BANGKA | titahnusa.com — ISU pemanfaatan kawasan Hutan Produksi (HP) secara tidak sesuai ketentuan kembali mencuat di wilayah Manggarau, Desa Kota Kapur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Sejumlah pihak menduga ada aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan yang statusnya masih Hutan Produksi.
Informasi yang diperoleh Redaksi menyebutkan modus yang digunakan diduga dengan mengatasnamakan kelompok tani. Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, perkebunan kelapa sawit yang luasnya diperkirakan mencapai ratusan hektar itu mulai dikembangkan sejak 2016.
“Di Kota Kapur, Manggarau ini, setahu saya ada sekitar 400 hektar lahan sawit yang sudah ditanami. Yang belum ditanami sekitar 200 hektar,” ujarnya.
Warga itu juga menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan dilakukan dengan pola kelompok tani. Nama-nama yang tercatat disebut berasal dari para pekerja, meski diduga sebagian tidak mengetahui namanya digunakan.
“Setahu saya dulu izinnya mengatasnamakan kelompok tani. Nama karyawan dipakai sebagai anggota kelompok tani. Karena tidak punya CV atau perusahaan, maka dikelola seolah-olah kelompok tani,” katanya.
LSM TOPAN-RI Siapkan Surat Resmi ke Kementerian Kehutanan
Menanggapi berbagai pemberitaan terkait dugaan perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi Manggarau, Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung menyatakan akan melayangkan surat resmi ke Kementerian Kehutanan RI agar menurunkan tim melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Hal ini disampaikan Sekretaris LSM TOPAN-RI DPW Babel, Ancah Satria.
“Tampaknya persoalan ini tak bisa diatasi oleh aparat penegak hukum daerah. Sudah sering diberitakan, namun seiring waktu persoalan ini hilang begitu saja. Karena itu kami sedang mempersiapkan aduan ke Satgas Gakkum Kehutanan RI,” ujar Ancah Satria kepada media.
Sebelumnya, TOPAN-RI Babel juga pernah melaporkan dugaan perambahan Hutan Produksi Gunung Maras yang ditanami sawit dan aktivitas pertambangan ilegal. Setelah laporan masuk dan tim Gakkum turun ke lokasi, laporan tersebut dinyatakan terbukti dan ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya.
Kebijakan Pemerintah Terkait Kawasan Hutan
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif Bidang Kehutanan. Pada 10 September 2025, Sekretariat Negara mengumumkan perubahan aturan tersebut sebagai langkah penguatan pengawasan kawasan hutan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berencana menagih denda kepada korporasi maupun pihak yang menggunakan kawasan hutan negara tanpa izin resmi, termasuk untuk lahan tambang maupun perkebunan. Pemerintah memastikan pelanggaran penggunaan kawasan hutan negara akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Konfirmasi dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi. Redaksi berkomitmen menghadirkan informasi berimbang sesuai kaidah jurnalistik@red.













Komentar