Diminta rinci, dijawab global. Pemohon lapor ke Komisi Informasi dan Ombudsman, dugaan pengaburan data menguat
PANGKALPINANG | Titahnusa.com — TRANSPARANSI pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini dipertanyakan serius. Permohonan data rinci yang diajukan publik justru dijawab secara global oleh pihak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), memicu dugaan adanya pengaburan informasi.
Pemohon informasi, Muhamad Zen, menilai jawaban Dinas Perhubungan (Dishub) Babel tidak hanya tidak lengkap, tetapi juga terkesan menghindari substansi utama yang diminta.
“Yang diminta itu detail, bukan angka global. Tapi yang diberikan justru gambaran umum. Kalau begini, publik dipaksa menebak,” tegasnya.
Diminta Detail, Dijawab Seadanya
Dalam permohonan resmi, pemohon meminta data yang spesifik dan dapat diuji, meliputi:
Titik lokasi PJU per unit
Daya listrik (KWH) per titik
Status aktif/nonaktif
Dokumen teknis
Rincian tagihan dan bukti pembayaran
Data penerimaan dari masyarakat
Namun yang diberikan hanya:
Total unit sekitar 1.700
Data pengadaan global
Asumsi penggunaan daya
Penjelasan umum sistem pembayaran
Tanpa rincian. Tanpa dokumen. Tanpa transparansi.
“Ini bukan sekadar kurang lengkap. Ini seperti sengaja tidak dibuka,” ujarnya.

Sejak Awal Sudah Diwarnai Persyaratan Tambahan
Tak hanya soal jawaban, proses permohonan sejak awal juga dinilai janggal. Pemohon mengungkapkan adanya permintaan persyaratan tambahan di luar substansi permohonan.
Mulai dari kewajiban menandatangani surat pernyataan bermaterai yang formatnya disiapkan oleh PPID, hingga permintaan kelengkapan administratif tambahan.
Padahal, tujuan permohonan telah dijelaskan sejak awal dalam formulir.
Atas kondisi ini, pemohon telah melaporkan ke Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung dan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.

“Sudah diminta alasan, sudah dijelaskan. Tapi diminta lagi. Sekarang dijawab, tapi tidak menyentuh inti. Ini bukan kebetulan,” tegasnya.
Transparansi Dipertanyakan
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah data memang tidak tersedia, atau tidak dibuka?
UU Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan badan publik untuk:
Membuka informasi secara lengkap
Menyediakan dokumen pendukung
Tidak membatasi informasi yang bersifat terbuka
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.
“Kalau data dasar saja tidak dibuka, publik wajar curiga: ada apa di balik ini?” ujarnya.
Siap Tempuh Sengketa Informasi
Pemohon memastikan akan mengajukan keberatan resmi kepada atasan PPID.
Jika tidak ada perbaikan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh.
“Kami akan bawa ini ke sengketa di Komisi Informasi. Ini bukan soal pribadi, ini soal hak publik,” tegasnya.

Uang Publik, Data Tertutup
Pengelolaan PJU berkaitan langsung dengan:
Anggaran daerah
Tagihan listrik
Pungutan dari masyarakat
Ketika data tidak dibuka secara rinci, potensi ketidaksesuaian menjadi sulit diuji.
“Ini uang publik. Kalau datanya tertutup, wajar kalau kepercayaan publik ikut dipertanyakan,” tambahnya.
Ruang Konfirmasi Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak PPID dan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi serta proses yang ditempuh pemohon, dengan tetap menjunjung prinsip keberimbangan.
(@Sanusi)














Komentar