Berita Cepat Tanpa Verifikasi Bisa Jadi Bumerang, Wartawan Wajib Pahami PPMS

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JAKARTA | Titahnusa.com — DI tengah derasnya arus informasi digital, kecepatan menjadi salah satu kekuatan media siber. Namun, cepat bukan berarti boleh mengabaikan akurasi, verifikasi dan etika jurnalistik.

Di sinilah pentingnya Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dipahami oleh setiap wartawan dan pengelola media online.

Tidak sedikit insan pers yang masih beranggapan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sudah cukup menjadi satu-satunya rujukan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Padahal, media siber memiliki karakter khusus yang membutuhkan pedoman tersendiri.

PPMS lahir berdasarkan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers. Pedoman tersebut dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Aturan tersebut ditandatangani pada 3 Februari 2012 dan ditetapkan pada 26 Maret 2012 di Jakarta oleh Ketua Dewan Pers saat itu, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L., bersama unsur organisasi pers, pengelola media siber dan tokoh pers.

Baca Juga :  Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

PPMS bukan alat untuk membelenggu pers. Justru sebaliknya, PPMS hadir untuk menjaga kemerdekaan pers tetap berjalan di jalur profesional dan bertanggung jawab.

Karakter media online yang serba cepat dan realtime memang menuntut wartawan bergerak gesit. Namun, satu kesalahan dalam pemberitaan dapat menyebar dalam hitungan detik dan berdampak jauh lebih besar.

Karena itu, wartawan dituntut tidak hanya mampu menulis cepat, tetapi juga memverifikasi dengan tepat.

PPMS memberikan pedoman penting mengenai akurasi, keberimbangan, koreksi dan pencabutan berita, termasuk pengelolaan User Generated Content (UGC) atau komentar pembaca. Bahkan, pengelola media juga harus memahami ketentuan terkait iklan agar tidak mencampurkan kepentingan komersial dengan produk jurnalistik.

Dalam praktiknya, PPMS harus menjadi bagian dari kebiasaan kerja redaksi. Setiap informasi yang hendak dipublikasikan harus melalui proses jurnalistik yang bertanggung jawab, bukan sekadar mengejar siapa yang paling cepat menaikkan berita.

Baca Juga :  Advokat Gerry Detriyadi SH Pertanyakan Kasasi JPU: “JPU Tidak Tahu atau Pura-Pura Tidak Tahu?”

Sebab, berita yang cepat tetapi keliru dapat merusak kepercayaan publik, sementara berita yang akurat akan membangun kredibilitas media.

Wartawan juga perlu memahami konsekuensi ketika hak masyarakat untuk memperoleh Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dilayani sesuai ketentuan. UU Pers mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan tersebut.

Pada akhirnya, tantangan terbesar media siber bukan hanya bagaimana menjadi yang tercepat, tetapi bagaimana menjadi yang paling dipercaya.

Kecepatan membawa berita kepada publik. Akurasi menjaga kepercayaan publik. Etika menjaga martabat profesi. Dan PPMS menjadi salah satu pedoman penting agar ketiganya berjalan beriringan.

Karena itu, memahami PPMS bukan pilihan bagi wartawan media siber, melainkan bagian dari profesionalisme.

Salam Kompeten,
Mahmud Marhaba

(Sumber : DPP PJS)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Berita Mendesak Boleh Tayang Tanpa Verifikasi? Eits, Ini Syarat Ketatnya!
Dijuluki “Raja Sawer”, M.A. Anggota Komisi IX DPR RI Dilaporkan ke Dewan Kehormatan PAN
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
PJS Babel Apresiasi Kepemimpinan Sugeng Indrawan: Terbuka, Komunikatif dan Penuh Inovasi
PJS Babel Beri Penghargaan kepada Dadang Rais Saputro di Pisah Sambut Kalapas Sungailiat
Advokat Gerry Detriyadi SH Pertanyakan Kasasi JPU: “JPU Tidak Tahu atau Pura-Pura Tidak Tahu?”

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:22 WIB

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Senin, 7 September 2026 - 09:22 WIB

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Selasa, 1 September 2026 - 08:12 WIB

Berita Mendesak Boleh Tayang Tanpa Verifikasi? Eits, Ini Syarat Ketatnya!

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Dijuluki “Raja Sawer”, M.A. Anggota Komisi IX DPR RI Dilaporkan ke Dewan Kehormatan PAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Berita Terbaru