PANGKALPINANG | Titahnusa.com — SENGKETA tanah perkuburan di Line 30, Kelurahan Kerabut, Kota Pangkalpinang, memanas. Puluhan warga mendatangi Polresta Pangkalpinang, Jumat (25/9/2026), menyampaikan laporan terkait keresahan atas dugaan penghalangan pemakaman. Warga mengklaim lahan tersebut telah digunakan sebagai tempat pemakaman sejak sekitar 1999, sementara kini muncul klaim kepemilikan berdasarkan sertifikat.
Kedatangan warga didampingi advokat Andi Surateja, SH., MH. Menurut Andi, laporan tersebut merupakan langkah antisipasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik fisik.
“Tujuan kami melaporkan keresahan masyarakat dan mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Andi seusai mendampingi warga di Polresta Pangkalpinang.

35 Tahun Jadi Perkuburan, Kini Dipersoalkan
Warga menyebut lahan tersebut telah digunakan sebagai tempat pemakaman sejak sekitar 1999. Bahkan, berdasarkan keterangan masyarakat, jumlah jenazah yang telah dimakamkan mencapai lebih dari 100 hingga hampir 240 orang.
Ketua RT 04, Andi, mengatakan masyarakat mengetahui lahan tersebut diperuntukkan sebagai perkuburan warga dan digunakan secara turun-temurun.
Namun, dokumen tertulis mengenai hibah atau wakaf yang disebut warga tidak lagi ditemukan. Di sisi lain, terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan berdasarkan sertifikat.
Persoalan mengenai batas bidang, titik koordinat, serta keabsahan dokumen kepemilikan tersebut kini menjadi bagian dari sengketa dan belum dapat disimpulkan secara hukum.
Warga Klaim Pernah Ada Penghalangan
Keresahan warga disebut semakin meningkat pada November 2025 ketika terdapat warga meninggal dunia yang hendak dimakamkan di lokasi tersebut.
Menurut keterangan warga, saat itu muncul keberatan dari pihak yang mengklaim lahan sebagai miliknya. Warga juga mengaku pernah menghadapi persoalan akses menuju lokasi pemakaman.
Advokat Andi Surateja menegaskan masyarakat tidak bermaksud menentukan siapa pemilik sah tanah tersebut.
“Yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah nantinya adalah pengadilan,” katanya.

Polisi Diminta Kawal Pemakaman
Perwakilan MUI Bangka Belitung yang ikut mendampingi warga menyampaikan bahwa kepolisian memberikan solusi apabila kembali ada warga meninggal dunia dan hendak dimakamkan di lokasi tersebut.
Warga diarahkan berkoordinasi dengan Babinsa agar proses pemakaman dapat memperoleh pendampingan aparat kepolisian.
Langkah tersebut diharapkan mencegah terjadinya gesekan antara masyarakat dan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah.
Warga berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang dan pihak terkait dapat memfasilitasi mediasi. Mereka menegaskan persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak dilakukan dengan tindakan sepihak.
Bagi warga, persoalan ini bukan hanya mengenai status sebidang tanah, tetapi juga menyangkut lokasi yang selama puluhan tahun telah digunakan sebagai tempat peristirahatan warga.
TitahNusa.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang merasa keberatan atau memiliki keterangan berbeda terkait pemberitaan ini@Zen Adebi.













