AMC BABEL APRESIASI DAN UCAPKAN TERIMAKASIH HAKIM DALAM KEPUTUSAN YANG SESUAI FAKTA DALAM KASUS Dr. Ratna

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BELITUNG | TuahNews.com — SEJUMLAH kalangan menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan seorang dokter anak dalam perkara yang sempat menjadi perhatian publik. Putusan tersebut dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip peradilan yang independen dan berlandaskan pada fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Menurut berbagai pandangan, setiap putusan pengadilan merupakan hasil dari proses hukum yang mempertimbangkan keterangan para saksi, pendapat ahli, barang bukti, serta argumentasi dari seluruh pihak yang berperkara. Oleh karena itu, penghormatan terhadap putusan pengadilan dinilai sebagai bagian penting dari penghormatan terhadap supremasi hukum.

Apresiasi juga disampaikan kepada majelis hakim yang dinilai telah menjalankan tugasnya secara profesional, mandiri, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sikap independen lembaga peradilan dianggap menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan .

Apresiasi ini di sampaikan juga oleh ketua Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung (AMC BABEL) Kurniadi Ramadani yang biasa di sapa Dani . Dalam penyampaiannya mengucapkan Terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan keputusan sesuai dengan Fakta persidangan untuk suatu keadilan dalam perkara Dr. Ratna .

Dani menyatakan bahwa putusan pengadilan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, independensi lembaga peradilan merupakan salah satu pilar utama negara hukum, sehingga setiap putusan yang dihasilkan melalui proses persidangan yang sah patut dihormati, meskipun dapat menimbulkan beragam pandangan di tengah masyarakat.

“Kami menghormati kewenangan majelis hakim dalam menilai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang telah disediakan oleh sistem hukum Indonesia,” ujar Dani

Ketua AMC BABEL juga mengajak masyarakat untuk menyikapi putusan tersebut secara bijaksana dan mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum. AMC BABEL menilai bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penyampaiannya sebaiknya tetap dilakukan secara tertib, berdasarkan fakta, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, AMC BABEL berharap putusan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sekaligus mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan dalam setiap penanganan perkara.

AMC BABELN berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya sistem peradilan yang adil, transparan, dan dapat dipercaya, serta mengajak seluruh masyarakat menjaga suasana yang kondusif dengan menghormati proses hukum yang berlaku.

Berita Terkait

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT
KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026
DPRD Babel Soroti Akuntabilitas BUMD, Hasil Audit Berkah Mart Dinanti
Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih
Kesadaran Hukum Anak SMA di Ruang Siber: Transformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital
Bang Doi, Pimpred Jejaring Media Radak.com Dipanggil Polda Babel, Diduga Terkait Upaya Damai Kasus Susut Kadar Emas
Cegah Sengketa Informasi Publik, KI Babel dan BPOM Pangkalpinang Perkuat Sinergi Tata Kelola Informasi
PT Timah Diminta Bergerak Cepat, Beliadi: Jangan Biarkan Penambang Belitung Terus Menjerit

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:45 WIB

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:56 WIB

KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:56 WIB

Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:12 WIB

Kesadaran Hukum Anak SMA di Ruang Siber: Transformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:11 WIB

Bang Doi, Pimpred Jejaring Media Radak.com Dipanggil Polda Babel, Diduga Terkait Upaya Damai Kasus Susut Kadar Emas

Berita Terbaru

Bangka Belitung

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:45 WIB

Jakarta

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:23 WIB