Diduga Dipermalukan Saat Lebaran, Rumah Nasabah BTN Pangkalpinang Dipasangi Stiker Karena Kurang Bayar Rp255 Ribu

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — SEORANG nasabah Bank BTN Cabang Pangkalpinang mengaku dipermalukan saat momen Lebaran Idul Adha 1447 Hijriah setelah rumahnya dipasangi stiker oleh petugas penagihan Bank BTN, Jumat (29/5/2026).

Ironisnya, menurut keterangan penghuni rumah, cicilan rumah pada bulan Mei 2026 tetap dibayarkan seperti biasa sebesar Rp1.050.000 per bulan dan hanya terdapat kekurangan pembayaran sekitar Rp255 ribu. Padahal menurut pemilik rumah Ia sudah berkomunikasi dengan salah satu kolektor bahwa kekurangan pembayaran sekitar Rp255 ribu akan dilunasi pada tanggal 1Juni 2026.
Namun, rumah tersebut tetap ditempeli stiker yang dinilai seolah-olah pemilik rumah menunggak pembayaran selama berbulan-bulan.

Peristiwa itu membuat penghuni rumah merasa malu, terlebih saat suasana Lebaran banyak keluarga dan tetangga datang bersilaturahmi.

“Kami merasa dipermalukan. Padahal kami tetap membayar cicilan bulan ini, hanya ada kekurangan sedikit. Tapi rumah langsung ditempel stiker seperti menunggak berat,” ujar penghuni rumah kepada media ini.

Kejadian tersebut sontak menjadi perhatian warga sekitar. Penghuni rumah sempat terlibat adu mulut dengan dua orang petugas yang datang tanpa permisi dan langsung memasang stiker di gerbang rumah.

Baca Juga :  Dr Ratna Setia Asih Nilai Gugatan Perdata Salah Alamat: “Yang Digugat Itu Bukan Aku”

Saat ditanyakan identitas dan dasar penempelan stiker tersebut, kedua petugas mengaku berasal dari Bank BTN Cabang Pangkalpinang dan menyebut tindakan itu dilakukan karena pemilik rumah dianggap telat membayar cicilan.

Perselisihan sempat terjadi hingga akhirnya kedua petugas meminta penghuni rumah untuk datang menghadap pimpinan mereka.

Menindaklanjuti hal tersebut, Muhamad Zen selaku Sekretaris Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) mendatangi pihak Bank BTN Cabang Pangkalpinang dan bertemu dengan Riski yang disebut sebagai Koordinator Penagihan Bank BTN Cabang Pangkalpinang.

Dalam pertemuan itu, Zen mengaku sempat mempertanyakan berapa bulan tunggakan nasabah dan nominal tunggakan yang dimaksud. Namun, menurutnya, Riski tidak memberikan jawaban secara substansi atas pertanyaan tersebut.

“Ketika ditanya berapa bulan tunggakan dan nominal sebenarnya, beliau tidak menjawab secara jelas,” ujar Zen.

Selang beberapa waktu, tim KBO Babel kembali mendatangi kantor Bank BTN Cabang Pangkalpinang di lantai tiga guna meminta konfirmasi resmi terkait tindakan pemasangan stiker di rumah debitur.

Namun, Riski selaku Koordinator Penagihan Bank BTN Cabang Pangkalpinang menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan kepada media terkait tindakan pemasangan stiker tersebut.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Pangkalpinang Jadwalkan Pemanggilan Disperindag dan UPT Pasar

“Nanti pimpinan di atas saya yang akan menjawab,” kata Riski kepada tim media.

Pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan pengakuan petugas lapangan yang sebelumnya memasang stiker di rumah debitur. Sebab, menurut keterangan petugas di lokasi, tindakan tersebut dilakukan atas perintah atasan mereka dari bagian penagihan.

Lempar tanggung jawab yang terjadi di internal bagian penagihan Bank BTN Cabang Pangkalpinang itu pun memunculkan pertanyaan dari pihak media terkait pola kerja manajemen bank milik pemerintah tersebut.

Muhamad Zen menilai tindakan pemasangan stiker terhadap rumah debitur yang hanya memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp255 ribu patut diduga sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap nasabah.

“Kalau kekurangan bayar Rp255 ribu lalu rumah ditempeli stiker agar debitur malu dan segera melunasi, berarti ada cara-cara intimidatif yang dilakukan. Secara psikologis ini jelas mengganggu dan seolah memaksa pelanggan untuk segera membayar karena rasa malu di lingkungan sekitar,” tegas Zen.

Sementara itu, Kantor Hukum Hangga Off selaku kuasa hukum KBO Babel disebut akan melayangkan surat resmi keberatan kepada pimpinan Bank BTN Cabang Pangkalpinang terkait tindakan yang dinilai merugikan dan mempermalukan nasabah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang Bank BTN Pangkalpinang maupun pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna mendapatkan penjelasan dan hak jawab secara berimbang.

@Zen Adebi

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekwan dan Kabid di Sekretariat DPRD Pangkalpinang Dipanggil Ombudsman
Kapolda Babel Turun Langsung Atur Lalin Di Jalan Merdeka Pangkalpinang, Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
Disorot Soal Disiplin Dewan, Ketua BK DPRD Pangkalpinang Janji Cek Agenda dan Kehadiran
Jarang Hadiri Rapat, Disiplin Anggota DPRD Pangkalpinang Dipertanyakan
MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah
MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku
Ketika OPD Sibuk Menghabiskan Anggaran di Akhir Tahun
Saksi MUI Babel Bicara Takdir Kematian di Sidang Aldo, Pertanyaan Medis Picu Adu Argumen Kuasa Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:18 WIB

Sekwan dan Kabid di Sekretariat DPRD Pangkalpinang Dipanggil Ombudsman

Senin, 2 November 2026 - 14:17 WIB

Kapolda Babel Turun Langsung Atur Lalin Di Jalan Merdeka Pangkalpinang, Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat

Senin, 2 November 2026 - 10:43 WIB

Disorot Soal Disiplin Dewan, Ketua BK DPRD Pangkalpinang Janji Cek Agenda dan Kehadiran

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Jarang Hadiri Rapat, Disiplin Anggota DPRD Pangkalpinang Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:41 WIB

MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah

Berita Terbaru