Diduga Ada Kriminalisasi dalam Sengketa Lahan, Fendi Minta Propam Polda Babel Turun Tangan

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | titahnusa.com — SENGKETA lahan di Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang, kembali menyeret nama seorang anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial MT. Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan batas tanah, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap warga bernama Fendi, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Informasi yang diperoleh Titahnusa.com, kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara MT dan Fendi pada tahun 2021. MT mengaku membeli sebidang tanah dari Fendi, namun belakangan muncul klaim dari pihak lain yang menyebut tanah tersebut milik orang lain. “Benar saya melaporkan Fendi atas dugaan penipuan dan penggelapan”.

“Benar saya melaporkan Fendi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Semua proses sudah sesuai prosedur, tidak ada penyalahgunaan wewenang”, kata MT kepada Wartawan.

MT juga memberikan klarifikasi resmi. “Benar saya telah melaporkan kepada Fendi terkait dugaan penipuan dan penggelapan kepada saya. Bahwa proses laporan sudah sesuai prosedur hukum dan tidak benar adanya tuduhan kriminalisasi serta penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan saudara Fendi kepada saya. Semua yang dilaporkan berdasarkan fakta, dimana saudara Fendi telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap saya. MT juga memberikan penjelasan tambahan yang mana bahwa pokok perkaranya adalah pada tahun 2021, saudara Fendi telah menjual tanah yang diakui miliknya yang terletak di kelurahan Selindung kepada saya. Namun setelah tanah tersebut saya beli dan hendak saya lakukan land clearing ternyata ada pihak yang melarang dan menghentikan, yang kemudian menerangkan bahwa tanah yang dijual Fendi itu bukanlah milik Fendi melainkan milik orang lain, sedangkan tanah yang diakui Fendi sebagai miliknya sampai sekarang tidak pernah diketahui letaknya.

Dan selama itu tidak ada itikad baik sama sekali dari saudara Fendi untuk mengembalikan uang pembayaran/pembelian tanah kepada saya. Sehingga saya mengambil langkah hukum melaporkan perkara ini ke Polda Babel.”

Baca Juga :  Tinggalkan Pulau Timah, Sugeng Indrawan Bawa Semangat Inovasi Lapas Pangkalpinang ke Nusakambangan

Fendi membantah tudingan itu. Ia menegaskan tanah yang dijualnya sah secara hukum dan keberadaannya dapat dibuktikan di lapangan. “Saya heran, persoalan tanah yang jelas-jelas berbeda objek malah dibawa ke pidana. Ini seperti ada upaya balas dendam,” ujarnya, Kamis (16/10).

Persoalan ini berawal dari dua transaksi berbeda. Pada 2021, Fendi membeli sebidang tanah di Selindung dari seseorang bernama Koceng, dan selama bertahun-tahun lahan itu dikuasainya tanpa masalah. Kemudian pada 2024, Fendi membeli tanah lain dari Hendra, sebagian di antaranya dijual kepada warga bernama Acung. Saat Acung melakukan pengurukan, muncul MT yang mengklaim tanah tersebut milik keluarganya.

Karena Acung merasa membeli tanah itu secara sah, dilakukan mediasi di Kantor Lurah Selindung yang dipimpin langsung oleh Lurah Musyadi. Dari hasil pengecekan dokumen, tanah yang dibeli Fendi dari Hendra tercatat di wilayah Kecamatan Pangkalan Baru, sedangkan berkas yang diklaim MT tidak terdaftar di sana.
“Dari hasil mediasi itu saya menyimpulkan tanah yang saya jual sah secara administratif dan fisik,” ujar Fendi.

Caption: Saat Mediasi Lahan Acung di Kantor Lurah Selindung yang dihadiri pihak-pihak

Tak lama setelah mediasi, muncul laporan baru dari MT ke Polda Babel. Laporan tersebut bukan terkait objek tanah yang disengketakan dalam mediasi, melainkan tanah lain milik Fendi. MT menuduh Fendi menjual tanah yang objeknya tidak ada dan melaporkannya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Fendi menduga laporan baru itu muncul setelah dirinya memberikan keterangan dalam mediasi yang dianggap tidak menguntungkan MT. Ia juga mengaku sempat didatangi Koceng yang meminta dirinya menandatangani surat pernyataan bahwa tanah yang dibeli dari Hendra bermasalah. “Sebagai imbalan, saya dijanjikan laporan MT akan dicabut. Tapi saya menolak karena tahu tanah itu sah saya beli dan suratnya lengkap,” ungkapnya.

Sekitar Agustus 2025, dilakukan pengecekan lapangan untuk membuktikan klaim MT bahwa tanah yang dijual Fendi tidak ada. Kegiatan itu dihadiri oleh Lurah Selindung Musyadi, Bhabinkamtibmas, Koceng, sejumlah saksi warga, serta dua penyidik Polda Babel. Hasilnya, tanah tersebut ternyata ada secara fisik. “Benar ini tanahnya, dan saya siap menunjukkan batas-batasnya,” ujar Koceng kala itu, sebagaimana ditirukan Fendi.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Caption: koceng (baju hitam) sebagai penunjuk batas lahan saat pemasangan patok

Menurut Fendi, keesokan harinya ia kembali dipanggil penyidik. Dalam pertemuan tersebut, ia sempat menanyakan apakah perkaranya sudah selesai.
“Penyidik bilang santai saja, ‘ya Bang, perkara ini sudah selesai, tapi jangan lupa salam lima jari ya,’” tutur Fendi menirukan ucapan penyidik.

Fendi mengaku tidak memahami maksud dari istilah “salam lima jari” itu.
“Saya sempat tanya apa maksudnya, dijawab santai, ‘biasalah Bang,’ kata penyidik sambil tersenyum tipis. Mungkin karena saya tidak paham maksud ucapan itu, akhirnya saya malah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya sambil tersenyum kecil yang menyiratkan kekecewaan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan resmi ke Propam. “Apakah saudara Fendi sudah buat laporan di Propam? Jika sudah, akan kami tanyakan ke Propam,” ujarnya singkat.

Lurah Selindung Musyadi juga membenarkan bahwa tanah yang dimaksud ada secara fisik setelah dilakukan pengecekan lapangan. “Benar, saat itu saya hadir dan menawarkan apakah MT mau uangnya kembali atau ambil tanahnya. MT memilih tanah,” jelasnya kepada redaksi, Jumat malam (17/10/2025).

Sementara itu, pihak Koceng masih diupayakan untuk dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.

Kasus ini menjadi potret bagaimana sengketa tanah di tingkat lokal kerap bergeser ke ranah pidana dan menyeret aparat penegak hukum di dalamnya.
Redaksi Titahnusa.com menegaskan, semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak atas hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers@ Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Rabu, 16 September 2026 - 09:26 WIB

Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Berita Terbaru