PANGKALPINANG | titahnusa.com — DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan perkara Nomor 199-PKE-DKPP/IX/2025 pada Rabu (29/10/2025) di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang. Sidang ini memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, serta dua anggotanya, Dian Bastari dan Wahyu Saputra, terkait penanganan laporan dugaan politik uang pada Pemilihan Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025.

Perkara ini diadukan oleh Ridwan, yang didampingi kuasa principal Ishar. Ia menuding para teradu tidak profesional dan tidak netral dalam menangani laporan dugaan politik uang sehari sebelum pencoblosan, yakni 26 Agustus 2025. Menurut Ridwan, salah seorang anggota tim pemenangan Paslon Nomor 2 (Maulan Aklil – Zeki Yamani), atas nama Supriyanto, tertangkap tangan saat akan menyerahkan uang kepada timnya yang rencananya akan dibagikan kepada 30 warga lengkap dengan daftar nama penerima dengan total Rp 4.800.000.
Ridwan menuturkan bahwa laporan atas kejadian tersebut telah disampaikan langsung kepada Dian Bastari, anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, agar segera dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku. Namun laporan itu, kata Ridwan, diabaikan dan Bawaslu menolak untuk turun ke lokasi.
“Masyarakat yang katanya boleh ikut mengawasi pemilu yang bersih dan jujur justru dibuat kecewa oleh sikap Bawaslu Kota Pangkalpinang,” ujar Ridwan dalam sidang.
Dalam kesempatan itu, Ridwan juga melontarkan pernyataan keras menanggapi dalil Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, yang mengatakan bahwa OTT bukan merupakan tugas dan wewenang Bawaslu.
“Kalau begitu, kehadiran Bawaslu ini tak ada gunanya. Kalau boleh, saya pribadi mengusulkan agar dibubarkan saja Bawaslu. Sekalian saja money politics ini dilegalkan, karena kalau tidak bisa ditindak, berarti bukan pelanggaran,” sindir Ridwan di hadapan majelis DKPP.

Menanggapi hal itu, Imam Ghozali menolak seluruh dalil aduan. Ia menegaskan, pihaknya telah menjalankan tugas dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, laporan dugaan politik uang pada 26 Agustus 2025 memang diterima dan telah ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi terhadap pihak terkait. Namun, ia kembali menekankan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan OTT, karena tindakan penangkapan bukan bagian dari fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024.
“Jangankan pengawas pemilihan, bahkan penyidik yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu pun tidak memiliki wewenang melakukan penangkapan,” tandas Imam.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dan didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Bangka Belitung) Wargianto (unsur masyarakat), Yuli Restuwardi (unsur KPU), dan Davitri (unsur Bawaslu) sejatinya bersifat terbuka untuk umum, namun pelaksanaannya dinilai jauh dari prinsip keterbukaan.
Faktanya, selama sidang berlangsung pintu ruang sidang selalu tertutup, tanpa ada publikasi resmi dari pihak Bawaslu mengenai agenda pemeriksaan kepada media dan masyarakat. Bahkan tidak disediakan tempat bagi publik atau pemantau yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan. Kondisi ini membuat suasana pemeriksaan terkesan lebih tertutup daripada terbuka, bertolak belakang dengan semangat transparansi yang selama ini dikampanyekan lembaga pengawas pemilu tersebut.

Reaksi publik pun bermunculan. Sejumlah pemerhati demokrasi dan aktivis pemantau pemilu di Pangkalpinang menilai pernyataan Ridwan mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya implementasi prinsip partisipatif dalam pengawasan pemilu.
“Bawaslu sering mengajak masyarakat ikut mengawasi pemilu, tapi ketika masyarakat benar-benar berpartisipasi dan melapor, justru tidak mendapat respon serius. Itu yang membuat orang akhirnya apatis,” kata Sarpin, salah satu saksi dari pihak pengadu.
DKPP menyatakan telah menerima seluruh keterangan dari pihak pengadu dan teradu. Hasil akhir sidang etik ini akan diumumkan setelah majelis menyelesaikan musyawarah dan pembacaan putusan resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, baik pihak Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kota Pangkalpinang masih diupayakan konfirmasi@Zen Adebi.













Komentar