Polemik Tambang THEP Menghangat, Peran PT Timah dan Pemkab Bangka Disorot Jelang RDP

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

MERAWANG | TitahNusa.com  — POLEMIK rencana aktivitas pertambangan di kawasan THEP Merawang terus bergulir dan kini memasuki fase krusial. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2026 di DPRD Kabupaten Bangka dipandang sebagai titik penentu arah, sekaligus ujian nyata bagi semua pihak dalam menjaga kondusivitas daerah.

Berbeda dari dinamika sebelumnya yang kerap diwarnai tarik-menarik kepentingan, publik kini menaruh harapan besar agar forum RDP tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Lebih dari itu, RDP diharapkan menjadi ruang dialog terbuka yang mampu meredam potensi konflik sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Isu paling sensitif yang mengemuka adalah potensi praktik monopoli oleh kelompok tertentu. Kekhawatiran muncul bahwa skema lama akan kembali terulang, di mana “pemain lama” mendominasi akses dan keuntungan, sementara pelaku usaha baru serta masyarakat lokal hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.

Baca Juga :  Kuota Timah Dicekik, Belitung Terancam Nol Royalti: LSM FAKTA Sorot Kepmen ESDM 157/2026

Desakan pun menguat agar DPRD Kabupaten Bangka bersikap tegas dalam mengawal proses ini. Transparansi dan keadilan distribusi kesempatan menjadi tuntutan utama guna memastikan ekosistem usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Di tengah situasi tersebut, peran PT Timah Tbk menjadi sorotan. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada perusahaan mitra, PT Timah dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan profesionalisme. Penentuan mitra kerja tidak boleh didasarkan pada kedekatan atau kepentingan tertentu, melainkan harus mengacu pada kompetensi, rekam jejak, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Tak kalah penting, Pemerintah Kabupaten Bangka juga diharapkan tidak bersikap pasif. Peran sebagai pengawas dan penyeimbang menjadi krusial untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, tidak merusak tatanan sosial, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

RDP 6 April mendatang pada akhirnya bukan sekadar forum dengar pendapat, melainkan momentum strategis untuk menata ulang tata kelola pertambangan di Merawang. Jika dikelola secara terbuka dan akuntabel, forum ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi terciptanya sistem yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi jangka panjang.

Sebaliknya, jika kembali tersandera kepentingan sempit, bukan tidak mungkin polemik yang ada justru akan meluas dan memicu ketegangan baru di tengah masyarakat.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan mampu menahan ego sektoral dan mengedepankan kepentingan bersama. Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh lagi menjadi arena eksklusif segelintir pihak, melainkan harus menjadi jalan bagi terciptanya kesejahteraan yang merata dan berkeadilan.
(KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah
LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan
Kuota Timah Dicekik, Belitung Terancam Nol Royalti: LSM FAKTA Sorot Kepmen ESDM 157/2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:15 WIB

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

Berita Terbaru