Pemberhentian Firman Aghriby Disorot, Ady Irawan dan Plt Sekwan Belum Jawab Konfirmasi

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption: Firman Aghriby Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan  Pemilu DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang

Caption: Firman Aghriby Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — POLEMIK pemberhentian Firman Aghriby sebagai Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pangkalpinang masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Firman mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang berujung pada pemberhentiannya, termasuk apakah keputusan tersebut telah melalui musyawarah internal Fraksi Golkar.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hertza, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa persoalan tenaga ahli merupakan kewenangan masing-masing fraksi.

“Waalaikumsalam, perihal Tenaga Ahli Fraksi adalah wewenang Fraksi masing-masing,” jawab Hertza melalui pesan singkat.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pangkalpinang, Nur Syamsi, mengarahkan redaksi untuk meminta penjelasan kepada Zufriadi, yang menurutnya menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi ketika Firman Aghriby diangkat sebagai tenaga ahli.

“Silahkan bro konfirmasi ke Pak Zufriadi karena Saudara Firman Aghriby saat diangkat jadi Tenaga Ahli Fraksi Golkar zaman Pak Zufriadi sebagai ketua DPD dan Ketua Fraksi Golkar,” jawab Nur Syamsi.

Firman Pertanyakan Proses Pemberhentiannya

Persoalan yang menjadi perhatian Firman Aghriby adalah apakah pemberhentiannya sebagai Tenaga Ahli Fraksi Golkar telah melalui pembahasan dan musyawarah bersama anggota fraksi, atau merupakan keputusan yang diambil tanpa kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Refleksi Setahun Kepemimpinan Udin-Dessy Menatap Pangkalpinang

Firman juga mempertanyakan apakah terdapat notulen rapat, berita acara, atau dokumen lain yang menjadi dasar keputusan pemberhentiannya.

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai dasar keputusan dan mekanisme administrasi yang digunakan dalam proses pemberhentian tersebut.

Sebelumnya, muncul informasi mengenai beberapa surat pemberhentian yang dikirimkan kepada Sekretariat DPRD dengan perbedaan pada kop surat, stempel, maupun jabatan penandatangan. Perbedaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran administrasi.

Nur Syamsi Arahkan Konfirmasi ke Zufriadi

Dari unsur Fraksi Golkar DPRD Kota Pangkalpinang yang dihubungi redaksi, Nur Syamsi menjadi satu-satunya yang memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.

Adapun Belia Murantika selaku Sekretaris Fraksi, Feri Sardani selaku anggota, dan Zufriadi selaku anggota DPRD belum memberikan tanggapan kepada redaksi.

Nur Syamsi mengarahkan redaksi untuk meminta penjelasan kepada Zufriadi terkait proses pengangkatan Firman Aghriby sebagai tenaga ahli pada masa kepemimpinan sebelumnya.

Sementara itu, Ady Irawan, yang terkait dengan surat pemberhentian tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan redaksi TitahNusa.com.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Pangkalpinang Jadwalkan Pemanggilan Disperindag dan UPT Pasar

Plt Sekwan Belum Menjawab Konfirmasi

Redaksi turut meminta konfirmasi kepada Fibriyani selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang terkait proses administrasi surat pemberhentian Firman Aghriby, termasuk mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut atas surat yang diterima Sekretariat DPRD.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Fibriyani belum memberikan tanggapan kepada redaksi TitahNusa.com.

Keterangan dari Sekretariat DPRD diperlukan untuk memperjelas proses administrasi surat tersebut dan tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak sekretariat.

Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka

Redaksi TitahNusa.com tetap membuka ruang klarifikasi bagi Ady Irawan, Zufriadi, Fibriyani, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dasar, mekanisme, dan proses pemberhentian Firman Aghriby.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan tanggapan yang diterima redaksi hingga waktu penayangan. Setiap dugaan ketidakkonsistenan administrasi masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran.

TitahNusa.com berkomitmen mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta pemenuhan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku@Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah
Kurang dari 24 Jam, Pelarian Pelaku Penembakan Di Toboali Berakhir Di Pelabuhan Tanjung Kalian
MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku
Ketika OPD Sibuk Menghabiskan Anggaran di Akhir Tahun
Saksi MUI Babel Bicara Takdir Kematian di Sidang Aldo, Pertanyaan Medis Picu Adu Argumen Kuasa Hukum
Puluhan Eks Anggota Jamaah Islamiyah Dikumpulkan Densus 88 di Babel, Ini Agendanya
WC Taman Wilhelmina Cuma Satu, Malah Terkunci! Ini Penjelasan DLH Pangkalpinang
WC Umum Taman Wilhelmina Pangkalpinang Terkunci Saat Kegiatan Pemkot

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:41 WIB

MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelarian Pelaku Penembakan Di Toboali Berakhir Di Pelabuhan Tanjung Kalian

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:57 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Ketika OPD Sibuk Menghabiskan Anggaran di Akhir Tahun

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Saksi MUI Babel Bicara Takdir Kematian di Sidang Aldo, Pertanyaan Medis Picu Adu Argumen Kuasa Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Jalan Babel Dipakai, Pajak Kendaraan Plat Luar ke Mana?

Kamis, 29 Okt 2026 - 22:59 WIB