Tegas dan Transparan: Lapas Narkotika Pangkalpinang Musnahkan 365 Unit HP Ilegal

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Pangkalpinang | Titahnusa.com — LANGKAH tegas kembali ditunjukkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dalam menjaga marwah pemasyarakatan. Sebanyak 365 unit handphone ilegal hasil razia sepanjang 2024 hingga Juni 2025 dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar pada Rabu (9/7).

Pemusnahan dilakukan langsung di lingkungan Lapas dengan metode dihancurkan menggunakan palu, lalu direndam dalam larutan air garam untuk memastikan tidak bisa digunakan kembali. Kegiatan ini dipimpin Kepala Lapas, Maman Herwaman, didampingi jajaran pejabat struktural dan seluruh petugas.

Tak hanya internal, proses pemusnahan ini juga melibatkan unsur eksternal sebagai bentuk transparansi dan sinergi. Hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Selindung dan Lontong Pancur, Ketua RT 007, serta Lurah Selindung. Kolaborasi ini mempertegas komitmen bersama antara pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lapas yang aman dan tertib.

 “Kami berkomitmen menjaga lapas tetap steril dari barang terlarang demi terciptanya proses pembinaan yang aman dan berkualitas,” tegas Kalapas Maman Herwaman.

Menurut Maman, pemusnahan HP ilegal ini merupakan bagian dari pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta tindak lanjut atas 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dan barang terlarang lainnya dalam lingkungan pemasyarakatan.

Baca Juga :  Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan internal dan eksternal demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berintegritas, responsif, dan humanis.

Baca Juga :  BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi

Pemusnahan ini tidak hanya simbolik, melainkan bentuk keseriusan negara dalam menutup celah penyalahgunaan alat komunikasi yang kerap menjadi instrumen utama dalam praktik ilegal di balik jeruji.

Kontributor: Humas Bertimah
Editor: Tim Redaksi Titahnusa.com

#Kemenimipas #DitjenPAS #PemasyarakatanBabel
#GuardAndGuide
#kanwilditjenpasbabel
#LapasNarkotikaPangkalpinang
#lapastikapastibertimah

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah
Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 11:59 WIB

Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru