PT DAK Klarifikasi: Dinamika Bisnis Menantang, Perusahaan Terus Perbaiki Kinerja dan Hormati Proses Hukum

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | titahnusa.com — DI tengah dinamika bisnis yang semakin menantang, PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (PT DAK) menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Klarifikasi ini disampaikan manajemen PT DAK sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, sekaligus memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pemberitaan media terkait kewajiban perusahaan terhadap mitra usaha atau kreditur yang saat ini masih dalam proses hukum.

Direktur Utama PT DAK, Bambang Wibisono, menjelaskan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan pada 28 Agustus 2025, yang menetapkan PT DAK berstatus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap.

“Manajemen PT DAK menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan berkomitmen melaksanakan upaya-upaya penyelesaian kewajiban secara bertahap dan terukur,” ujar Bambang dalam keterangannya kepada Redaksi titahnusa.com, Kamis 23/10/2025.

Menurutnya, penyelesaian kewajiban kepada para mitra dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan keberlangsungan operasional perusahaan serta menjaga hubungan baik dengan seluruh kreditur.

Meski tengah menjalani proses hukum, PT DAK disebut tetap menunjukkan kinerja operasional yang positif. Hingga kini, perusahaan masih dipercaya melaksanakan berbagai pekerjaan perbaikan dan perawatan kapal penumpang maupun non-penumpang.

Baca Juga :  Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Selain itu, PT DAK juga terus menjalin kerja sama strategis dengan berbagai perusahaan dan instansi untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha ke depan.

“Dalam pengisian jabatan struktural dan manajerial, setiap karyawan memiliki kesempatan yang sama untuk menempati posisi sesuai kapasitas dan kapabilitas masing-masing. Manajemen berkomitmen menerapkan prinsip keadilan dan profesionalisme dalam setiap aspek tata kelola perusahaan,” jelas Bambang.

Dukungan dari PT Timah Tbk: PKPU Adalah Mekanisme Hukum, Bukan Akhir Usaha

Sementara itu, Department Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, menegaskan bahwa PT DAK tetap menjadi bagian penting dalam rantai bisnis dan operasional grup PT Timah, khususnya dalam bidang perbaikan dan perawatan kapal.

“Perusahaan memahami bahwa proses PKPU merupakan mekanisme hukum yang bertujuan memberikan kepastian penyelesaian kewajiban secara adil antara perusahaan dan para kreditur,” ujar Anggi.

Sebagai induk perusahaan, lanjutnya, PT Timah Tbk terus memberikan dukungan sesuai koridor tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) agar PT DAK dapat menuntaskan kewajibannya dan tetap menjaga keberlanjutan usaha.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Anggi juga menegaskan bahwa PT DAK memiliki potensi dan pengalaman kuat di industri galangan kapal, serta diyakini mampu terus berkontribusi positif bagi ekosistem industri maritim nasional.

“Sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik, PT Timah Tbk akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga keberlangsungan bisnis anak usaha,” tutup Anggi.

Catatan Redaksi

Penyampaian klarifikasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa “Pers wajib melayani hak jawab dan melaksanakan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.”

Redaksi titahnusa.com menghormati hak jawab PT DAK dan PT Timah Tbk atas pemberitaan sebelumnya mengenai kondisi keuangan dan proses hukum yang tengah dijalani perusahaan.

Klarifikasi ini dimuat sepenuhnya sebagai wujud tanggung jawab pers, transparansi, dan keberimbangan informasi publik.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah
LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan
Kuota Timah Dicekik, Belitung Terancam Nol Royalti: LSM FAKTA Sorot Kepmen ESDM 157/2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:15 WIB

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

Berita Terbaru