JAKARTA | TitahNusa.com — TUNTUTAN delapan tahun penjara terhadap Tian Bahtiar runtuh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan jaksa.
Putusan bebas itu dibacakan dalam sidang terbuka, Selasa (3/3/2026). Ketua majelis hakim, Efendi, menegaskan dakwaan tunggal penuntut umum tidak terbukti.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” tegas hakim dalam amar putusan.
Majelis juga memerintahkan agar Tian segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai warga negara.
Tegaskan Batas Pidana dan Kerja Pers
Dalam pertimbangan hukum, majelis secara eksplisit merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menekankan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik harus mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers.
Majelis menilai, laporan atau keberatan terhadap karya jurnalistik tidak serta-merta dapat dibawa ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam rezim hukum pers.
Saat perkara bergulir, Tian diketahui menjabat sebagai Direktur JakTV. Ia didakwa menghalangi penyidikan tiga perkara korupsi melalui pemberitaan yang dianggap menghambat proses hukum.
Namun di persidangan, hakim berpendapat tindakan tersebut masih berada dalam koridor kerja jurnalistik. Pemberitaan yang dipersoalkan dinilai sebagai bagian dari praktik perimbangan berita—sesuatu yang lazim dalam dunia pers.
“Pemberitaan negatif adalah soal perspektif, bukan ukuran kebenaran yang dapat serta-merta ditarik ke dalam hukum pidana,” tegas majelis dalam pertimbangan.
Hakim bahkan menegaskan, penilaian atas kualitas atau etika pemberitaan merupakan ranah organisasi pers dan komunitas profesional jurnalistik, bukan kewenangan majelis hakim dalam perkara pidana korupsi.
Unsur Niat Jahat Gugur
Jaksa sebelumnya menjerat Tian dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Namun setelah mencermati seluruh fakta persidangan, majelis menyimpulkan tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun sifat melawan hukum dalam tindakan terdakwa.
“Majelis tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum sebagaimana didakwakan,” ujar hakim.
Ketiadaan unsur mens rea menjadi titik krusial yang meruntuhkan konstruksi dakwaan perintangan penyidikan. Tanpa niat jahat yang terbukti, bangunan pasal yang digunakan penuntut umum dinilai tidak berdiri secara hukum.
Pesan Tegas bagi Penegakan Hukum
Putusan ini menjadi preseden penting dalam batas antara penegakan hukum korupsi dan kebebasan pers. Negara memang berkewajiban memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan. Namun pada saat yang sama, pers dijamin konstitusi untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.
Majelis hakim dalam perkara ini menegaskan garis batas tersebut: selama tidak terbukti adanya niat jahat dan perbuatan melawan hukum, karya jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi.
Dengan vonis bebas tersebut, Tian Bahtiar resmi lepas dari seluruh dakwaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak jaksa terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan, termasuk opsi banding.
Putusan ini bukan sekadar membebaskan seorang terdakwa. Ia juga menjadi pengingat bahwa hukum pidana tidak boleh menjadi alat membungkam kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang@Zen Adebi. (Sumber KBO Babel)














Komentar