Penangkapan Tanpa Surat, Empat Warga Tempilang Gugat Polda Babel Lewat Praperadilan di Pengadilan Negeri Muntok

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption: Foto ilustrasi AI

Caption: Foto ilustrasi AI

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Upaya Paksa yang Mendahului Administrasi

BABEL | Titahnusa.com — EMPAT warga Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Permohonan yang didaftarkan pada 9 Februari 2026 tersebut diajukan atas nama Sarnubi, Heryadi, Sodriadi, dan Desta Purnomo, dengan pendampingan penasihat hukum dari kantor hukum yang sama. Para pemohon menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, serta penyitaan, yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.

Dari keempat pemohon, media ini baru berhasil memperoleh keterangan langsung dari istri Desta Purnomo, yang memaparkan kronologi penangkapan suaminya.

Caption: Screenshoot daftar gugatan praperadilan

Ditangkap 16 Desember, Dokumen Terbit Sehari Setelahnya

Dalam permohonan praperadilan diuraikan bahwa tindakan penangkapan dilakukan pada 16 Desember 2025. Namun, seluruh dokumen administratif penyidikan mulai dari Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, SPDP, penetapan tersangka, hingga surat perintah penahanan bertanggal 17 Desember 2025.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut menunjukkan pola upaya paksa yang dilakukan terlebih dahulu, baru disusul administrasi, yang bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law.

“Upaya paksa tidak boleh mendahului dasar hukum tertulis,” demikian pokok argumentasi dalam permohonan.

Istri Desta: Dijanjikan ke Polsek, Dibawa ke Polda

Istri Desta Purnomo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (12/2/2026), membenarkan peristiwa tersebut. Ia menuturkan, rumah mereka didatangi orang yang mengaku dari Polda Babel dan menanyakan keberadaan suaminya.

Baca Juga :  Oknum Wartawan AW Tuding Dirut BUMD Babel Aniaya Wartawan, Saksi Ridwan Diminta Keterangan Subdit Cyber Polda Babel

“Saya sampaikan suami saya sedang tidur karena semalaman tidak bisa tidur akibat cedera tulang pinggang karena jatuh,” ujarnya.

Menurutnya, petugas saat itu menyampaikan bahwa Desta hanya akan dimintai keterangan di Polsek setempat terkait aktivitas tambang dan dijanjikan akan diantar pulang setelah pemeriksaan.
Namun, Desta justru dibawa ke Polda Babel—hal yang baru diketahui sang istri setelah menerima pesan WhatsApp dari suaminya.

Sejak saat itu, Desta tidak pernah kembali ke rumah dan langsung ditahan di Polda Babel, sebelum kemudian dititipkan di Rutan Muntok.

Ia juga menegaskan, saat penjemputan tidak pernah diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan maupun dokumen hukum lainnya, padahal kondisi Desta sedang sakit pinggang dan memiliki riwayat asma.
Selama penahanan, keluarga hanya dapat memberikan alat semprot asma sebagai langkah antisipasi.

Penyitaan Bertanggal Lebih Awal dari Peristiwa

Selain penangkapan, permohonan praperadilan juga menyoroti Berita Acara Penyitaan bertanggal 13 Desember 2025, sementara peristiwa penangkapan baru terjadi pada 16 Desember 2025. Kuasa hukum menilai ketidaksinkronan ini sebagai persoalan serius karena penyitaan seharusnya berbasis peristiwa faktual yang sah dan berurutan.

Baca Juga :  Bangkai Kapal Leoton Terbakar, Satpolairud Polres Bangka Barat Bersama Warga Berjibaku Jinakkan Api

Ujian Awal Penerapan KUHAP Baru

Secara keseluruhan, praperadilan ini menguji empat bentuk upaya paksa:

– Penangkapan

– Penahanan

– Penetapan tersangka

– Penyitaan

Permohonan mendasarkan argumentasi pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta jaminan konstitusional Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Para pemohon meminta hakim menyatakan seluruh upaya paksa tidak sah, memerintahkan pembebasan, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para pemohon.

Kuasa hukum menegaskan, permohonan ini tidak menyentuh pokok perkara pidana, melainkan murni menguji kepatuhan prosedur penyidikan.

Konfirmasi ke Humas Polda

Redaksi telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Babel, Agus Sugiarto, pada Kamis malam (12/2/2026). Dalam jawabannya, Kabid Humas menyampaikan pihaknya akan melakukan pengecekan internal dan meminta waktu.

Pada Jumat pagi (13/2/2026), redaksi kembali melakukan konfirmasi dan mendapat penjelasan bahwa permintaan klarifikasi telah diteruskan ke Dirkrimsus dan masih menunggu jawaban.

Ruang Klarifikasi Tetap Dibuka

Hingga berita ini ditayangkan, jawaban resmi dari pihak penyidik masih ditunggu. Redaksi Tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Titahnusa.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini. (*)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Rabu, 9 September 2026 - 12:13 WIB

Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

Selasa, 8 September 2026 - 09:09 WIB

Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba

Berita Terbaru