Dukung KAMAKSI, TOPAN-RI Minta KPK dan Kejagung Periksa Harta Trilyunan Milik Rudianto Tjen

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 13:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANGTitahnusa.com — LEMBAGA Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Dewan Pimpinan Wilayah Bangka Belitung menyatakan sikap tegas mendukung langkah Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) yang akan melaporkan dugaan korupsi dan manipulasi harta kekayaan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rudianto Tjen, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Sebagai lembaga kontrol sosial yang berfokus pada penyelamatan aset negara dan pengawasan jalannya pemerintahan di daerah, TOPAN-RI DPW Babel menyatakan akan ikut memperkuat laporan KAMAKSI dengan menyampaikan surat resmi ke KPK dan Kejagung. Tak hanya itu, mereka juga berencana menyurati Mahkamah Agung (MA) guna mendorong transparansi dan penegakan supremasi hukum terhadap penyelenggara negara.

“Kami akan ikut bersuara. Dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyembunyian aset oleh pejabat publik tidak bisa dianggap angin lalu. Ini soal tanggung jawab moral kepada rakyat dan konstitusi,” tegas Muhamad Zen Ketua DPW TOPAN-RI Babel, dalam keterangan persnya, Selasa (2/9/2025).

Kekuatan Besar di Balik Diamnya Penegak Hukum?

TOPAN-RI menyoroti lambannya respons lembaga penegak hukum terhadap berbagai laporan dugaan ketidaksesuaian antara LHKPN Rudianto Tjen dengan kondisi kekayaan di lapangan. Menurut mereka, ada sinyalemen kuat bahwa tokoh politik senior tersebut “berada dalam lingkaran kekuatan besar” yang selama ini membuatnya sulit tersentuh hukum.

 “Sudah waktunya Kejagung dan KPK membuktikan bahwa mereka tidak tunduk pada kekuasaan politik. Jangan biarkan penegakan hukum kehilangan wibawa karena takut pada pengaruh,” tegas Zen Ketua TOPAN-RI Babel.

Pihaknya menilai, jika dugaan yang disampaikan KAMAKSI terbukti—yakni penyamaran kepemilikan harta, penguasaan lahan perkebunan sawit ribuan hektar, hingga penyalahgunaan dana reses untuk kampanye terselubung—maka kasus ini sudah masuk kategori kejahatan korupsi terorganisir yang merugikan publik dan merusak demokrasi.

Baca Juga :  MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Lembaga Kontrol Sosial Daerah Harus Bersatu

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, TOPAN-RI mengajak seluruh organisasi pengawasan independen di Bangka Belitung dan nasional untuk ikut bersuara. Mereka menilai, pengawasan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara tidak boleh hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga harus disertai investigasi lapangan oleh masyarakat sipil.

 “Kami sebagai lembaga kontrol sosial tidak akan tinggal diam. Negara ini terlalu mahal jika dibiarkan dikuasai oleh segelintir orang yang bermain di dua lapis: kekuasaan dan kekayaan,” tambahnya.

Siap Kawal Hingga Meja Hijau

Baca Juga :  Oknum Wartawan AW Tuding Dirut BUMD Babel Aniaya Wartawan, Saksi Ridwan Diminta Keterangan Subdit Cyber Polda Babel

TOPAN-RI menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke proses hukum yang tuntas. Mereka juga akan membuka kanal pengaduan masyarakat secara online dan offline untuk mengumpulkan informasi tambahan terkait dugaan aset-aset yang tidak tercatat dalam LHKPN Rudianto Tjen.

“Kami tidak sekadar bicara, kami akan kawal. Jika perlu, kami siapkan tim hukum untuk ikut mendampingi proses ini. Tidak boleh ada impunitas,” pungkas Zen Ketua DPW TOPAN-RI Babel.

TOPAN-RI berharap KPK dan Kejagung tidak kehilangan momentum untuk menunjukkan bahwa hukum masih berlaku untuk semua kalangan. Mereka juga mendesak PDIP sebagai partai pengusung agar bersikap terbuka dan tidak membela jika kadernya terbukti melanggar hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Titahnusa.com masih berupa meminta tanggapan dari Rudianto Tjen atas berbagai tudingan dan laporan yang disampaikan KAMAKSI dan TOPAN-RI. Hak jawab tetap menjadi bagian penting dari prinsip jurnalistik kami@red.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Curi Alat Perkakas Pekerja Bangunan, Seorang Residivis Kembali Diringkus Tim URC Polres Basel
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 10:45 WIB

Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru