Oleh: Muhamad Zen — Sarjana Hukum Perkeliruan, Alumni Universitas Gunung Maras, Jurnalis dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung
I. Latar Belakang
Perdebatan mengenai status hukum PT Timah Tbk kembali mengemuka setelah munculnya perbedaan pandangan antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat: apakah perusahaan tersebut masih berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau telah menjadi anak perusahaan BUMN di bawah holding MIND ID (Mining Industry Indonesia)?
Isu ini semakin menarik (dan membingungkan) setelah Pengadilan Tipikor Pangkalpinang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi bijih timah di Gudang Baturusa dengan pertimbangan bahwa PT Timah bukan lagi BUMN, sehingga kerugian yang timbul tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Sementara itu, Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung tetap memakai istilah “penyelamatan aset negara” dalam menangani perkara serupa, bahkan membentuk Satgas Khusus Penyelamatan Aset Negara yang turut menyoroti PT Timah.
Publik pun jadi bingung: satu pihak menyebut BUMN, pihak lain menyebut bukan dan seperti biasa, keduanya sama-sama benar dengan versinya sendiri.
Dengan semangat akademik khas Universitas Gunung Maras, tempat para sarjana hukumnya dilatih membuat sesuatu yang salah terlihat benar dan yang benar terasa salah tapi masuk akal, telaah ini mencoba mengurai persoalan yang “keliru tapi legal”, agar setidaknya publik tidak ikut tersesat dalam labirin tafsir hukum yang makin kabur.
II. Permasalahan Hukum
1. Apakah PT Timah Tbk masih berstatus sebagai BUMN, atau sudah sah menjadi anak perusahaan BUMN di bawah MIND ID?
2. Bagaimana implikasi yuridis status tersebut terhadap klaim kerugian negara dan penegakan hukum tindak pidana korupsi?
3. Bagaimana seharusnya pemerintah, lembaga peradilan, dan publik memaknai posisi hukum PT Timah agar tercipta kepastian hukum (legal certainty), tanpa menambah daftar “perkeliruan hukum” yang sudah menumpuk di negeri ini?
III. Dasar Hukum dan Fakta Empiris
1. UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Pasal 1 angka (1): BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Frasa “sebagian besar” secara umum dipahami minimal 51% kepemilikan langsung oleh negara.
2. PP Nomor 47 Tahun 2017
Mengatur pembentukan holding pertambangan dengan PT Inalum (Persero) sebagai induk, dan PT Timah Tbk sebagai salah satu anak usaha. Sejak saat itu, saham negara di PT Timah dialihkan menjadi penyertaan modal negara di Inalum/MIND ID, bukan langsung di PT Timah. Dengan bahasa hukum yang sederhana: negara kini menjadi kakek pemegang saham, bukan lagi ayah kandung langsung.
3. Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN bukan BUMN, karena kekayaannya bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan secara langsung.
4. SEMA MA Nomor 10 Tahun 2020
Rumusan Kamar Pidana Mahkamah Agung menegaskan bahwa kerugian anak perusahaan BUMN tidak termasuk kerugian negara, kecuali jika modalnya bersumber langsung dari APBN.
5. Data Kepemilikan Saham PT Timah Tbk (per 31 Agustus 2025)
MIND ID (PT Inalum Persero): 65 %
Publik (Investor dan Masyarakat Umum di BEI): 35 %
Negara RI: 1 lembar saham Seri A Dwiwarna
Artinya, kendali ekonomi PT Timah berada pada MIND ID, bukan lagi langsung di tangan negara. Negara hanya memegang “lembar sakti”, satu saham yang lebih simbolik ketimbang substansial.
IV. Analisis Yuridis
1. Status Hukum PT Timah Tbk
Berdasarkan PP 47/2017, negara tidak lagi memiliki penyertaan langsung di PT Timah, melainkan melalui MIND ID.
Secara hukum publik, PT Timah tidak memenuhi definisi BUMN, karena kepemilikan negara sudah tidak langsung.
Dengan demikian, PT Timah adalah anak perusahaan BUMN, bukan lagi BUMN itu sendiri atau dalam istilah Gunung Maras, “statusnya masih keluarga, tapi sudah beda KK.”
