Ganti Rugi Lahan Jalan Lintas Timur Selindung Belum Tuntas, Pemilik Ancam Tutup Jalan

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — PEMBANGUNAN jalan di kawasan Lintas Timur, Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyisakan persoalan. Pasalnya, hingga kini proses ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan untuk proyek jalan tersebut belum juga diselesaikan.

Efendi, selaku kuasa kepengurusan dari pemilik lahan atas nama Edi Susanto, mengaku sudah berulang kali melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Babel terkait kejelasan pembayaran ganti rugi tersebut.

 “Beberapa waktu lalu saya sudah konfirmasi ke pihak PUPR Provinsi. Menurut penjelasan mereka, masih menunggu hasil perhitungan dari tim teknis Dinas PUPR Kota Pangkalpinang,” jelas Efendi kepada media ini.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Redaksi Titahnusa.com kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Fanta, Pejabat Teknis Bidang Pertanahan yang turut menangani persoalan lahan tersebut.

“Kalau itu masih pakai aturan lama, dan masih menggunakan panitia sembilan waktu itu. Setahu saya, semua hasil perhitungan dan berkas sudah disampaikan ke provinsi. Tanah almarhum Pak Edi Susanto yang sesuai dengan trase perencanaan jalan sudah dibebaskan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi dengan pemilik. Kalau ada tanah di luar itu yang belum dibebaskan, saya kurang tahu, Pak,” ujar Fanta.

Fanta menegaskan, dirinya hanya berperan dalam tim teknis dan bukan sebagai pejabat yang berwenang dalam penentuan atau pembayaran ganti rugi lahan.

“Maaf, posisi saya cuma tim teknis, bukan PPK atau PPTK dalam pengadaan lahannya. Paling hanya bisa menjelaskan dari sisi teknisnya,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi kembali terkait informasi dari pihak provinsi yang menyebutkan bahwa tim teknis PUPR Kota Pangkalpinang sudah melakukan pengecekan terhadap lahan tikungan di Lintas Timur Selindung yang belum dibebaskan, Fanta membenarkan bahwa proses itu masih berjalan.

 “Memang belum, Pak. Baru proses juga oleh tim. Kami agak hati-hati, siapa tahu ada tanah lain yang ikut masuk. Izin, Pak, kami di sini hanya membantu, dan hari ini, (Jum’at 24/10/2025), kami upayakan finalisasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang PUPR Provinsi Babel, Mohamad Yunus, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/10/2025), hanya menjawab singkat:

“Besok ke kantor saja, Pak. Biar kami jelaskan setuntas-tuntas. Kalau bisa pagi, ya Pak,” tulisnya singkat.

Adapun Kepala Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung, Jantani, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan oleh Titahnusa.com.

Baca Juga :  Workshop Alat Berat BWS Babel Disorot: Berapa Uang Negara Digelontorkan?

Sebelumnya, pihak kuasa kepengurusan lahan menyampaikan bahwa apabila proses ganti rugi tak kunjung dilakukan, pemilik tanah berencana melakukan penutupan jalan di atas lahan mereka sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus ini@Zen Adebi.

Baca Juga :  PJS Babel Audiensi ke Lapas Pangkalpinang, Kalapas Febie Pastikan Program Baik Tetap Berlanjut
Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hendy Tantang Penyidik: MOT Dipersoalkan Korupsi, Mengapa Bukan Kerusakan Alat?
Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”
Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka
Sebanyak 28 Advokat Baru PERADI Pangkalpinang Resmi Diangkat, Zul Armain Aziz Tekankan Integritas dan Kode Etik
MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:08 WIB

Kuasa Hukum Hendy Tantang Penyidik: MOT Dipersoalkan Korupsi, Mengapa Bukan Kerusakan Alat?

Kamis, 17 September 2026 - 13:34 WIB

Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”

Kamis, 17 September 2026 - 12:19 WIB

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 05:34 WIB

Sebanyak 28 Advokat Baru PERADI Pangkalpinang Resmi Diangkat, Zul Armain Aziz Tekankan Integritas dan Kode Etik

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Zen Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung

Bangka Belitung

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:19 WIB