Silmy Karim Wamen Imipas Menyerahkan Diri ke KPK, Langsung Jadi Tersangka Kasus Suap KITAS dan KITAP

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption: Ilustrasi AI

Caption: Ilustrasi AI

JAKARTA | Titahnusa.com – WAKIL Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/6/2026) malam.

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.32 WIB setelah sebelumnya sempat dicari keberadaannya oleh tim penyidik pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.

Silmy diduga terlibat dalam perkara korupsi berupa pemerasan dan suap terkait pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Sebelumnya, KPK mengaku telah mendeteksi keberadaan Silmy di wilayah Jakarta dan meminta yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif. Menjelang tengah malam, Silmy akhirnya mendatangi KPK didampingi sejumlah ajudannya.

Baca Juga :  Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Tak lama setelah kedatangannya, penyidik KPK bergerak melakukan penggeledahan di rumah pribadi Silmy Karim yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam rangkaian OTT yang berlangsung pada 2 hingga 3 Juni 2026 tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka antara lain Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.

Dari operasi tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia emas, serta belasan kendaraan mewah roda dua dan roda empat yang diangkut menggunakan kendaraan towing.

KPK kemudian menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.

Baca Juga :  Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Usai pemeriksaan, Silmy keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dugaan keterlibatan Silmy terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

Foto : Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Menurut KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang ingin memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Penyidik kini terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perantara atau makelar dokumen keimigrasian yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut@red.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi
Berita Mendesak Boleh Tayang Tanpa Verifikasi? Eits, Ini Syarat Ketatnya!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Jumat, 11 September 2026 - 20:22 WIB

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Selasa, 8 September 2026 - 09:09 WIB

Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba

Senin, 7 September 2026 - 09:22 WIB

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Berita Terbaru