PANGKALPINANG | Titahnusa.com – PERSOALAN pemberitaan mengenai dugaan polemik tin slag kini memasuki babak baru. Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), Eka Mulya Putra, secara resmi mengadukan delapan pimpinan redaksi media online yang tergabung dalam jejaring media Radak.Com ke Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers. Kamis (23/7/2026)
Pengaduan tersebut diajukan melalui surat tertanggal 16 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta. Selain dikirim melalui surat elektronik (email), berkas pengaduan juga disampaikan secara langsung pada Kamis, 23 Juli 2026, oleh Muhammad Zen, selaku paralegal dari Firma Hukum Hangga Of, sebagai kuasa pendamping.
Muhammad Zen menjelaskan, laporan tersebut diajukan karena kliennya menilai sejumlah pemberitaan terkait persoalan tin slag tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Hari ini kami telah menyampaikan secara langsung laporan pengaduan ke Dewan Pers. Setidaknya ada delapan pimpinan redaksi media online yang tergabung dalam jejaring Radak.Com yang dilaporkan oleh Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pemberitaan mengenai tin slag,” ungkap Muhammad Zen.

Dalam surat pengaduannya, Eka Mulya Putra menyatakan keberatan atas rangkaian pemberitaan yang dinilai tidak akurat, tidak berimbang, serta memuat informasi yang menurutnya tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai pemberitaan tersebut telah membangun opini yang merugikan nama baik, kehormatan, serta integritas dirinya, baik sebagai Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun sebagai pribadi.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah mengenai prinsip keberimbangan. Menurut Eka, wartawan dari jejaring media yang bersangkutan sempat bertemu dengannya, namun tidak melakukan konfirmasi ataupun wawancara terkait substansi pemberitaan sebelum berita diterbitkan.
Ia menyebut, media justru menuliskan bahwa konfirmasi masih diupayakan, padahal menurut pengakuannya, upaya konfirmasi baru dilakukan setelah berita dipublikasikan.
Selain itu, pengaduan juga menyoroti pemberitaan yang menyebut gudang penampungan sementara di kawasan Pasir Padi sebagai gudang milik BUMD tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan.
Dalam laporannya, Eka juga keberatan terhadap narasi yang membangun dugaan seolah-olah material tin slag akan dikirim ke luar negeri, termasuk dikaitkan dengan negara Laos, tanpa didukung data maupun fakta yang terverifikasi.
Tak hanya itu, sejumlah pemberitaan disebut turut mengaitkan persoalan tersebut dengan pihak lain yang menurutnya tidak memiliki hubungan langsung dengan pokok persoalan, termasuk penyebutan anak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Eka, narasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap pihak-pihak yang disebutkan tanpa dasar fakta yang jelas.
Dalam pengaduannya kepada Dewan Pers, Eka juga menguraikan sejumlah kerugian yang diklaim dialaminya akibat pemberitaan tersebut. Mulai dari tercemarnya nama baik dan reputasi pribadi, terganggunya kredibilitas sebagai Direktur Utama BUMD, munculnya persepsi negatif terhadap perusahaan daerah yang dipimpinnya, hingga kerugian moral, sosial, dan profesional.
Lebih jauh, ia juga menyebut pemberitaan tersebut berdampak terhadap iklim investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurutnya, terdapat calon investor yang sebelumnya berminat membangun fasilitas smelter di Bangka Belitung memilih menarik diri setelah munculnya pemberitaan yang dinilai masif dan menggiring opini negatif.
Eka juga menilai rangkaian pemberitaan tersebut telah membentuk persepsi publik seolah-olah dirinya maupun perusahaan yang dipimpinnya telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Padahal, menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan adanya pelanggaran hukum sebagaimana tergambar dalam pemberitaan tersebut.
Ia berpendapat prinsip praduga tak bersalah seharusnya tetap dijunjung tinggi dalam praktik jurnalistik sehingga pemberitaan tidak membentuk penghakiman di ruang publik sebelum adanya proses hukum yang selesai.
Melalui pengaduannya, Eka meminta Dewan Pers menerima dan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, melakukan penilaian terhadap pemberitaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Selain itu, ia juga meminta Dewan Pers memanggil pihak media untuk dimintai klarifikasi, menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, serta apabila terbukti terjadi pelanggaran, memerintahkan media yang bersangkutan memuat hak jawab, koreksi, klarifikasi, maupun permintaan maaf secara proporsional.
Sebagai bahan pemeriksaan, pengaduan tersebut turut dilengkapi dengan tautan pemberitaan yang dipersoalkan beserta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Kini, proses selanjutnya berada di tangan Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, yang akan menelaah dan memproses pengaduan tersebut sesuai prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan yang berlaku. (Budi Yanto/KBO Babel)














Komentar