Dugaan Mafia Sawit & Manipulasi LHKPN: KAMAKSI dan CIC Tuntut KPK Periksa Rudianto Tjen

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 19:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JAKARTA | Titahnusa.com – DESAKAN publik agar lembaga antirasuah KPK menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu kembali menggema. Kali ini, giliran ratusan massa yang tergabung dalam **Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI)** bersama **Corruption Investigation Committee (CIC)** menggeruduk Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/9/2025).

Mereka menggelar aksi unjuk rasa damai sekaligus melaporkan dugaan praktik korupsi, manipulasi **Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)**, serta keterlibatan dalam dugaan mafia perkebunan kelapa sawit yang dituding mengarah pada sosok **Rudianto Tjen**, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Bangka Belitung, yang juga duduk di **Komisi I DPR RI**.

Desakan di Tengah Krisis Ekonomi

Ketua Umum DPP KAMAKSI, **Joko Priyoski**, menyampaikan bahwa aksi ini bukan sekadar respons politik, melainkan dorongan moral rakyat yang semakin tercekik di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Rakyat mengalami penurunan daya beli, pengangguran semakin marak, sementara gaji dan tunjangan anggota DPR justru tetap tinggi.

Ironisnya, ada dugaan sebagian dari mereka justru memperkaya diri dengan cara yang tidak sah. Ini jelas tidak mencerminkan keadilan sosial,” tegas Joko.

Menurutnya, momentum ini harus dijadikan batu loncatan agar parlemen mampu berbenah, sementara KPK tetap konsisten menjalankan mandat konstitusi: **memberantas korupsi tanpa pandang bulu**.

Aset Janggal, Laporan Tak Sesuai

KAMAKSI menyoroti perbedaan mencolok antara penghasilan resmi Rudianto Tjen sebagai anggota DPR dengan jumlah kekayaan yang dilaporkan ke KPK.

Berdasarkan LHKPN, kekayaan RT tercatat sebesar **Rp141 miliar**. Namun, menurut investigasi mereka, nilai tersebut jauh dari kenyataan.

“Setelah melakukan penelusuran, kami menemukan bahwa total aset yang dimiliki RT bisa mencapai sekitar **Rp3 triliun**. Sebagian besar aset ini diduga tidak dicatat atas nama pribadi, melainkan dialihkan melalui berbagai pihak untuk menyamarkan kepemilikan,” jelas Joko.

Baca Juga :  TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Sekretaris Jenderal CIC, **Jupiter Sembiring**, menegaskan hal serupa. Ia menyebut praktik ini sebagai bentuk **false report** atau laporan palsu, yang jika benar terbukti, jelas melanggar aturan pelaporan LHKPN dan bisa berimplikasi hukum serius.

Dugaan Kepemilikan Aset Fantastis

Dalam laporannya, KAMAKSI dan CIC membeberkan sejumlah aset yang diduga terkait dengan Rudianto Tjen namun tidak tercatat dalam LHKPN:

1. **Perkebunan kelapa sawit ± 20.000 hektar** di Bukit Layang, Bakam, Puding, Deriji, hingga Kota Waringin (PT Bangka Agro Manunggal & PT Mestika Abadi Sejahtera).
2. **Dua pabrik pengolahan kelapa sawit** yang beroperasi di Bangka Belitung.
3. **Dua kapal isap produksi tambang timah (KIP Bintang Samudera)**.
4. **Sebuah villa dan perkebunan** di Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
5. **Hotel mewah di Belitung**.

“Aset sebesar ini jelas mustahil diperoleh hanya dari gaji seorang anggota DPR. Ada dugaan kuat penyalahgunaan jabatan dan praktik korupsi yang harus diusut tuntas,” ujar Jupiter.

Tuntutan Tegas untuk KPK

KAMAKSI dan CIC mendesak KPK agar segera membuka penyelidikan resmi terhadap sumber kekayaan Rudianto Tjen.

Mereka menegaskan, tidak ada pejabat negara, apalagi anggota DPR RI, yang boleh merasa kebal hukum.

“Jika dibiarkan, publik akan terus kehilangan kepercayaan terhadap lembaga perwakilan rakyat. Kami tidak ingin DPR jadi sarang mafia, apalagi mafia sawit dan tambang yang selama ini merugikan bangsa,” kata Joko.

Baca Juga :  Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Massa juga menegaskan akan terus melakukan aksi unjuk rasa secara berkala hingga KPK memberikan kepastian langkah hukum.

Simbol Perlawanan Rakyat

Dalam aksinya, massa menggelorakan semangat perlawanan dengan pembacaan **“Sumpah Rakyat Indonesia”** yang isinya menegaskan komitmen rakyat untuk menolak penindasan, menjunjung keadilan, dan menolak segala bentuk kebohongan dari pejabat negara.

Sumpah ini dibacakan lantang:

* Kami rakyat Indonesia bersumpah, bertanah air satu: tanah air tanpa penindasan.
* Kami rakyat Indonesia bersumpah, berbangsa satu: bangsa yang gandrung akan keadilan.
* Kami rakyat Indonesia bersumpah, berbahasa satu: bahasa tanpa kebohongan.

Usai pembacaan sumpah, massa kompak meneriakkan yel-yel:

**“Hidup rakyat Indonesia!”
“Hidup pemuda Indonesia!”
“Tangkap Rudianto Tjen, sekarang juga!”**

Konteks Politik dan Komitmen Pemerintah

Aksi ini mendapat perhatian publik karena berlangsung di tengah komitmen Presiden **Prabowo Subianto** yang berulang kali menegaskan bahwa pemerintahannya tidak akan memberi ruang bagi koruptor.

“Presiden Prabowo sudah menyatakan dengan jelas: tidak ada kompromi terhadap koruptor, sekuat apa pun mereka. Kami rakyat hanya mengingatkan agar janji itu ditegakkan,” pungkas aktivis KAMAKSI.

Tantangan KPK

Kini, bola berada di tangan KPK. Lembaga ini dituntut menunjukkan keberaniannya dalam menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi LHKPN dan praktik mafia sawit yang menyeret nama anggota DPR RI.

Publik menanti, apakah KPK akan menegakkan hukum secara adil dan transparan, atau justru kembali terjebak dalam stigma tebang pilih. Bagi rakyat, jawaban ini penting, karena menyangkut kepercayaan terhadap institusi negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. (Sumber: KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 10:45 WIB

Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru