Ekskavator Keruk Tanah Pemkab, Tambang Ilegal Menari di Belakang Kantor Pemerintah

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 00:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

BANGKA BARAT | Titahnusa.com — SKANDAL tambang ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Bangka Belitung. Kali ini, bukan di pedalaman atau area terpencil, melainkan tepat di belakang Gedung Diklat BKPSDM Kabupaten Bangka Barat, Jalan Keramat, Mentok.

Sebuah ekskavator terekam kamera tengah mengeruk lahan milik Pemerintah Kabupaten Bangka Barat secara terang-terangan. Tak ada garis polisi. Tak ada penyegelan. Tak ada ketegasan hukum. Seolah negara benar-benar absen dari tanahnya sendiri.

Tim media jaringan KBO Babel yang melakukan penelusuran pada Kamis, 10 Juli 2025, menemukan fakta mencengangkan. Aktivitas tambang ilegal berlangsung bebas di lokasi yang secara sah tercatat sebagai aset daerah. Berdasarkan verifikasi koordinat GPS dan citra satelit Google Maps, lokasi itu bukan kawasan hutan atau area abu-abu—melainkan tanah resmi milik Pemkab.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Lubang-lubang tambang menganga. Tumpukan tanah kerukan dan batang pohon hasil pembabatan berserakan. Pemandangan yang mencoreng kewibawaan pemerintahan dan hukum.

 “Ini tanah pemerintah, bukan tanah tak bertuan. Tapi alat berat keluar masuk bebas seperti dilindungi kekuatan tak kasatmata,” ungkap seorang warga Keramat, yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Kondisi ini menyulut kemarahan publik. Terlebih hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanda-tanda penegakan hukum. Tak ada papan larangan. Tak ada garis polisi. Apalagi tindakan penyegelan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Padahal, praktik tambang ilegal di atas lahan milik negara merupakan pelanggaran serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan tersebut tergolong tindak pidana berat. Belum lagi aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang juga dilanggar secara terang-terangan.

 “Kalau tanah negara bisa dikeruk bebas, bagaimana nasib tanah rakyat? Ini bukan hanya pelecehan hukum, tapi juga penghinaan terhadap akal sehat publik,” tegas seorang tokoh pemuda Bangka Barat.

Desakan demi desakan mulai bermunculan. Tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, hingga warga sekitar meminta:
Aktivitas tambang ilegal di tanah Pemkab dihentikan secepatnya.

Penegak hukum, Polres Bangka Barat dan Kejari Muntok harus segera mengusut tuntas siapa pelaku dan dalang intelektualnya.

Baca Juga :  Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah

Bila ada keterlibatan oknum aparat atau pejabat, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Seorang pengamat lingkungan dari Bangka Belitung turut angkat suara. Menurutnya, jika negara tidak hadir dalam persoalan di tanahnya sendiri, maka legitimasi hukum di hadapan rakyat bisa hancur total.

 “Ini soal harga diri negara. Kalau hukum hanya berani menindak rakyat kecil, tapi bungkam saat berhadapan dengan kekuasaan, maka kehancuran moral institusi tinggal tunggu waktu.”

Dokumentasi eksklusif yang dimiliki media menunjukkan jelas: ekskavator aktif, lahan rusak, dan jarak tambang yang hanya beberapa meter dari gedung pemerintah. Fakta-fakta ini tak terbantahkan.

Namun, hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Bangka Barat, Polres, maupun pihak kejaksaan. Semua diam.

Dan di tengah diamnya negara, tambang ilegal menari bebas di halaman belakang kekuasaan.

Jika tanah pemerintah saja bisa dikuasai tanpa hukum, lalu di mana lagi rakyat bisa menggantungkan keadilan? (Sumber : KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Ponton Ditertibkan, Pengendali Dipertanyakan: Nama Gopari, Ali Nelayan dan Kojek Muncul di Tembelok-Keranggan
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Sudah Berulang Kali Ditertibkan, TI dan User-User Kembali Beraksi di Tembelok-Keranggan
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Senin, 14 September 2026 - 09:22 WIB

Ponton Ditertibkan, Pengendali Dipertanyakan: Nama Gopari, Ali Nelayan dan Kojek Muncul di Tembelok-Keranggan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:52 WIB

Sudah Berulang Kali Ditertibkan, TI dan User-User Kembali Beraksi di Tembelok-Keranggan

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru