Titahnusa.com, Pangkalpinang | SUDAH lebih dari enam bulan sejak laporan dugaan penyimpangan pengelolaan aset negara di RSUP Ir. Soekarno Bangka Belitung dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel oleh TOPAN-RI Babel. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, kasus ini menyangkut hilangnya 17 unit ventilator dengan nilai hampir Rp20 miliar, serta sejumlah dugaan lain terkait pengelolaan hibah dan aset vital rumah sakit milik negara.
Ketua TOPAN-RI Babel, Muhamad Zen , menegaskan bahwa laporan yang mereka layangkan sejak Januari 2025 bukan sekadar bentuk pelaporan hukum, melainkan juga upaya membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi aset negara yang disalahgunakan. Laporan ini bukan hanya untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi pihak-pihak yang berniat menyimpang di masa depan,” tegas Zen.
Kejati Belum Bertindak, Dirut Sudah Dicopot
Terbaru, Gubernur Babel, Hidayat Arsani, telah menonaktifkan dr Astrid dari jabatannya sebagai Direktur RSUP Ir. Soekarno, menyusul sejumlah persoalan serius yang mencuat, termasuk hilangnya ventilator dan penurunan status rumah sakit menjadi kelas C dalam sistem klaim BPJS.
“Hari ini saya nonaktifkan direktur RSUD karena menyangkut keselamatan nyawa warga. Kalau sudah menyangkut nyawa masyarakat, tentu harus ditindak,” kata Gubernur dalam pernyataannya di Pangkalpinang, baru-baru ini.
Namun hingga kini, meski sudah ada tindakan administratif dari Pemprov, belum ada tindakan hukum yang nyata dari Kejati Babel.
Zen menilai, lambannya respons Kejati dapat menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Transparansi adalah kunci. Jika laporan masyarakat tak direspons dengan serius, ini akan menjadi preseden buruk. Kami berharap Kejati bisa profesional dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya.
Publik Menanti Kejelasan
Sejumlah pemerhati kebijakan publik dan masyarakat umum menyuarakan kekecewaan atas mandeknya penanganan kasus ini. Mereka berharap laporan yang telah masuk sejak awal tahun bisa segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Setiap rupiah dari anggaran negara harus sampai ke masyarakat. Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan aset negara, terutama di sektor vital seperti kesehatan,” ujar seorang pengamat publik di Pangkalpinang.
TOPAN-RI sendiri menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh bukan hanya untuk menuntut pertanggungjawaban, tetapi juga untuk mendorong perubahan sistemik dalam pengelolaan aset publik di lembaga-lembaga negara.
“Ini bukan hanya soal mencari pelaku, tapi juga menciptakan kesadaran baru soal pentingnya tanggung jawab,” pungkas Zen.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung belum memberikan tanggapan resmi atas laporan TOPAN-RI. Begitu pula dengan manajemen RSUP Ir. Soekarno, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi tambahan.
Titahnusa.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberi ruang kepada semua pihak yang ingin menyampaikan klarifikasi atau hak jawab, sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang adil dan berimbang@ red.













