Dana Mengendap, Pura-Pura Kaget, dan Drama Keuangan Pemprov Babel

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Oleh: Muhamad Zen — Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik, Sarjana Keliru Alumni Universitas Gunung Maras

DANA mengendap di perbankan kembali jadi topik panas di tengah sorotan publik terhadap lemahnya pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Agustus 2025, total dana pemerintah daerah yang mengendap di bank di seluruh Indonesia mencapai sekitar Rp233,11 triliun.
Angka yang luar biasa besar dan luar biasa ironis di tengah stagnasi ekonomi daerah serta janji-janji politik yang masih sebatas pidato tanpa realisasi.

Di Kepulauan Bangka Belitung, isu ini mendadak jadi “trending topic” setelah pernyataan Kepala Badan Keuangan Daerah, Haris, yang mengaku “kaget” mendengar kabar ada dana triliunan rupiah milik Pemprov Babel yang mengendap di bank.

Pertanyaannya: benarkah kaget, atau pura-pura kaget?
Kalau memang tidak ada dana mengendap seperti yang disampaikan Menteri Keuangan, maka bisa jadi Bank Indonesia justru memberikan informasi yang menyesatkan. Nah, kalau sudah begitu, bisa timbul kegaduhan baru drama ekonomi berseri dengan judul: “Siapa Menyimpan Siapa?”

Namun kalau ternyata memang ada dana “standby” itu, publik tentu boleh bertanya dengan nada nakal: apakah dana ini sengaja diendapkan untuk diambil keuntungannya?
Hehehe… entahlah. Kita tentu tidak boleh berprasangka buruk, meski kadang prasangka justru lebih cepat menemukan logikanya daripada klarifikasi resmi.

Ya sudah, kita tunggu saja penjelasan Pemprov Babel. Sebab kalau pejabat keuangan daerah sampai “kaget” terhadap isi rekeningnya sendiri, bisa jadi yang tidur bukan dananya tapi sistemnya. Dan kalau sistemnya ikut tertidur, jangan heran bila rakyatnya ikut menguap bosan.

Akar Masalah: Dari Politik Anggaran hingga Kebijakan Pencadangan

Fenomena dana mengendap ini bukanlah cerita baru. Ia seperti lagu lama yang terus diputar tanpa bosan, hanya penyanyinya yang berganti-ganti jabatan.

Beberapa faktor klasiknya antara lain:

Baca Juga :  Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

1. Pergantian kepala daerah yang menyebabkan jeda pengambilan keputusan dan penyesuaian program.

2. Kebijakan pencadangan dana melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang membuat daerah “menabung paksa” sebagian anggarannya.

3. Lambatnya proses tender dan birokrasi, yang membuat uang rakyat lebih lama parkir di bank ketimbang bekerja di lapangan.

Akibatnya, pembangunan tersendat, daya beli masyarakat menurun, dan ekonomi daerah seperti mobil mogok di tanjakan. Padahal bensinnya penuh, tapi sopirnya masih sibuk berdebat siapa yang berhak memegang setir.

Siapa yang Diuntungkan?

Pertanyaan satir ini perlu diajukan: Siapa yang punya peran strategis terhadap dana mengendap di bank? Siapa yang diuntungkan dan siapa saja yang ikut menikmati?
Hehehe…

Karena faktanya, uang daerah yang “tidur” di bank itu sebenarnya tidak benar-benar tidur. Ia tetap bekerja tentu bukan untuk rakyat, tapi untuk lembaga keuangan. Bank menikmati bunga, sementara pemerintah daerah terlihat seolah hemat dan berhati-hati, padahal sejatinya lalai menunaikan kewajiban pembangunan.

Dalam bahasa “Sarjana Keliru”, ini seperti orang yang menaruh uang di bawah bantal lalu bangga karena bantalnya tebal. Tapi saat lapar, dia tetap ngutang ke warung sebelah.

Langkah Solutif: Dari Regulasi hingga Komitmen Politik

Pemerintah pusat sudah berupaya memperbaiki keadaan lewat mekanisme reward and punishment bagi daerah yang cepat atau lambat merealisasikan APBD. Tapi tanpa komitmen kepala daerah dan jajarannya, semua aturan itu hanya akan jadi arsip yang wangi tapi berdebu.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

Membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pengelolaan dana mengendap agar mekanisme penggunaannya jelas dan terukur.

Menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menegakkan sanksi bagi SKPD yang lalai merealisasikan anggaran.

Meningkatkan transparansi publik, misalnya laporan kas daerah wajib dipublikasikan secara berkala agar masyarakat ikut mengawasi.

Baca Juga :  TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Digitalisasi manajemen keuangan daerah, supaya uang tak sempat “tersesat” atau “tersimpan rapi tanpa tujuan”.

Sebab kalau uang rakyat terus disimpan tanpa alasan jelas, jangan salahkan kalau rakyat mulai berpikir: mungkin yang mengendap bukan cuma dananya, tapi juga niat membangun daerahnya.

 

Dari “Dana Mengendap” ke “Dana Bergerak”

Kementerian Keuangan bahkan berencana menarik dana mengendap hingga Rp200 triliun dari Bank Indonesia untuk disalurkan kembali ke sektor produktif. Langkah ini bagus, tapi kunci sesungguhnya tetap di daerah pada niat baik, komitmen, dan integritas pengelola keuangan publik.

Sebab dana publik bukan alat pencitraan fiskal, melainkan bahan bakar pembangunan. Uang rakyat tidak boleh sekadar tidur di rekening pemerintah sambil menunggu “petunjuk teknis dari langit.”

Dan akhirnya, publik pun berhak bertanya:
Kalau benar dana itu memang ada, apakah Pemprov Babel hanya kaget, atau pura-pura kaget karena ketahuan?

Dalam logika “Sarjana Keliru”, kalau setiap kali ada masalah pejabat bilang “kaget”, lama-lama rakyat juga ikut kaget bukan karena terkejut, tapi karena heran betapa kuatnya rekening bank daerah menahan rasa malu.

Hehehe… tapi sudahlah, jangan berprasangka. Nanti dikira kita iri karena rekening kita tidak ikut mengendap.

Yang pasti, biarlah waktu yang menjawab, tentu bersama transparansi, keberanian untuk jujur, dan sedikit humor agar hati tetap waras di tengah drama fiskal yang tak kunjung tamat.

Caption: Muhamad Zen Sarjana Hukum Keliru Universitas Gunung Maras (UGM)

_____________________

Catatan Redaksi:

Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Rabu, 16 September 2026 - 09:26 WIB

Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Berita Terbaru