Gerry Detriyadi: Putusan Bebas dr. Ratna Tegaskan Keadilan Dibangun di Atas Fakta, Bukan Tekanan Opini

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption : Advokat Gerry Detriyadi, SH

Caption : Advokat Gerry Detriyadi, SH

PANGKALPINANG| Titahnusa.com – PUTUSAN bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., terus memantik perhatian publik. Di tengah derasnya sorotan terhadap perkara tersebut, pengacara Gerry Detriyadi, S.H., menegaskan bahwa vonis tersebut menjadi penegasan bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan melalui pembuktian di ruang sidang, bukan oleh opini yang berkembang di ruang publik.

Gerry merupakan salah satu kuasa hukum yang mendampingi dr. Ratna dalam Sidang Majelis Disiplin Profesi. Menurutnya, putusan bebas yang dibacakan majelis hakim merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, objektif, dan didasarkan pada fakta-fakta yang diuji secara terbuka di persidangan.

“Sebagai pengacara yang mendampingi dr. Ratna dalam Sidang Majelis Disiplin Profesi, saya mengucapkan selamat atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Putusan ini merupakan hasil dari proses peradilan yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Gerry, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga :  Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?

Ia menegaskan, negara hukum menempatkan hakim sebagai pihak yang menilai seluruh alat bukti secara independen. Karena itu, setiap putusan pengadilan lahir dari proses pembuktian yang diatur dalam hukum acara pidana, bukan berdasarkan tekanan publik, persepsi, ataupun narasi yang berkembang di media sosial.

Menurut Gerry, menghormati putusan pengadilan bukan berarti menutup ruang kritik, melainkan bentuk penghormatan terhadap independensi kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Perkara pidana tidak boleh diputus berdasarkan asumsi. Hakim memutus berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Itulah esensi negara hukum yang wajib kita hormati bersama,” tegasnya.

Ia berharap putusan tersebut menjadi momentum bagi dr. Ratna untuk kembali mengabdikan diri kepada masyarakat sebagai dokter dengan menjunjung tinggi profesionalisme, etika kedokteran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Gerry mengingatkan bahwa sistem peradilan Indonesia juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang apabila masih terdapat keberatan terhadap putusan tersebut.

Baca Juga :  ALMASTER Babel Tantang PT Timah: Buka Data Mitra yang Mendapatkan SPK dari PIP, KIP Hingga Tambang Darat

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat agar menyikapi perkara ini secara dewasa dan proporsional, serta tidak menggiring opini yang berpotensi mengaburkan substansi hukum.

“Pada akhirnya, pengadilanlah yang menguji dan menilai seluruh fakta. Semoga putusan ini memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus diukur berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, bukan oleh opini yang berkembang,” tutup Gerry.

Pernyataan Gerry Detriyadi mempertegas bahwa putusan bebas terhadap dr. Ratna tidak hanya menjadi akhir dari sebuah proses peradilan pidana, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa supremasi hukum hanya dapat ditegakkan apabila seluruh pihak menghormati proses peradilan, independensi hakim, dan menjadikan fakta hukum sebagai satu-satunya pijakan dalam mencari keadilan. (KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah
Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Rabu, 16 September 2026 - 09:26 WIB

Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Berita Terbaru