Dugaan Penyimpangan Proyek Swakelola SMKN 2 Sungailiat

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAILIAT | titahnusa.com – PROGRAM revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2025 melalui skema swakelola yang diharapkan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah justru disorot. Penelusuran TitahNusa.com di SMKN 2 Sungailiat menemukan indikasi pengerjaan proyek tidak sepenuhnya oleh panitia internal sekolah, melainkan melibatkan pihak luar.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Revitalisasi Satuan Pendidikan mewajibkan pelaksanaan proyek secara mandiri oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite serta masyarakat sekitar tanpa menggunakan kontraktor. Namun temuan lapangan memperlihatkan sejumlah pekerja bukan berasal dari lingkungan sekolah, pembelian material yang tak transparan, dan dugaan intervensi oknum dinas pendidikan.

Pekerja dari Luar Sekolah

Sejumlah nama seperti Pak Rato, Rudi, dan Warno muncul dalam pengerjaan proyek. Beberapa pekerja mengaku berasal dari Lampung yang berdomisili di Air Ruai maupun warga Kecamatan Pemali. Padahal SMKN 2 beralamat di Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat, yang seharusnya memberdayakan masyarakat sekitar sesuai semangat kearifan lokal.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada TitahNusa.com mengaku terkejut melihat banyak pekerja tidak dikenalnya.

 “Ya bang, kalau kami perhatikan banyak dari pekerja proyek sekolah bukan warga kami. Buktinya kami banyak yang nggak kenal. Katanya mereka dari Air Ruai dan Pemali,” ujar warga tersebut.

Padahal aturan swakelola melarang keterlibatan pihak ketiga. Pekerjaan semestinya dilakukan oleh panitia sekolah bersama masyarakat sekitar dengan komite sebagai pengawas.

Kepala Sekolah Bantah Intervensi

Kepala SMKN 2 Sungailiat, H. Tego, menegaskan proyek revitalisasi di sekolahnya sesuai mekanisme swakelola. Ia membantah adanya arahan atau intervensi pihak manapun, termasuk tudingan soal nama Pak Rato.

 “Pelaksanaan proyek di SMKN 2 sesuai prosedur swakelola yang dilaksanakan Panitia P2SP. Sekolah tidak berhubungan dengan Pak Rato. Saya juga tidak pernah koordinasi dengan Pak Rato,” kata Tego melalui pesan WhatsApp.

Ia menjelaskan panitia dibentuk murni dari pihak sekolah dengan melibatkan ketua komite dan masyarakat sekitar. SK panitia telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Kabid SMK. “Arahan teknis kami dapat dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Pak Gubernur. Untuk pekerja, kami mencari yang profesional termasuk masyarakat sekitar sekolah,” ujarnya.

Cabdin II Bangka: Kami Hanya Memantau

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) II Bangka, Yasir, juga membantah keras dugaan intervensi. Ia menegaskan tidak pernah membawa atau merekomendasikan Pak Rato kepada kepala sekolah.

 “Saya tidak pernah mendatangi SMKN 2 apalagi membawa Pak Rato. Itu tidak benar,” kata Yasir kepada titahnusa.com.

Yasir menegaskan Cabdin II Bangka tidak ikut dalam pelaksanaan proyek swakelola di sekolah. Semua kegiatan sepenuhnya dikelola dan diawasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi serta pihak sekolah.

“Kami hanya sebatas pemantauan. Jangan cuma SMKN 2 saja yang dilihat. Banyak sekolah lain juga menerima bantuan revitalisasi,” katanya.

Aturan Swakelola dan Fakta Lapangan

Jawaban resmi pihak sekolah dan Cabdin menyatakan pelaksanaan sesuai prosedur. Namun temuan lapangan menunjukkan:

Mayoritas pekerja bukan masyarakat sekitar.

Dugaan keterlibatan pihak ketiga atau subkontraktor.

Nama-nama pihak luar muncul dalam pengerjaan proyek.

Warga setempat juga mengakui banyak pekerja tidak dikenal dan berasal dari luar kampung mereka.

Kondisi ini memperlihatkan kesenjangan antara praktik di lapangan dan ketentuan swakelola.

Pengadaan barang/jasa pemerintah melalui skema swakelola diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021. Prinsipnya, pekerjaan dilakukan sendiri oleh instansi tanpa kontraktor. Jika benar melibatkan pihak ketiga, hal itu berpotensi melanggar prinsip dasar swakelola.

Belum Ada Jawaban Kabid SMK

Hingga berita ini ditayangkan, Saiful Bahri selaku Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung belum memberikan jawaban konfirmasi. Redaksi TitahNusa.com akan terus mengupayakan klarifikasi ke pihak-pihak terkait yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini. Hak jawab terbuka bagi pihak manapun yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini@Zen Adebi.

Berita Terkait

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT
BMPBB: GAGALKAN PENYELUNDUPAN 15 TON TIMAH ILEGAL, DESAK APARAT KEJAR BANDAR DAN JEBOL JARINGAN LAMA DI PANGKALBALAM
Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional
Dudung Tegaskan APH Tak Boleh Hambat Ekspor Jika Aturan LTJ Belum Jelas, KSP Benahi Tata Kelola Mineral Kritis
Kesaksian Neli: Dugaan Emas Tak Sesuai Kadar hingga Proses yang Kini Diselidiki Polda Babel
Resmi! PLTN Masuk RUPTL Nasional, Indonesia Bersiap Menyambut Era Energi Nuklir
Dirut BUMD Babel Resmi Adukan Delapan Pimpinan Redaksi Jejaring Media Radak.Com ke Dewan Pers, Persoalan Pemberitaan Tin Slag Jadi Sorotan
Cegah Sengketa Informasi Publik, KI Babel dan BPOM Pangkalpinang Perkuat Sinergi Tata Kelola Informasi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:45 WIB

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:47 WIB

BMPBB: GAGALKAN PENYELUNDUPAN 15 TON TIMAH ILEGAL, DESAK APARAT KEJAR BANDAR DAN JEBOL JARINGAN LAMA DI PANGKALBALAM

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:23 WIB

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:04 WIB

Dudung Tegaskan APH Tak Boleh Hambat Ekspor Jika Aturan LTJ Belum Jelas, KSP Benahi Tata Kelola Mineral Kritis

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:53 WIB

Kesaksian Neli: Dugaan Emas Tak Sesuai Kadar hingga Proses yang Kini Diselidiki Polda Babel

Berita Terbaru

Bangka Belitung

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:45 WIB

Jakarta

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:23 WIB