Pansel RT/RW Pangkalpinang Resmi Gugur Bukan Karena Takut Gugatan PTUN atau Tekanan DPRD, Tapi Dikalahkan Regulasi

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Opini
Oleh: Muhamad Zen
Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik
Alumni Universitas Gunung Maras

RENCANA Pemerintah Kota Pangkalpinang menerapkan sistem Panitia Seleksi (Pansel) dalam pemilihan RT dan RW akhirnya resmi dihentikan sebelum diberlakukan.

Kebijakan yang sempat dipromosikan sebagai terobosan ini berhenti bukan di tengah jalan, melainkan tepat di persimpangan penting antara gagasan dan aturan.

Perlu ditegaskan sejak awal agar publik membaca peristiwa ini secara jernih: pembatalan sistem Pansel bukan semata-mata karena potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan bukan pula hanya karena adanya penolakan dari sebagian anggota DPRD.

Dinamika politik memang hadir, kritik publik juga nyata, namun faktor penentunya justru datang dari satu sumber yang paling menentukan dalam negara hukum: regulasi yang lebih tinggi.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menjelaskan bahwa setelah dilakukan harmonisasi regulasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, ditemukan prinsip yang tidak bisa ditawar. Mekanisme pemilihan RT dan RW wajib melibatkan partisipasi masyarakat, dan tidak boleh digantikan sepenuhnya oleh sistem seleksi berjenjang.

“Hasil harmonisasi menyatakan bahwa pemilihan RT dan RW harus melibatkan masyarakat. Aturannya bisa disetarakan, tetapi tidak boleh menghilangkan partisipasi warga,” ujar Prof. Saparudin.

Dengan dasar itulah, Pemerintah Kota Pangkalpinang memutuskan kembali menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang lama. Pemilihan RT dan RW tetap dilakukan secara langsung dan partisipatif oleh warga.

Keputusan ini menunjukkan satu hal penting: sebuah kebijakan, betapapun rapi disusun dan menarik dipresentasikan, tetap harus tunduk pada koridor hukum. Sistem Pansel mungkin terlihat modern, terstruktur, dan menjanjikan kualitas, namun ketika diuji melalui harmonisasi regulasi, fondasinya tidak cukup kuat untuk dilanjutkan.

Di titik ini, publik seharusnya melihat persoalan ini bukan sebagai kemenangan satu pihak atas pihak lain, melainkan sebagai proses koreksi kebijakan yang wajar dan sehat.

Dalam sistem pemerintahan yang baik, mundur selangkah demi patuh pada aturan jauh lebih terhormat daripada memaksakan langkah yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

RT dan RW sendiri bukan sekadar jabatan administratif. Ia adalah simpul sosial yang hidup dari kepercayaan warga dari kedekatan, kepekaan, dan kemampuan hadir dalam persoalan sehari-hari.

Nilai-nilai semacam ini tidak selalu bisa diterjemahkan ke dalam skor, peringkat, atau tabel penilaian.

Karena itu, pelajaran penting dari gugurnya sistem Pansel ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan soal arah berpikir dalam merumuskan kebijakan.

Tidak semua hal perlu dibuat tampak ilmiah, canggih, dan berbeda demi kesan modern. Terutama jika pada akhirnya kebijakan tersebut harus berhenti karena tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.

Penutup

Pembatalan sistem Pansel RT/RW di Pangkalpinang seharusnya menjadi pengingat ke depan. Bahwa dalam pemerintahan, tampil beda bukanlah tujuan, dan terlihat keren bukanlah ukuran keberhasilan.

Yang lebih penting adalah kesesuaian dengan regulasi, keberpihakan pada partisipasi warga, dan kepekaan terhadap karakter sosial masyarakat.

Sebab kebijakan publik tidak diuji dari seberapa indah konsepnya, melainkan dari seberapa kuat ia berdiri saat disentuhkan pada aturan.

Dan hari ini, rukun tetangga boleh sedikit bernafas lega. Karena untuk sementara waktu, yang diseleksi bukan warga, tapi kebijakan itu sendiri, agar ke depan tidak lagi jatuh di lubang yang sama.

Berita Terkait

BMPBB: GAGALKAN PENYELUNDUPAN 15 TON TIMAH ILEGAL, DESAK APARAT KEJAR BANDAR DAN JEBOL JARINGAN LAMA DI PANGKALBALAM
Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan
Kuasa Hukum Toko Mas Gunung Kawi Buka Suara: Dukung Penyelidikan Polda Babel, Bantah Laporan Neli dan Ungkap Versi Soal Kompensasi
Kesadaran Hukum Anak SMA di Ruang Siber: Transformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital
Agung Nugroho Nilai Pemberitaan Terkait Tin Slag Belum Berimbang, Siapkan Langkah Hukum
Kesaksian Neli: Dugaan Emas Tak Sesuai Kadar hingga Proses yang Kini Diselidiki Polda Babel
Resmi! PLTN Masuk RUPTL Nasional, Indonesia Bersiap Menyambut Era Energi Nuklir
Cegah Sengketa Informasi Publik, KI Babel dan BPOM Pangkalpinang Perkuat Sinergi Tata Kelola Informasi

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:47 WIB

BMPBB: GAGALKAN PENYELUNDUPAN 15 TON TIMAH ILEGAL, DESAK APARAT KEJAR BANDAR DAN JEBOL JARINGAN LAMA DI PANGKALBALAM

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan

Senin, 27 Juli 2026 - 17:53 WIB

Kuasa Hukum Toko Mas Gunung Kawi Buka Suara: Dukung Penyelidikan Polda Babel, Bantah Laporan Neli dan Ungkap Versi Soal Kompensasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:12 WIB

Kesadaran Hukum Anak SMA di Ruang Siber: Transformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:47 WIB

Agung Nugroho Nilai Pemberitaan Terkait Tin Slag Belum Berimbang, Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru

Bangka Belitung

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:45 WIB

Jakarta

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:23 WIB