Sebanyak 26 orang, terdiri dari 17 laki-laki dan sembilan perempuan, terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Satpol PP Kota Pangkalpinang di Kecamatan Rangkui, Sabtu (24/10/2026) malam. Dalam penyisiran sejumlah kamar kos dan penginapan, petugas menemukan alat kontrasepsi di dalam sebuah tas.
PANGKALPINANG | Titahnusa.com —
KEPALA Satpol PP Kota Pangkalpinang, Romi Al Fauza, mengatakan seluruh warga yang terjaring dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pendataan, pemeriksaan, dan skrining kesehatan.
“Hasilnya terjaring 26 orang. Semuanya bukan pasangan sah suami istri,” kata Romi.
Menurut Romi, hasil skrining HIV terhadap seluruh warga tersebut dinyatakan negatif. Mereka juga menjalani asesmen dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Operasi diawali dengan apel gabungan, kemudian petugas menyisir sejumlah lokasi di Kecamatan Rangkui. Di kawasan kos belakang Pemakaman Belanda (Kerkhof), petugas menemukan dua pria dalam satu kamar dan alat kontrasepsi di dalam tas.
Penyisiran berlanjut ke kos di Jalan Singapura. Di sana, petugas mendapati seorang laki-laki bersama dua perempuan dalam satu kamar.
Sementara di kos kawasan Jalan Toniwen, petugas menemukan tiga perempuan dan seorang laki-laki tanpa dokumen kependudukan berupa KTP. Petugas juga mendapati pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki identitas.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sebuah hotel di Kecamatan Rangkui. Petugas menemukan tujuh pasangan yang bukan suami istri. Adapun penginapan lain yang diperiksa tidak ditemukan pasangan di luar nikah.
Tim gabungan juga membubarkan kerumunan remaja yang sedang berpacaran di kawasan Jembatan Sungai Rangkui untuk mengantisipasi gangguan ketertiban.
Romi mengatakan belum ditemukan indikasi keterlibatan anak di bawah umur. Namun, pendampingan tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tetap disiapkan jika diperlukan.

Ia menegaskan, warga yang kembali terjaring dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019, khususnya Pasal 26 huruf d. Pemilik dan pengelola penginapan juga menjadi perhatian apabila ditemukan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan.
Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mengkaji perizinan penginapan.
Operasi tersebut melibatkan TNI, Polri, BNN, Kejaksaan, Satpol PP, serta sejumlah perangkat daerah Kota Pangkalpinang
@Red.













