IDI Babel Apresiasi Vonis Bebas dr. Ratna, Desak Perlindungan Hukum bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Dalam konferensi pers di ESENBI Cafe & Resto, Pangkalanbaru, IDI Wilayah Bangka Belitung menyatakan putusan PN Pangkalpinang telah memulihkan hak dr. Ratna serta menyerukan perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar profesi.

PANGKALPINANG | Titahnusa.com – PENGURUS Ikatan Dokter Indonesia (IDI) se-Wilayah Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. dalam perkara pidana Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp.

Sikap resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ESENBI Cafe & Resto, Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (1/8/2026), sekaligus dituangkan dalam Surat Pernyataan Sikap Nomor 71/IDI WIL BABEL/III/2026 tertanggal 1 Agustus 2026.

Surat pernyataan itu ditandatangani Ketua IDI Wilayah Bangka Belitung dr. Arinal Pahlevi, Sp.DVE., bersama Sekretaris IDI Wilayah Bangka Belitung dr. Eva Lestari, M.Kes., serta didukung para Ketua IDI Cabang se-Bangka Belitung.

Dalam pernyataannya, IDI Babel mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Pangkalpinang yang dinilai telah memutus perkara secara adil dan bijaksana.

Menurut IDI, putusan tersebut sekaligus memulihkan hak-hak dr. Ratna setelah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan.

“Putusan yang menyatakan bahwa Dokter Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, adalah kemenangan bagi tegaknya keadilan itu sendiri,” demikian bunyi salah satu poin pernyataan sikap IDI Babel.

Baca Juga :  Data Mitra dan SPK Diminta Tak Kunjung Dijawab, ALMASTER Babel Desak PT Timah Patuhi UU KIP

Soroti Karakteristik Profesi Kedokteran

Selain mengapresiasi putusan pengadilan, IDI Babel juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi dokter dan seluruh tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas profesinya.

Menurut organisasi profesi tersebut, pelayanan kedokteran memiliki karakteristik yang berbeda dengan profesi lain karena penuh dengan risiko dan ketidakpastian.

IDI menegaskan bahwa seorang dokter tidak pernah menjanjikan hasil akhir yang bersifat absolut. Yang menjadi kewajiban profesi adalah memberikan upaya terbaik (best effort) berdasarkan ilmu pengetahuan, pengalaman klinis, standar profesi, fasilitas yang tersedia, serta kondisi pasien saat pelayanan diberikan.

Dalam pernyataannya, IDI juga mengingatkan bahwa ilmu kedokteran merupakan science of probability atau ilmu yang bekerja berdasarkan berbagai kemungkinan dan ketidakpastian.

Oleh karena itu, komplikasi medis maupun memburuknya kondisi pasien tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk kelalaian atau tindak pidana.

“Hasil yang kurang optimal tidak boleh serta-merta dikategorikan sebagai malapraktik pidana apabila prosedur penanganan telah sesuai dengan standar profesi,” tegas IDI.

Minta Negara Berikan Jaminan Perlindungan Hukum

IDI Babel juga meminta pemerintah dan masyarakat memberikan jaminan perlindungan hukum yang memadai bagi dokter dan seluruh tenaga kesehatan.

Perlindungan tersebut dinilai penting agar tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas kemanusiaan secara profesional tanpa dibayangi rasa takut, intimidasi, maupun ancaman kriminalisasi yang tidak berdasar.

Menurut IDI, perkara yang berkaitan dengan pelayanan medis harus dipahami secara utuh dengan mempertimbangkan standar profesi, ilmu kedokteran, kondisi klinis pasien, serta prosedur medis yang telah dijalankan.

Baca Juga :  Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?

Kasus Menjadi Perhatian Nasional

Perkara dr. Ratna sebelumnya menjadi perhatian luas kalangan medis karena berkaitan dengan meninggalnya seorang pasien anak, Aldo Ramdhani, setelah mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Kasus tersebut kemudian bergulir hingga persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp.

Dalam proses persidangan, dukungan terhadap dr. Ratna juga datang dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang mengajukan amicus curiae atau Pendapat Sahabat Pengadilan.

Melalui dokumen tersebut, IDAI menekankan pentingnya pembuktian ilmiah serta pemahaman terhadap kompleksitas pelayanan medis sebelum suatu peristiwa medis dinilai sebagai tindak pidana.

Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Aldo

Meski mengapresiasi putusan bebas terhadap dr. Ratna, IDI Wilayah Bangka Belitung tetap menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya almarhum Aldo Ramdhani.

IDI berharap almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, sementara keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan.

Pernyataan sikap tersebut turut didukung oleh Ketua IDI Cabang Pangkalpinang dr. Idil Fitri, Sp.OG., M.H., FISOG., Ketua IDI Cabang Bangka dr. Muhammad Ma’ruf, Sp.OT., Ketua IDI Cabang Bangka Tengah dr. Zulkandi, M.K.M., Ketua IDI Cabang Bangka Barat dr. Mariya Ulfah, Ketua IDI Cabang Belitung dr. Dena Asnajaya, Sp.P., serta Ketua IDI Cabang Belitung Timur dr. Muhammad Reza Kurniansyah.

Surat pernyataan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
(Zen Adebi)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah
Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Rabu, 16 September 2026 - 09:26 WIB

Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Berita Terbaru