PT Timah Diminta Bergerak Cepat, Beliadi: Jangan Biarkan Penambang Belitung Terus Menjerit

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption : Beliadi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kep Bangka Belitung

Caption : Beliadi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kep Bangka Belitung

PANGKALPINANG | Titahnusa.com – POLEMIK terhentinya penyerapan pasir timah masyarakat di Pulau Belitung dan Belitung Timur menuai sorotan keras dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi, S.IP. Ia menilai PT Timah Tbk terlalu lamban merespons persoalan yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian ribuan masyarakat penambang. Senin (21/7/2026).

Menurut politisi Fraksi Gerindra tersebut, PT Timah sebagai perusahaan pelat merah seharusnya tidak hanya menunggu persoalan RKAB selesai, tetapi segera mengambil langkah konkret melalui koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“PT Timah jangan hanya menunggu. Harus segera duduk bersama Forkopimda dan pemerintah daerah untuk mengambil keputusan. Ini bukan persoalan biasa, tetapi sudah menyangkut kehidupan masyarakat,” tegas Beliadi.

Ia menilai masih banyak opsi yang bisa ditempuh sebagai solusi sementara agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak lumpuh. Salah satunya, kata dia, adalah mengalihkan sementara pasir timah dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka untuk diserap PT Timah, mengingat pembelian timah masyarakat di Bangka masih berjalan.

Baca Juga :  Perpres 79/2026 Terbit, PT Timah Klaim Babak Baru Tata Kelola Pertambangan di Babel

“Kalau memang di Belitung terkendala, sementara waktu pasir timah bisa dibawa ke Bangka. Soal pengawasan dan teknis pelaksanaannya, PT Timah pasti lebih memahami. Yang terpenting, masyarakat tetap bisa menjual hasil tambangnya dan dapur mereka tetap mengepul,” ujarnya.

Beliadi menegaskan, persoalan RKAB pada dasarnya hanyalah persoalan administrasi dan teknis, sehingga tidak seharusnya menjadi alasan terhentinya penyerapan timah masyarakat dalam waktu yang berkepanjangan.

“Jangan berlindung di balik alasan RKAB. Itu hanya persoalan administrasi dan teknis. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah solusi, bukan alasan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa PT Timah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tanggung jawab besar terhadap stabilitas ekonomi masyarakat di wilayah operasionalnya. Karena itu, komunikasi dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan pemerintah pusat harus dioptimalkan agar penyelesaian dapat dipercepat.

“PT Timah harus aktif berkoordinasi dengan Pak Gubernur. Saya yakin persoalan ini bisa dipercepat penyelesaiannya jika semua pihak serius mencari jalan keluar,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah

Lebih jauh, Beliadi menilai persoalan serupa bukan kali pertama terjadi. Hampir setiap tahun, kata dia, masyarakat penambang selalu dihadapkan pada situasi yang sama, yakni berbulan-bulan tidak dapat menjual hasil tambangnya karena kendala administrasi.

“Ini persoalan yang terus berulang. Artinya ada yang harus dibenahi dalam tata kelola PT Timah. Jangan sampai setiap tahun rakyat menjadi korban akibat masalah yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal,” tegasnya.

Beliadi mengingatkan bahwa keterlambatan mengambil keputusan hanya akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat di Belitung dan Belitung Timur.

“Ini sudah urusan perut rakyat. Menyangkut hajat hidup ribuan penambang dan keluarganya. Tidak ada alasan untuk menunda. PT Timah, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait harus bergerak cepat mengambil keputusan sebelum dampaknya semakin meluas,” pungkasnya. (Revan Kartono/KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Perpres 79/2026 Terbit, PT Timah Klaim Babak Baru Tata Kelola Pertambangan di Babel
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah
LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Rabu, 9 September 2026 - 10:21 WIB

Perpres 79/2026 Terbit, PT Timah Klaim Babak Baru Tata Kelola Pertambangan di Babel

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Berita Terbaru