PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JAKARTA | Titahnusa.com — PRO Jurnalismedia Siber (PJS) kembali menorehkan langkah penting dalam perjalanan organisasinya.

Di hadapan Tim Pendataan Dewan Pers, PJS secara resmi menyerahkan dokumen organisasi sebagai persyaratan untuk menjadi konstituen Dewan Pers, Kamis (23/7/2026), di Aula lantai VII Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut menjadi momen bersejarah bagi PJS.

Di luar gedung, ratusan wartawan yang merupakan pengurus dan anggota DPD serta DPC PJS dari berbagai provinsi di Indonesia setia menunggu. Kehadiran mereka bukan sekadar memberikan dukungan, tetapi juga ingin menjadi saksi perjalanan organisasi menuju pengakuan sebagai salah satu organisasi konstituen Dewan Pers.

Rombongan PJS dipimpin langsung Ketua Umum Mahmud Marhaba, didampingi Sekretaris Jenderal Rikki Permana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Ismail Abas, Ketua Bidang Advokasi Eko Puguh, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, bersama sejumlah pengurus pusat serta pimpinan DPD dari berbagai daerah.

Kedatangan mereka diterima Tim Pendataan Dewan Pers yang dipimpin Winarto. Turut hadir sejumlah anggota Kelompok Kerja (Pokja), di antaranya Ediyoga, Yubagus Ady, Irwan, Syariful, Fajar, Fitri, dan Dani Mahesa.

Baca Juga :  Berita Mendesak Boleh Tayang Tanpa Verifikasi? Eits, Ini Syarat Ketatnya!

Dalam pemaparannya, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa kedatangan PJS membawa semangat yang sama seperti sebelumnya, yakni memperoleh legitimasi sebagai organisasi konstituen Dewan Pers.

“Ini kali ketiga kami datang ke sini dengan niat yang sama. Semoga perjuangan kami mendapat respons yang positif dari Dewan Pers,” ujar Mahmud.

Mahmud menjelaskan, saat ini PJS memiliki sekitar 1.300 anggota yang tersebar di berbagai daerah.
Namun, pada tahap awal, sekitar 650 anggota diajukan untuk proses verifikasi.

“Tentu berkas yang kami serahkan masih mungkin memiliki kekurangan. Kami siap menyempurnakannya sesuai arahan. Kami berharap terjalin kerja sama yang baik dengan Dewan Pers. Alhamdulillah, sambutan yang kami terima hari ini sangat luar biasa,” katanya.

Sementara itu, Winarto menegaskan bahwa tugas Tim Pendataan sebatas menerima dan melakukan pendataan awal terhadap dokumen yang diserahkan organisasi.

Baca Juga :  Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

“Keputusan nantinya akan ditentukan dalam rapat pleno komisioner setelah seluruh proses validasi dan verifikasi data selesai dilakukan,” jelasnya.

Ia menerangkan, setelah berkas diterima, tahapan berikutnya adalah pemilahan data anggota berdasarkan provinsi sebelum dilaporkan kepada pimpinan untuk memasuki proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.

Winarto juga menjelaskan bahwa urusan organisasi wartawan berada di bawah koordinasi Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi, yang membidangi hubungan dengan organisasi profesi pers.

Sementara itu, aspek peningkatan kualitas profesi, pendidikan, pelatihan, hingga standardisasi kompetensi wartawan melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.

Prosesi penyerahan dokumen organisasi beserta data keanggotaan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh optimisme.

Bagi keluarga besar PJS, momentum ini menjadi tonggak penting dalam ikhtiar panjang memperoleh pengakuan sebagai organisasi konstituen Dewan Pers, sekaligus memperkuat komitmen membangun organisasi pers yang profesional, independen, dan berintegritas.(*)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
PJS Babel Audiensi ke Lapas Pangkalpinang, Kalapas Febie Pastikan Program Baik Tetap Berlanjut
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Berita Mendesak Boleh Tayang Tanpa Verifikasi? Eits, Ini Syarat Ketatnya!
Dijuluki “Raja Sawer”, M.A. Anggota Komisi IX DPR RI Dilaporkan ke Dewan Kehormatan PAN
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
PJS DPD Babel Serahkan Berkas Organisasi ke Kesbangpol, Agus Eko: Demi Tertib Administrasi
Berita Cepat Tanpa Verifikasi Bisa Jadi Bumerang, Wartawan Wajib Pahami PPMS

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:22 WIB

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Senin, 7 September 2026 - 21:09 WIB

PJS Babel Audiensi ke Lapas Pangkalpinang, Kalapas Febie Pastikan Program Baik Tetap Berlanjut

Senin, 7 September 2026 - 09:22 WIB

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Selasa, 1 September 2026 - 08:12 WIB

Berita Mendesak Boleh Tayang Tanpa Verifikasi? Eits, Ini Syarat Ketatnya!

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Dijuluki “Raja Sawer”, M.A. Anggota Komisi IX DPR RI Dilaporkan ke Dewan Kehormatan PAN

Berita Terbaru