PANGKALPINANG | TuahNews.com – PEMERINTAH Kota Pangkalpinang akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya memunculkan beragam persepsi di kalangan pegawai maupun masyarakat, Jumat (17/7/2026).
Melalui Surat Edaran tentang Penjelasan Pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026, Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menahan maupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji.
Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto, mengatakan substansi kebijakan tersebut sejatinya merupakan upaya edukasi dan pembinaan administrasi kepada aparatur pemerintah agar menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.
“Perlu kami luruskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak memiliki niat untuk menahan hak pegawai, baik PPPK Paruh Waktu maupun PJLP. Tujuan dari surat edaran tersebut adalah membangun kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, karena aparatur pemerintah juga harus menjadi teladan di tengah masyarakat,” kata Budiyanto.
Menurutnya, munculnya berbagai penafsiran yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian pemerintah daerah sehingga diperlukan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.
“Karena muncul berbagai persepsi di lapangan, maka Pak Wali Kota memandang perlu menerbitkan surat penjelasan agar maksud dan tujuan kebijakan ini dapat dipahami secara utuh. Yang terpenting adalah tidak ada kebijakan untuk menghilangkan atau mengurangi hak pegawai atas gaji yang menjadi hak mereka,” ujarnya.
Budiyanto menjelaskan bahwa ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 merupakan bagian dari mekanisme pengingat, pembinaan, dan edukasi administrasi guna mendorong kesadaran aparatur terhadap kewajiban perpajakan.


“Pada prinsipnya, ini adalah gerakan membangun budaya tertib administrasi. Pemerintah ingin mengajak seluruh aparatur menjadi contoh yang baik dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Pendekatannya adalah edukasi dan pembinaan, bukan pemberian sanksi,” jelasnya.
Dalam surat edaran penjelasan yang diterbitkan kemudian, Pemerintah Kota Pangkalpinang secara tegas menyatakan bahwa penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB) tidak serta merta mempengaruhi proses pembayaran gaji pegawai.
Selain itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan sosialisasi secara persuasif kepada pegawai mengenai pentingnya kepatuhan membayar pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Budiyanto juga mengimbau agar seluruh kepala perangkat daerah mengedepankan pendekatan yang humanis dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami meminta seluruh OPD untuk mengedepankan pelayanan, sosialisasi, dan pembinaan. Jangan sampai terjadi penafsiran yang berbeda-beda yang justru menimbulkan keresahan di lingkungan pegawai,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun kalangan pegawai sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan ke depan.
“Kami memahami setiap kebijakan pasti akan mendapatkan perhatian publik. Karena itu kami terbuka terhadap saran dan masukan. Yang jelas, semangat dari kebijakan ini adalah meningkatkan kesadaran bersama dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak, bukan untuk memberatkan pegawai,” tegas Budiyanto.
Dengan terbitnya Surat Edaran penjelasan tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan dan seluruh aparatur memperoleh pemahaman yang sama mengenai tujuan kebijakan dimaksud.
Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menegaskan bahwa upaya peningkatan kepatuhan pajak daerah akan terus dilakukan melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan pembinaan, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta tetap menghormati hak-hak pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku@Zen Adebi.














Komentar