PANGKALPINANG | Titahnusa.com — POLEMIK pemberhentian Firman Aghriby sebagai Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pangkalpinang masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Firman mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang berujung pada pemberhentiannya, termasuk apakah keputusan tersebut telah melalui musyawarah internal Fraksi Golkar.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hertza, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa persoalan tenaga ahli merupakan kewenangan masing-masing fraksi.
“Waalaikumsalam, perihal Tenaga Ahli Fraksi adalah wewenang Fraksi masing-masing,” jawab Hertza melalui pesan singkat.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pangkalpinang, Nur Syamsi, mengarahkan redaksi untuk meminta penjelasan kepada Zufriadi, yang menurutnya menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi ketika Firman Aghriby diangkat sebagai tenaga ahli.
“Silahkan bro konfirmasi ke Pak Zufriadi karena Saudara Firman Aghriby saat diangkat jadi Tenaga Ahli Fraksi Golkar zaman Pak Zufriadi sebagai ketua DPD dan Ketua Fraksi Golkar,” jawab Nur Syamsi.
Firman Pertanyakan Proses Pemberhentiannya
Persoalan yang menjadi perhatian Firman Aghriby adalah apakah pemberhentiannya sebagai Tenaga Ahli Fraksi Golkar telah melalui pembahasan dan musyawarah bersama anggota fraksi, atau merupakan keputusan yang diambil tanpa kesepakatan bersama.
Firman juga mempertanyakan apakah terdapat notulen rapat, berita acara, atau dokumen lain yang menjadi dasar keputusan pemberhentiannya.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai dasar keputusan dan mekanisme administrasi yang digunakan dalam proses pemberhentian tersebut.
Sebelumnya, muncul informasi mengenai beberapa surat pemberhentian yang dikirimkan kepada Sekretariat DPRD dengan perbedaan pada kop surat, stempel, maupun jabatan penandatangan. Perbedaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran administrasi.
Nur Syamsi Arahkan Konfirmasi ke Zufriadi
Dari unsur Fraksi Golkar DPRD Kota Pangkalpinang yang dihubungi redaksi, Nur Syamsi menjadi satu-satunya yang memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.
Adapun Belia Murantika selaku Sekretaris Fraksi, Feri Sardani selaku anggota, dan Zufriadi selaku anggota DPRD belum memberikan tanggapan kepada redaksi.
Nur Syamsi mengarahkan redaksi untuk meminta penjelasan kepada Zufriadi terkait proses pengangkatan Firman Aghriby sebagai tenaga ahli pada masa kepemimpinan sebelumnya.
Sementara itu, Ady Irawan, yang terkait dengan surat pemberhentian tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan redaksi TitahNusa.com.
Plt Sekwan Belum Menjawab Konfirmasi
Redaksi turut meminta konfirmasi kepada Fibriyani selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang terkait proses administrasi surat pemberhentian Firman Aghriby, termasuk mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut atas surat yang diterima Sekretariat DPRD.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Fibriyani belum memberikan tanggapan kepada redaksi TitahNusa.com.
Keterangan dari Sekretariat DPRD diperlukan untuk memperjelas proses administrasi surat tersebut dan tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak sekretariat.
Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka
Redaksi TitahNusa.com tetap membuka ruang klarifikasi bagi Ady Irawan, Zufriadi, Fibriyani, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dasar, mekanisme, dan proses pemberhentian Firman Aghriby.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan tanggapan yang diterima redaksi hingga waktu penayangan. Setiap dugaan ketidakkonsistenan administrasi masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran.
TitahNusa.com berkomitmen mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta pemenuhan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku@Zen Adebi.













