PT Timah: Negara atau Swasta?

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Opini

Oleh: Muhamad Zen
Alumni Universitas Gunung Maras, Fakultas Ilmu Hukum – Angkatan Perkeliruan

PT Timah Tbk, perusahaan tambang raksasa di Bangka Belitung, kini jadi panggung ironi hukum. Statusnya lentur bak karet gelang: disebut BUMN ketika rakyat kecil harus ditertibkan, tapi berubah jadi swasta ketika pejabatnya duduk di kursi terdakwa.

Kasus dugaan korupsi biji timah di Gudang Baturusa membuka semua “perkeliruan” itu. Tiga terdakwa, Agustino alias Agat, Ali Samsuri, dan Tayudi dibebaskan hakim Tipikor Pangkalpinang dengan alasan PT Timah bukan lagi BUMN, sehingga kerugiannya tak bisa disebut kerugian negara. Tetapi di Jakarta, pemerintah pusat sibuk mengumandangkan kerugian Rp300 triliun sebagai “kerugian negara”, bahkan membentuk Satgas Khusus demi menyelamatkan “aset negara” bernama PT Timah.

Lebih jelas lagi, mantan Dirut PT Timah, Mochtar Reza Pahlevi, menyatakan dalam sidang bahwa sejak PP Nomor 47 Tahun 2017, PT Timah memang tidak lagi berstatus BUMN, melainkan anak usaha PT Inalum di bawah holding MIND ID. Status ini diperkuat putusan MK (2019) dan SE MA (2020) yang menegaskan kerugian anak BUMN bukanlah kerugian negara.

Kalau begitu, pertanyaan satirnya: Satgas yang diturunkan ke Babel itu bekerja untuk siapa? Kalau PT Timah bukan lagi BUMN, berarti aparat negara dengan segala peralatan lengkapnya diturunkan bukan untuk melindungi aset negara, melainkan untuk mengawal sebuah perseroan terbatasbyang sejatinya setara dengan swasta.

Dua Wajah Negara

Di hadapan rakyat kecil, negara gagah perkasa. Menambang di sungai atau kebun sendiri disebut merugikan negara. Tetapi begitu menyangkut pejabat perusahaan, istilah “kerugian negara” mendadak hilang. Hukum pun berubah laksana pisau dapur: tumpul ke atas, tajam ke bawang.

Apa yang Harus Dilakukan?

1. Kementerian BUMN jangan ambigu. Katakan dengan tegas: PT Timah ini BUMN atau bukan. Publik berhak tahu kepastian, bukan permainan definisi.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

2. DPR RI perlu bergerak. Menteri BUMN, Dirut PT Timah, hingga komisaris harus dipanggil untuk memberi penjelasan terbuka.

3. MA atau MK wajib memberi tafsir final. Jangan biarkan hukum jadi bahan lawakan di warung kopi.

4. Keadilan harus konsisten. Jika PT Timah masih BUMN, terdakwa korupsi harus diadili kembali karena merugikan negara. Jika bukan, hentikan drama “aset negara” setiap kali PT Timah merugi.

Negeri Perkeliruan

Sebagai alumni Universitas Gunung Maras, Fakultas Ilmu Hukum Perkeliruan yang tak pernah diakui Dikti, saya punya modal unik untuk memahami keadaan. Gunung Maras, titik tertinggi di Pulau Bangka, memberi saya pandangan dari ketinggian: dari atas sana, segala bentuk perkeliruan di negeri ini terlihat jelas, seperti benang kusut yang dibiarkan berserakan.

Maka wajar saja bila Universitas Gunung Maras membuka Fakultas Ilmu Hukum Perkeliruan agar para alumninya betul-betul terlatih membaca dan memahami hal-hal keliru dalam kehidupan. Syarat utamanya sederhana: calon mahasiswa harus “keliru” dulu. Setelah bertahun-tahun kuliah, barulah resmi menyandang gelar Sarjana Keliru (S.Keliru.), gelar akademik yang justru sangat relevan dengan realitas bangsa.

Selamat Datang di Negeri Perkeliruan

Kalau kawan-kawan mau turun aksi di kantor PT Timah, tolong ya, lakukan dengan tertib. Jangan anarkis. Menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin oleh negara, tapi kalau sampai ada pengerusakan meskipun yang dirusak itu bukan aset negara, melainkan aset PT Timah sebagai perseroan terbatas tetap saja bisa kena pidana. Ingat, hukum kita itu unik: tidak peduli apakah yang rusak itu punya negara, punya swasta, atau bahkan punya mantan, pokoknya merusak tetap bisa masuk pasal.

Baca Juga :  Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah

Yang bikin geleng-geleng kepala, pengadilan sudah memutuskan PT Timah bukan BUMN, sehingga kerugian yang timbul bukanlah kerugian negara. Lebih lucunya lagi, PT Timah sendiri sebagai perusahaan perseroan tampaknya tidak merasa dirugikan. Tidak ada laporan, tidak ada tindak lanjut hukum. Jadi, dalam kasus Agat cs, hasilnya sungguh ajaib: negara tidak dirugikan, perusahaan pun tidak mengaku dirugikan, sehingga para terdakwa bisa keluar ruang sidang sambil senyum-senyum.

Bandingkan dengan perusahaan swasta lain. Kalau ada karyawan ketahuan merugikan perusahaan, biasanya bos langsung gerak cepat: laporan polisi, proses hukum jalan, bahkan uang lembur pun bisa ikut disandera. Tapi PT Timah? Santai, adem ayem, seakan-akan tidak ada yang terjadi. Entahlah mungkin di negeri ini berlaku hukum baru yang tidak tertulis: semakin keliru sesuatu, semakin dianggap benar. Sebaliknya, yang benar malah sering dicap keliru.

Jadi, kalau nanti kawan-kawan benar-benar demo di depan kantor PT Timah, jangan lupa: yang kalian demo itu bukan lagi BUMN, tapi sebuah perseroan terbatas. Bedanya, perseroan ini dijaga dengan kekuatan penuh aparat penegak hukum, seolah-olah lebih sakral daripada negara itu sendiri.

Selamat datang di Republik Perkeliruan, tempat hukum lentur, logika jungkir balik, dan kebenaran harus antre di belakang keliru.

_____________________

Catatan Redaksi:

Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Perpres 79/2026 Terbit, PT Timah Klaim Babak Baru Tata Kelola Pertambangan di Babel
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah
LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Rabu, 9 September 2026 - 10:21 WIB

Perpres 79/2026 Terbit, PT Timah Klaim Babak Baru Tata Kelola Pertambangan di Babel

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Berita Terbaru