Kontrak Habis, Bangunan Belum Rampung: Kemenag Babel Bungkam Soal Proyek Rp2 Miliar

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pewarta Jejaring KBO Babel saat mendatangi PTSP Kemenag Perwakilan Bangka Belitung

Caption: Pewarta Jejaring KBO Babel saat mendatangi PTSP Kemenag Perwakilan Bangka Belitung

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — UPAYA konfirmasi lanjutan terkait keterlambatan penyelesaian proyek Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTSN 2 Bangka terus dilakukan Redaksi media jejaring KBO Babel. Rabu (14/1/2026).

Namun, langkah jurnalistik untuk memperoleh penjelasan resmi justru kembali berhadapan dengan tembok sunyi birokrasi. Selasa (13/1/2026).

Penelusuran hari itu difokuskan untuk meminta keterangan langsung dari Teguh, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab penuh atas proyek bernilai Rp2.023.811.290 tersebut.

Proyek yang dibiayai anggaran negara ini menjadi sorotan karena secara administratif telah melewati masa kontrak per 31 Desember 2025, sementara kondisi fisik pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya rampung.

Saat mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, awak media belum berhasil menemui PPK dimaksud. Informasi yang diperoleh dari Nuraisah, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menyebutkan bahwa Teguh sedang menjalankan dinas luar (DL).

Namun, keterangan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Petugas PTSP tidak dapat menjelaskan secara rinci lokasi maupun agenda dinas luar yang dijalani PPK.

Ia hanya menyampaikan bahwa DL diperkirakan berlangsung selama sekitar tiga hari, tanpa keterangan pendukung lainnya.

“Silakan bapak datang lagi tiga hari ke depan, hari Kamis. Silakan isi buku tamu dan nomor HP, nanti saya sampaikan ke bapak Teguh,” ujar Nuraisah sembari menyodorkan buku daftar tamu.

Ketiadaan PPK di kantor pada saat proyek yang dipimpinnya tengah menuai sorotan publik menambah panjang daftar pertanyaan yang belum terjawab.

Sejumlah isu krusial masih menggantung, mulai dari progres riil pekerjaan, alasan keterlambatan, ada atau tidaknya addendum waktu kontrak, hingga penerapan sanksi denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan gedung laboratorium dan perpustakaan ini dikerjakan oleh CV Bangun Persada Wahana Mandiri.

Berdasarkan ketentuan kontraktual, tanggung jawab utama atas keterlambatan secara hukum berada pada penyedia jasa.

Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghapus peran strategis PPK dalam fungsi pengendalian kontrak, evaluasi kinerja penyedia, serta perlindungan kepentingan negara.

Dalam konteks pengelolaan anggaran publik, posisi PPK bukan sekadar administratif, melainkan representasi negara dalam memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Ketidakhadiran penjelasan resmi dari pejabat yang berwenang justru membuka ruang spekulasi publik terkait kualitas pengawasan dan transparansi pelaksanaan proyek.

Berdasarkan informasi dari bagian pelayanan Kemenag Babel, Redaksi KBO Babel memastikan akan kembali mendatangi kantor Kemenag Babel dalam tiga hari ke depan guna memperoleh konfirmasi langsung dari PPK terkait proyek yang berlokasi di Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka tersebut.

Keterlambatan klarifikasi di tengah proyek negara yang telah melewati tenggat waktu kontrak bukan persoalan sepele. Dalam perspektif akuntabilitas publik, sikap terbuka pejabat pelaksana proyek merupakan bagian tak terpisahkan dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Transparansi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban moral dan hukum untuk menjaga kepercayaan publik. Karena itu, Redaksi KBO Babel menegaskan akan terus melakukan penelusuran, konfirmasi, dan pengawasan jurnalistik secara berkelanjutan

hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. (*)

Berita Terkait

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT
KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026
DPRD Babel Soroti Akuntabilitas BUMD, Hasil Audit Berkah Mart Dinanti
Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih
Kesadaran Hukum Anak SMA di Ruang Siber: Transformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital
Bang Doi, Pimpred Jejaring Media Radak.com Dipanggil Polda Babel, Diduga Terkait Upaya Damai Kasus Susut Kadar Emas
AMC BABEL APRESIASI DAN UCAPKAN TERIMAKASIH HAKIM DALAM KEPUTUSAN YANG SESUAI FAKTA DALAM KASUS Dr. Ratna
Cegah Sengketa Informasi Publik, KI Babel dan BPOM Pangkalpinang Perkuat Sinergi Tata Kelola Informasi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:45 WIB

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:56 WIB

KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:56 WIB

Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:12 WIB

Kesadaran Hukum Anak SMA di Ruang Siber: Transformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:11 WIB

Bang Doi, Pimpred Jejaring Media Radak.com Dipanggil Polda Babel, Diduga Terkait Upaya Damai Kasus Susut Kadar Emas

Berita Terbaru

Bangka Belitung

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:45 WIB

Jakarta

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:23 WIB