Untuk Mendapatkan Gelar “Miskin”, Diperlukan Pengakuan Resmi Negara

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 07:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Opini

Oleh: Muhamad Zen
Alumni Universitas Gunung Maras

KEMISKINAN, bagi sebagian orang, hanyalah angka dalam grafik: persentase, indeks, garis kemiskinan. Namun bagi mereka yang mengalaminya, kemiskinan adalah kenyataan yang menggigit; perut yang tak pernah benar-benar kenyang, rumah rapuh yang kalah melawan hujan, sekolah yang tampak seperti mimpi mahal, dan rumah sakit yang hanya bisa dilihat dari balik kaca.

Di tengah kenyataan pahit itu, ada satu kalimat sakral yang diwariskan konstitusi kita. Pasal 34 UUD 1945 menyebut:

“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Kalimat yang tampak mulia itu sesungguhnya menyimpan ironi yang dalam. Kata dipelihara dalam logika paling dasar berarti dijaga agar tetap ada. Dan selama konstitusi masih mengabadikannya, seolah kemiskinan akan selalu disisakan, selalu disiapkan ruangnya dalam republik.

Negara akan berkata, “dipelihara” bermakna dilindungi, diberdayakan, dibantu. Bukan berarti kemiskinan itu dipelihara negara. Namun pada kenyataannya, menjadi miskin di negeri ini bukan hanya penderitaan ekonomi, tetapi juga proses administratif yang panjang dan melelahkan.

Sebab untuk mendapatkan pengakuan sebagai orang miskin, rakyat harus membuktikannya melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Tanpa surat bertanda tangan lurah dan stempel negara, seseorang tetap miskin sebagai nasib, tetapi belum miskin secara hukum.

Betapa getirnya hidup di negara merdeka, ketika pengakuan atas penderitaan harus dibuktikan melalui birokrasi. Seolah tidak cukup dihina oleh keadaan, rakyat masih harus menunduk meminta izin untuk diakui miskin.

25 Tahun Bangka Belitung: Kaya SDA Tapi Ada 73.000 Jiwa Warga Miskin

Sebentar lagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginjak usia 25 tahun. Provinsi ini berdiri pada tahun 2000, setelah perjuangan panjang memisahkan diri dari Sumatera Selatan. Harapannya, pemekaran ini akan melahirkan lompatan kesejahteraan.

Baca Juga :  Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Namun seperempat abad berlalu, pertanyaan yang tak bisa dihindari muncul:
Apakah provinsi ini sudah mampu mengejar kemajuan daerah lain?

Bangka Belitung adalah daerah yang dikenal kaya timah, bahkan sering disebut sebagai salah satu pemasok terbesar kebutuhan dunia. Namun ironinya, kekayaan alam itu belum sepenuhnya mengalir ke dapur rakyatnya.

Data BPS menunjukkan bahwa pada Maret 2025:

Persentase kemiskinan: 5,00% dengan mengalikan persentase dengan jumlah total penduduk Provinsi Babel yaitu sekitar 1.459.873 jiwa, sehingga estimasi Jumlah penduduk miskin adalah sekitar 73.000 jiwa dan Garis kemiskinan pada maret 2025 di Babel adalah Rp 600–900 ribu per kapita per bulan.

Artinya, meskipun angka itu terlihat rendah dibandingkan provinsi lain, tetap ada puluhan ribu warga yang hidup dalam kondisi rentan di tanah yang kaya. Timah keluar dari perut tanah, devisa mengalir, tapi masih ada dapur yang redup tanpa api. Negeri kaya sumber daya, tapi belum kaya kesejahteraan.

Separuh perjuangan telah dimenangkan ketika Babel berdiri sendiri sebagai provinsi. Namun perjuangan berikutnya mengangkat martabat rakyatnya masih jauh dari kata selesai.

Usulan Amandemen UUD 1945

Sebagai alumni Universitas Gunung Maras, saya mengusulkan agar kalimat “fakir miskin dipelihara oleh negara” diperbaiki. Kita harus mengganti logika pemeliharaan kemiskinan menjadi penghapusan kemiskinan.

Formula konstitusi harus diarahkan pada:

°Penghapusan kemiskinan secara bertahap hingga nol

Baca Juga :  Kuota Timah Dicekik, Belitung Terancam Nol Royalti: LSM FAKTA Sorot Kepmen ESDM 157/2026

°Tanggung jawab negara memastikan seluruh warga hidup layak

°Negara menjadi pelopor pemberdayaan, bukan pengarsip kemiskinan

Sebab bangsa ini tidak butuh pelestarian kemiskinan, tetapi pembebasan rakyat dari kemiskinan.

Konstitusi adalah janji masa depan. Dan kemiskinan tidak boleh lagi menjadi identitas yang disahkan oleh hukum.

Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi atau klarifikasi atas kalimat yang ada di konstitusi negara, untuk memastikan bahwa tujuan dari perlindungan dan bantuan kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar adalah untuk membantu mereka keluar dari kondisi kemiskinan, bukan untuk memelihara kemiskinan itu sendiri.

Penutup

Jika kemiskinan masih perlu disertai surat keterangan, jika rakyat masih harus membuktikan bahwa hidup mereka memang berat, maka kita belum sepenuhnya merdeka sebagai bangsa.

Bangsa besar tidak menunggu warganya mengemis pengakuan untuk dibantu. Bangsa besar menciptakan sistem yang memastikan tak seorang pun jatuh ke jurang kemiskinan bukan sistem yang memelihara jurangnya.

Perjuangan belum selesai.
Kemerdekaan sosial-ekonomi masih menunggu untuk ditegakkan.
Dan sudah saatnya kita berani mengubah kalimat dalam konstitusi agar sejarah bangsa ini tidak lagi memelihara kemiskinan, tetapi memutusnya sampai ke akarnya.

 

_____________________

Catatan Redaksi:

Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah
LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan
Kuota Timah Dicekik, Belitung Terancam Nol Royalti: LSM FAKTA Sorot Kepmen ESDM 157/2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:15 WIB

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

Berita Terbaru