Oleh Muhamad Zen
Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik
Alumni Universitas Gunung Maras

PERGANTIAN komposisi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya pada unsur Badan Kehormatan (BK), sejatinya adalah hal yang lazim dalam dinamika politik. Rotasi, reposisi, dan penyegaran merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan.
Namun publik tidak pernah melihat peristiwa politik hanya sebagai prosedur administratif. Publik selalu bertanya: apa yang melatarbelakanginya?
Beberapa waktu lalu, ruang percakapan publik di Bangka Belitung diwarnai isu bahwa pergantian BK sebelumnya tidak lepas dari adanya laporan yang masuk ke Kepolisian dan BK itu sendiri. Laporan tersebut, sebagaimana beredar dalam diskursus publik dan pemberitaan, menyangkut dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Babel dalam aktivitas tambang ilegal.
Isu ini tentu tidak bisa dipandang remeh.
Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia menyentuh aspek hukum, lingkungan, tata kelola sumber daya, hingga legitimasi moral pejabat publik. Ketika nama seorang penjaga etik dikaitkan meski masih dalam ranah dugaan dengan praktik yang dipersoalkan hukum dan masyarakat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya personal, melainkan marwah lembaga.
Pergantian pun terjadi.
Namun di titik inilah ironi mulai terasa. Publik yang berharap pembenahan justru kembali dihadapkan pada pertanyaan etik yang lain. Unsur BK yang kini duduk, sebagaimana pernah menjadi sorotan dalam pemberitaan sebelumnya, juga memiliki rekam jejak polemik etik di ruang publik.
Di sinilah refleksi menjadi relevan.
Badan Kehormatan bukan alat politik. Ia adalah instrumen moral kelembagaan. Fungsinya bukan hanya menindak, tetapi menjadi simbol standar perilaku yang lebih tinggi dari rata-rata.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar:
Apa yang melatarbelakangi pimpinan dewan mengangkat figur yang secara persepsi publik masih menyisakan tanda tanya etik untuk duduk di kursi penjaga etika?
Apakah proses seleksi benar-benar mempertimbangkan sensitivitas moral publik?
Ataukah pertimbangan politik lebih dominan dibanding pertimbangan legitimasi etik?
Tulisan ini tidak sedang memvonis. Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan. Namun jabatan etik menuntut lebih dari sekadar bebas dari vonis hukum. Ia menuntut kejernihan rekam jejak dan minimnya beban persepsi.
Karena etika berbeda dari hukum.
Hukum berbicara tentang benar atau salah.
Etika berbicara tentang pantas atau tidak pantas.
Dan jabatan di Badan Kehormatan berada tepat di wilayah “kepantasan” itu.
Jika kini figur yang juga pernah menjadi sorotan etik justru ditempatkan sebagai penjaga standar moral, maka wajar publik bertanya: standar apa yang sedang dipakai?
Demokrasi daerah tidak akan runtuh oleh kritik. Justru ia akan rapuh ketika pertanyaan-pertanyaan publik dianggap gangguan.
Pimpinan dewan memiliki kewenangan politik. Namun setiap kewenangan selalu berdampingan dengan tanggung jawab moral. Mengangkat anggota BK bukan hanya soal komposisi fraksi atau keseimbangan kekuatan, tetapi juga pesan simbolik kepada masyarakat tentang seberapa serius lembaga ini menjaga marwahnya.
Sebab pada akhirnya, Badan Kehormatan bukan hanya mengadili anggota dewan. Ia mengadili persepsi publik tentang integritas lembaga.
Dan publik, sekali lagi, tidak pernah lupa.
Jika standar etik bisa dinegosiasikan, maka yang pertama kali tergerus bukan aturan, melainkan kepercayaan.
Sementara tanpa kepercayaan, kehormatan hanya tinggal nama.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis sebagai bagian dari refleksi publik terhadap dinamika etika pejabat publik di lingkungan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, hak jawab dan/atau hak koreksi terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













