Ratusan Jenazah Dimakamkan Sejak 1999, Tanah Kuburan Kerabut Kini Bersengketa

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026 - 09:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — SENGKETA tanah perkuburan di Line 30, Kelurahan Kerabut, Kota Pangkalpinang, memanas. Puluhan warga mendatangi Polresta Pangkalpinang, Jumat (25/9/2026), menyampaikan laporan terkait keresahan atas dugaan penghalangan pemakaman. Warga mengklaim lahan tersebut telah digunakan sebagai tempat pemakaman sejak sekitar 1999, sementara kini muncul klaim kepemilikan berdasarkan sertifikat.

Kedatangan warga didampingi advokat Andi Surateja, SH., MH. Menurut Andi, laporan tersebut merupakan langkah antisipasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik fisik.

“Tujuan kami melaporkan keresahan masyarakat dan mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Andi seusai mendampingi warga di Polresta Pangkalpinang.

 

35 Tahun Jadi Perkuburan, Kini Dipersoalkan

Warga menyebut lahan tersebut telah digunakan sebagai tempat pemakaman sejak sekitar 1999. Bahkan, berdasarkan keterangan masyarakat, jumlah jenazah yang telah dimakamkan mencapai lebih dari 100 hingga hampir 240 orang.

Ketua RT 04, Andi, mengatakan masyarakat mengetahui lahan tersebut diperuntukkan sebagai perkuburan warga dan digunakan secara turun-temurun.

Baca Juga :  IKA Isbayo Salurkan 151 Set Peralatan Dapur untuk Korban Kebakaran Serdang

Namun, dokumen tertulis mengenai hibah atau wakaf yang disebut warga tidak lagi ditemukan. Di sisi lain, terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan berdasarkan sertifikat.

Persoalan mengenai batas bidang, titik koordinat, serta keabsahan dokumen kepemilikan tersebut kini menjadi bagian dari sengketa dan belum dapat disimpulkan secara hukum.

Warga Klaim Pernah Ada Penghalangan

Keresahan warga disebut semakin meningkat pada November 2025 ketika terdapat warga meninggal dunia yang hendak dimakamkan di lokasi tersebut.

Menurut keterangan warga, saat itu muncul keberatan dari pihak yang mengklaim lahan sebagai miliknya. Warga juga mengaku pernah menghadapi persoalan akses menuju lokasi pemakaman.

Advokat Andi Surateja menegaskan masyarakat tidak bermaksud menentukan siapa pemilik sah tanah tersebut.

“Yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah nantinya adalah pengadilan,” katanya.

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke 75, Humas Polda Babel Gelar Baksos Di Panti Asuhan Muara Kasih Bunda

Polisi Diminta Kawal Pemakaman

Perwakilan MUI Bangka Belitung yang ikut mendampingi warga menyampaikan bahwa kepolisian memberikan solusi apabila kembali ada warga meninggal dunia dan hendak dimakamkan di lokasi tersebut.

Warga diarahkan berkoordinasi dengan Babinsa agar proses pemakaman dapat memperoleh pendampingan aparat kepolisian.

Langkah tersebut diharapkan mencegah terjadinya gesekan antara masyarakat dan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah.

Warga berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang dan pihak terkait dapat memfasilitasi mediasi. Mereka menegaskan persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak dilakukan dengan tindakan sepihak.

Bagi warga, persoalan ini bukan hanya mengenai status sebidang tanah, tetapi juga menyangkut lokasi yang selama puluhan tahun telah digunakan sebagai tempat peristirahatan warga.

TitahNusa.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang merasa keberatan atau memiliki keterangan berbeda terkait pemberitaan ini@Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah
Kurang dari 24 Jam, Pelarian Pelaku Penembakan Di Toboali Berakhir Di Pelabuhan Tanjung Kalian
MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku
Ketika OPD Sibuk Menghabiskan Anggaran di Akhir Tahun
Saksi MUI Babel Bicara Takdir Kematian di Sidang Aldo, Pertanyaan Medis Picu Adu Argumen Kuasa Hukum
Puluhan Eks Anggota Jamaah Islamiyah Dikumpulkan Densus 88 di Babel, Ini Agendanya
WC Taman Wilhelmina Cuma Satu, Malah Terkunci! Ini Penjelasan DLH Pangkalpinang
WC Umum Taman Wilhelmina Pangkalpinang Terkunci Saat Kegiatan Pemkot

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:41 WIB

MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelarian Pelaku Penembakan Di Toboali Berakhir Di Pelabuhan Tanjung Kalian

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:57 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Ketika OPD Sibuk Menghabiskan Anggaran di Akhir Tahun

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Saksi MUI Babel Bicara Takdir Kematian di Sidang Aldo, Pertanyaan Medis Picu Adu Argumen Kuasa Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Jalan Babel Dipakai, Pajak Kendaraan Plat Luar ke Mana?

Kamis, 29 Okt 2026 - 22:59 WIB