Perkebunan Sawit di Kawasan HP Manggarau Disorot, LSM TOPAN-RI Siapkan Laporan Ke Gakkum KLHK RI

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 15:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

BANGKA | titahnusa.com — ISU pemanfaatan kawasan Hutan Produksi (HP) secara tidak sesuai ketentuan kembali mencuat di wilayah Manggarau, Desa Kota Kapur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Sejumlah pihak menduga ada aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan yang statusnya masih Hutan Produksi.

Informasi yang diperoleh Redaksi menyebutkan modus yang digunakan diduga dengan mengatasnamakan kelompok tani. Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, perkebunan kelapa sawit yang luasnya diperkirakan mencapai ratusan hektar itu mulai dikembangkan sejak 2016.

“Di Kota Kapur, Manggarau ini, setahu saya ada sekitar 400 hektar lahan sawit yang sudah ditanami. Yang belum ditanami sekitar 200 hektar,” ujarnya.

Warga itu juga menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan dilakukan dengan pola kelompok tani. Nama-nama yang tercatat disebut berasal dari para pekerja, meski diduga sebagian tidak mengetahui namanya digunakan.

“Setahu saya dulu izinnya mengatasnamakan kelompok tani. Nama karyawan dipakai sebagai anggota kelompok tani. Karena tidak punya CV atau perusahaan, maka dikelola seolah-olah kelompok tani,” katanya.

LSM TOPAN-RI Siapkan Surat Resmi ke Kementerian Kehutanan

Baca Juga :  PJS Babel Beri Penghargaan kepada Dadang Rais Saputro di Pisah Sambut Kalapas Sungailiat

Menanggapi berbagai pemberitaan terkait dugaan perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi Manggarau, Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung menyatakan akan melayangkan surat resmi ke Kementerian Kehutanan RI agar menurunkan tim melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Hal ini disampaikan Sekretaris LSM TOPAN-RI DPW Babel, Ancah Satria.

“Tampaknya persoalan ini tak bisa diatasi oleh aparat penegak hukum daerah. Sudah sering diberitakan, namun seiring waktu persoalan ini hilang begitu saja. Karena itu kami sedang mempersiapkan aduan ke Satgas Gakkum Kehutanan RI,” ujar Ancah Satria kepada media.

Sebelumnya, TOPAN-RI Babel juga pernah melaporkan dugaan perambahan Hutan Produksi Gunung Maras yang ditanami sawit dan aktivitas pertambangan ilegal. Setelah laporan masuk dan tim Gakkum turun ke lokasi, laporan tersebut dinyatakan terbukti dan ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  PJS Babel Beri Penghargaan kepada Dadang Rais Saputro di Pisah Sambut Kalapas Sungailiat

Kebijakan Pemerintah Terkait Kawasan Hutan

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif Bidang Kehutanan. Pada 10 September 2025, Sekretariat Negara mengumumkan perubahan aturan tersebut sebagai langkah penguatan pengawasan kawasan hutan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berencana menagih denda kepada korporasi maupun pihak yang menggunakan kawasan hutan negara tanpa izin resmi, termasuk untuk lahan tambang maupun perkebunan. Pemerintah memastikan pelanggaran penggunaan kawasan hutan negara akan ditindak sesuai ketentuan hukum.

Konfirmasi dan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi. Redaksi berkomitmen menghadirkan informasi berimbang sesuai kaidah jurnalistik@red.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PJS Babel Beri Penghargaan kepada Dadang Rais Saputro di Pisah Sambut Kalapas Sungailiat
Nama PPPK PUPR Bangka Muncul di Dokumen Konsultan Proyek, TitahNusa.com Minta Inspektorat Periksa
Bangun Karakter dan Nasionalisme, Ustadz Zuhri Ajak Masyarakat Amalkan Empat Pilar Kebangsaan
Viral di Medsos, Dugaan Perampokan Smelter PT PMP Jelitik Hebohkan Publik, 10 Orang Dikabarkan Ditangkap
DPRD Bangka Desak Pencabutan Izin PT. PMM Pasca Meninggalnya Pekerja Tersengat Listrik
Oknum PPPK PUPR Bangka Diduga Rangkap Konsultan Proyek PDAM, Kadis: ‘Tanya Kemenpan RB
Arsari Tambang Goes To School, Harwendro: Kita Peduli Pendidikan Anak Muda
DAS Jada Bahrin Darurat Tambang Ilegal, Puluhan Ponton Beroperasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:59 WIB

PJS Babel Beri Penghargaan kepada Dadang Rais Saputro di Pisah Sambut Kalapas Sungailiat

Kamis, 9 Juli 2026 - 05:49 WIB

Nama PPPK PUPR Bangka Muncul di Dokumen Konsultan Proyek, TitahNusa.com Minta Inspektorat Periksa

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:22 WIB

Bangun Karakter dan Nasionalisme, Ustadz Zuhri Ajak Masyarakat Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:53 WIB

Viral di Medsos, Dugaan Perampokan Smelter PT PMP Jelitik Hebohkan Publik, 10 Orang Dikabarkan Ditangkap

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

DPRD Bangka Desak Pencabutan Izin PT. PMM Pasca Meninggalnya Pekerja Tersengat Listrik

Berita Terbaru