SUNGAILIAT | Titahnusa.com –WAKIL Ketua DPRD Kabupaten Bangka M. Taufik Koriyanto menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas peristiwa meninggalnya seorang karyawan bernama Agus Jumanto (27 ) warga Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka yang diduga tersengat aliran listrik saat bekerja di Pabrik Kelapa Sawit milik PT. PMM pukul 10 pagi hari Selasa, 05 Mei 2026.
Peristiwa tragis tersebut diduga kuat terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), lemahnya pengawasan operasional, serta tidak terpenuhinya kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kematian pekerja bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan peristiwa serius yang harus menjadi perhatian seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pengawas ketenagakerjaan. Keselamatan pekerja merupakan hak dasar yang wajib dijamin oleh setiap perusahaan tanpa pengecualian.
Atas dasar itu, kami mendesak:
1. Dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan kelalaian PT PMM.
2. Aparat penegak hukum memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.
3. Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait segera melakukan audit total terhadap sistem K3 perusahaan.
4. Pemerintah daerah dan kementerian terkait mengevaluasi seluruh izin operasional PT PMM.
5. Dilakukan pencabutan izin operasional PT PMM apabila terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap ketentuan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja.
hal ini bukan yang pertama terjadi di lokasi oprasional PT. PMM di Desa Maras Senang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka, mengingat baru tahun 2025 kemarin terjadi penyekapan ibu dan anak di kandang anjing PT. PMM yang berujung pada dipidananya salah satu petinggi di PT. PMM melalui putusan Pengadilan Negeri Sungailiat.
Di tahun 2026 PT. PMM berulah lagi yang menyebabkan satu karyawan yang sedang bekerja meninggal dunia akibat tersengat listrik. Kami menilai tidak boleh ada toleransi terhadap perusahaan yang lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa pekerja. Negara wajib hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kami juga meminta PT PMM bertanggung jawab penuh terhadap keluarga korban, termasuk pemberian santunan, hak-hak ketenagakerjaan, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan bentuk tanggung jawab hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas peristiwa tersebut, maka pada hari Sabtu, 09 Mei 2026 saya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka mendatangi lokasi kejadian dan langsung melakukan rapat dengan Pihak Manajemen PT. PMM guna memastikan kejadian terhadap meninggalnya Agus Jumnto, yang sebelumnya saya di telpon langsung oleh Kades Maras Senang Bapak M. Yunus, meminta agar DPRD Kabupaten Bangka segera turun tangan guna melakukan pemantauan dan pengawasan atas peristiwa tersebut.
Kami di lembaga DPRD Kabupaten Bangka terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi fakta maupun melemahkan proses penegakan hukum, hal ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pekerja dan penegakan hukum di Kabupaten Bangka dan kami juga akan memanggil pihak Manajemen PT. PMM untuk meminta tanggung jawab terhadap meninggalnya karyawan bernama Agus Jumanto di lokasi pabrik kelap sawit milik PT. PMM, mengingat sampai saat ini Pihak Manajemen PT. PMM terkesan abai dan lepas tangan atas peristiwa meninggalnya Agus Jumanto.(*)














Komentar