Oleh: Muhamad Zen
Wartawan | Aktivis | Putra Daerah Bangka Belitung
Bangka Belitung Setelah Timah: Apa Yang Sebenarnya Ditinggalkan
JIKA kekayaan alam benar-benar membawa kemakmuran, Bangka Belitung seharusnya tidak terbiasa hidup dari sisa. Selama lebih dari satu abad, timah ditambang, diangkut, dan diperdagangkan sebagai komoditas strategis negara. Angkanya besar, perannya penting, dan namanya selalu disebut dalam laporan resmi. Namun di tanah tempat timah itu berasal, pertanyaan yang tumbuh justru sederhana: di mana kemakmurannya tinggal?
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kalimat ini sering dikutip dengan nada yakin. Sayangnya, bagi masyarakat daerah penghasil, pasal tersebut lebih sering hadir sebagai janji normatif ketimbang pengalaman hidup. Negara menguasai, produksi berjalan, laporan tersusun rapi sementara rakyat diminta sabar memahami bahwa kemakmuran memang proses.
Masalahnya, proses itu sudah berlangsung lebih dari seratus tahun. Di Bangka Belitung, timah terus mengalir keluar. Negara hadir melalui PT Timah sebagai simbol penguasaan negara atas sumber daya strategis. Namun yang tertinggal di sekitar tambang justru kerusakan lingkungan, ruang hidup yang menyempit, dan ketergantungan ekonomi yang rapuh. Jika Pasal 33 adalah janji konstitusional, wajar bila publik mempertanyakan: apakah janji itu sedang ditunaikan, atau sekadar dipelihara dalam pidato?
Penguasaan negara atas sumber daya alam selama ini kerap dimaknai secara sempit: izin terbit, target produksi tercapai, penerimaan tercatat. Padahal konstitusi tidak berhenti pada penguasaan, melainkan menekankan tujuan akhirnya kemakmuran rakyat. Ketika daerah penghasil masih berkutat dengan kemiskinan struktural dan kerusakan ekologis lintas generasi, maka penguasaan tersebut layak dievaluasi, bukan dibanggakan.
Setiap ton timah membawa nilai ekonomi besar. Namun pertanyaan yang jarang dijawab secara jujur adalah: berapa banyak nilai tambah itu kembali dan benar-benar tinggal di daerah? Apakah ia hadir dalam pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang layak, pemulihan lingkungan yang serius, atau ekonomi alternatif yang mempersiapkan masa depan pasca tambang?
Realitas menunjukkan jurang yang nyata. Kontribusi dan royalti diterima, tetapi tidak sebanding dengan jejak kerusakan yang diwariskan. Daerah penghasil justru menjadi wilayah paling rentan ketika cadangan menipis. Dalam bahasa yang lebih membumi: timahnya diambil, lubangnya diwariskan kepada generasi mendatang, seolah-olah Babel hanya dipersiapkan tak lebih dari lokasi eksploitasi yang ketimbang wilayah yang harus dijaga keberlanjutannya.
Keberhasilan pertambangan sering diukur dengan indikator teknokratis, produksi, penerimaan, laba. Ukuran ini sah, tetapi tidak pernah utuh. Pasal 33 adalah norma konstitusional tertinggi Ia tidak hanya berbicara tentang kemakmuran di atas kertas, melainkan kemakmuran yang dirasakan. Ketika masyarakat sekitar tambang masih kehilangan lingkungan yang layak dan akses ekonomi yang adil, maka kemakmuran itu lebih tepat disebut statistik, bukan kenyataan.
PT Timah bukan sekadar entitas bisnis. Ia adalah perpanjangan tangan negara. Karena itu, dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab negara. Kepatuhan prosedural saja tidak cukup. Konstitusi menuntut keadilan substantif. Jika kebijakan gagal menghadirkan keseimbangan bagi daerah penghasil, maka yang perlu dikoreksi bukan hanya praktik lapangan, tetapi cara negara membaca amanat Pasal 33 itu sendiri.
Solusi seharusnya tidak lagi menjadi wacana. Pembagian manfaat yang lebih adil, pemulihan lingkungan yang terukur dan transparan, serta pembangunan ekonomi pascatambang yang nyata adalah keharusan. Tanpa itu, daerah penghasil akan terus menjadi halaman belakang pembangunan nasional, penting saat dibutuhkan, dilupakan setelah habis.
Mungkin suatu hari nanti, ketika timah Bangka Belitung benar-benar habis, negara masih bisa berkata bahwa semuanya telah berjalan sesuai aturan. Arsip lengkap, laporan rapi, grafik stabil. Tidak ada yang salah, setidaknya di atas kertas. Pasal 33 UUD 1945 pun tetap aman tersimpan dalam buku konstitusi. Ia tidak rusak, tidak hilang, dan selalu siap dikutip. Hanya satu yang sudah tidak utuh: maknanya, karena lebih dulu diangkut pergi, meninggalkan rakyat untuk kembali belajar hidup dari sisa.