2. Konsekuensi terhadap Kerugian Negara
Sebagai anak perusahaan BUMN, kerugian PT Timah tidak otomatis dianggap kerugian negara, kecuali terbukti bahwa modal yang hilang bersumber langsung dari APBN. Hal ini sejalan dengan Putusan MK No. 62/PUU-XVII/2019 dan SEMA MA No. 10/2020. Artinya, jika terjadi pelanggaran di internal PT Timah, maka penanganannya tunduk pada hukum korporasi, bukan hukum publik. Atau kalau meminjam istilah Gunung Maras, “bukan korupsi negara, tapi salah urus keluarga.”
3. Kepentingan Penegakan Hukum
Narasi “penyelamatan aset negara” yang digunakan Satgas maupun aparat penegak hukum tetap sah sepanjang disesuaikan dengan dasar hukum yang benar.
Namun bila status hukumnya anak BUMN, maka penegakan hukumnya harus menyesuaikan dengan rezim privat, bukan publik. Jika tidak, kita bisa saja menyelamatkan yang bukan milik negara atas nama negara dan itu bukan heroik, melainkan perkeliruan hukum tingkat lanjutan.
4. Kepastian Hukum dan Konsistensi Kebijakan Negara
Ketidaktegasan status hukum PT Timah menyebabkan inkonsistensi antara kebijakan pemerintah dan tafsir pengadilan.
Dalam prinsip asas lex certa dan legal certainty yang berarti setiap aturan hukum harus jelas, pasti, dan tidak multitafsir negara wajib memberikan kepastian administratif dan yuridis.
Di Universitas Gunung Maras, asas ini biasa diterjemahkan dengan humor lokal:
“Kalau hukum tidak pasti, maka kepastian yang jadi hukum.” Sebuah adagium dari mata kuliah Perkeliruan Hukum Tingkat Lanjut, tempat para mahasiswa belajar bahwa setiap kekeliruan bisa saja sah, asal disahkan oleh keputusan pejabat yang lebih tinggi.
V. Kesimpulan dan Rekomendasi
1. Berdasarkan PP No. 47/2017, Putusan MK No. 62/PUU-XVII/2019, dan SEMA MA No. 10/2020, PT Timah Tbk secara sah merupakan anak perusahaan BUMN di bawah MIND ID, bukan lagi BUMN secara langsung.
2. Dengan status tersebut, kerugian PT Timah tidak dapat serta-merta dianggap kerugian negara, kecuali terbukti bersumber dari APBN.
3. Pemerintah perlu menerbitkan keputusan resmi yang menegaskan status hukum PT Timah untuk menghindari tafsir ganda.
4. DPR RI, MA, dan MK diharapkan turut memberikan penjelasan normatif dan konstitusional agar hukum tidak digunakan secara selektif.
5. Aparat penegak hukum wajib menyesuaikan dasar penyidikan dan penuntutan dengan status hukum korporasi yang sebenarnya agar tidak ada lagi perkara yang salah alamat tapi benar semangatnya.
Penutup
Telaah ini disusun bukan untuk menyalahkan, tetapi untuk mengingatkan: bahwa kepastian hukum adalah pondasi keadilan, dan keadilan tanpa kepastian hanya akan melahirkan perkeliruan hukum baru yang lebih membingungkan dari sebelumnya.
Dan jika ada yang merasa telaah ini tidak seperti kajian hukum dari praktisi profesional, harap dimaklumi saja sebab telaah ini dibuat oleh seorang Sarjana Hukum Perkeliruan, alumni Universitas Gunung Maras, kampus yang tidak terdaftar di Dikti tapi tercatat di hati para pejuang logika hukum yang absurd tapi tulus.
Toh, meskipun lahir dari lembaga yang “ilegal secara administratif”, semangat telaah ini tetap legal secara moral: membela akal sehat di tengah kabut hukum yang sering kehilangan arah.
Penulis:
Muhamad Zen
Sarjana Hukum Perkeliruan – Universitas Gunung Maras
Jurnalis dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung
(Pangkalpinang, Sabtu 11 Oktober 2025)
_____________________
Catatan Redaksi:
Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.













Komentar