Nyaris Tertipu 125 Juta! Modus Segitiga Jual Beli Mobil Terbongkar di Pangkalpinang

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption: Screenshoot video CCTV

Caption: Screenshoot video CCTV

PANGKALPINANG | Titahnusa.com – MASYARAKAT diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan secara online. Sebuah dugaan upaya penipuan berhasil digagalkan di Kota Pangkalpinang setelah calon pembeli dan pemilik kendaraan menyadari adanya kejanggalan dalam proses transaksi.

Peristiwa tersebut dialami Taupik, warga Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, yang bermaksud menjual satu unit mobil Daihatsu Terios miliknya melalui media sosial.

Menurut keterangan Taupik, awalnya ia dihubungi seseorang yang mengaku bernama Indra, warga Palembang. Dalam komunikasi tersebut, Indra menyatakan tertarik membeli mobil yang ditawarkan dan berjanji akan mengirimkan perwakilannya untuk mengecek kondisi kendaraan secara langsung.

Taupik mengatakan, orang yang mengaku bernama Indra tersebut menghubunginya menggunakan nomor telepon 0888-8717-188.

Pada Senin (6/7/2026), sekitar sepuluh orang yang mengaku berasal dari Belinyu mendatangi kediaman Taupik untuk melihat kendaraan tersebut. Setelah melakukan pengecekan, rombongan tersebut menyatakan tertarik membeli mobil dengan harga yang telah disepakati sekitar Rp125 juta.

Namun situasi mulai mencurigakan ketika rombongan calon pembeli meminta kunci kendaraan dan dokumen mobil dengan alasan akan segera melakukan transfer pembayaran kepada seseorang bernama Indra.

Taupik yang merasa janggal kemudian mempertanyakan alasan pembayaran dilakukan kepada Indra, padahal dirinya merupakan pemilik sah kendaraan yang sedang dijual.

Baca Juga :  Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

“Kenapa uangnya harus ditransfer ke Indra? Saya pemilik mobilnya,” ujar Taupik kepada calon pembeli.

Mendengar penjelasan tersebut, warga Belinyu yang datang mengaku terkejut. Mereka menjelaskan bahwa selama ini Indra memperkenalkan diri sebagai pemilik mobil dan meminta agar seluruh pembayaran ditransfer langsung ke rekeningnya.

Beruntung, transaksi belum sempat dilakukan. Setelah mendapat penjelasan dari Taupik selaku pemilik kendaraan yang sebenarnya, calon pembeli membatalkan pengiriman uang sehingga kerugian sebesar Rp125 juta berhasil dihindari.

Peristiwa ini diduga merupakan salah satu bentuk modus penipuan segitiga (triangle scam), yakni pelaku memosisikan diri sebagai pembeli kepada pemilik barang dan pada saat yang sama mengaku sebagai penjual kepada calon pembeli. Tujuannya agar uang pembelian ditransfer ke rekening pelaku, sementara barang yang diperjualbelikan tetap berada di tangan pemilik aslinya.

Dalam skema tersebut, pelaku memanfaatkan komunikasi jarak jauh dan menciptakan kesan seolah-olah transaksi berjalan normal. Jika calon pembeli tidak melakukan verifikasi langsung kepada pemilik barang, dana berpotensi masuk ke rekening pelaku dan sulit untuk ditelusuri kembali.

Masyarakat Diminta Waspada

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan maupun barang bernilai tinggi melalui media sosial dan platform digital.

Baca Juga :  Febie Dwi Hartanto Resmi Pimpin Lapas Pangkalpinang, Siap Perkuat Keamanan dan Pembinaan

Beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menghindari menjadi korban penipuan antara lain:

1. Pastikan identitas penjual dan pemilik barang benar-benar sama.
2. Jangan melakukan transfer kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan langsung dengan barang yang dijual.
3. Cocokkan identitas pemilik dengan STNK, BPKB, dan dokumen pendukung lainnya.
4. Lakukan transaksi secara langsung dan terbuka antara penjual dan pembeli.
5. Hindari menyerahkan uang sebelum memastikan kepemilikan barang secara sah.
6. Simpan seluruh bukti percakapan dan transaksi.
7. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan.

Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati apabila menerima komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai perantara atau pemilik barang tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Modus seperti ini terus berkembang dan kerap menyasar korban yang tergiur transaksi cepat tanpa melakukan verifikasi mendalam.

Kewaspadaan, verifikasi, dan komunikasi langsung antara pemilik barang dan calon pembeli merupakan kunci utama untuk mencegah kerugian akibat tindak penipuan.

Hingga berita ini diturunkan, identitas dan keberadaan orang yang mengaku bernama Indra tersebut belum dapat diverifikasi secara independen@Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah
Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot
BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 11:59 WIB

Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?

Sabtu, 12 September 2026 - 16:34 WIB

Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah

Berita Terbaru