PANGKALPINANG | titahnusa.com —-FENOMENA janggal kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah kepala dinas yang telah dinonaktifkan oleh Gubernur ternyata masih menerima gaji dan tunjangan jabatan selayaknya pejabat aktif, Rabu 8/10/2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial. Padahal, jabatan para kepala dinas itu telah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Babel.
Namun, secara administrasi kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) belum memproses pemberhentian resmi mereka sebagai kepala dinas. Akibatnya, di sistem administrasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka masih tercatat sebagai pejabat definitif dan tetap menerima tunjangan jabatan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kinerja dan koordinasi internal BKPSDMD Babel, yang dinilai lemah dan tidak sinkron dengan kebijakan Gubernur. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Gubernur diduga belum mengetahui persoalan ini, meski situasinya telah berlangsung hampir tujuh bulan dan beberapa kali telah dilakukan penunjukan Plt kepala dinas.
Seharusnya BKPSDMD bertindak cepat dan melaporkan kondisi tersebut kepada Gubernur. Sebab, jika dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan temuan audit dan implikasi hukum yang dapat berimbas langsung kepada Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi di Provinsi Babel.
Sistem manajemen kepegawaian yang amburadul dan tidak tertib administrasi seperti ini jelas akan berdampak pada kualitas pelayanan publik. Pasalnya, Plt kepala dinas tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis, sehingga menghambat jalannya roda pemerintahan dan program masyarakat.
Selain itu, muncul pula pertanyaan serius: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran di OPD-OPD tersebut?
Secara aturan, penandatanganan dan tanggung jawab penggunaan anggaran berada di tangan Pengguna Anggaran (PA) yang sah secara administrasi. Jika pejabat definitif masih tercatat aktif di sistem, sementara tugasnya dijalankan Plt, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan kekacauan administratif dan risiko penyalahgunaan anggaran.
Pemerintah Provinsi Babel perlu segera melakukan pembenahan serius dalam sistem manajemen kepegawaian, memastikan setiap keputusan diikuti oleh langkah administratif yang tepat, cepat, dan akuntabel. Sebab hanya dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan transparan, cita-cita menuju good governance dapat benar-benar terwujud di Bumi Serumpun Sebalai@Zen Adebi.













Komentar