PPPK, PAD, dan Kegagalan Membaca Otonomi

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Muhamad Zen
Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik, Alumni Universitas Gunung Maras

PEMERINTAH provinsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bukan entitas yang berdiri sendiri. Ia adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, sekaligus pemegang mandat otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Di situlah letak kehormatan sekaligus tanggung jawabnya.

Konstitusi melalui Pasal 18 dan 18A UUD 1945 telah menegaskan relasi tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) bahkan memberi waktu lima tahun bagi daerah untuk menata struktur belanja, termasuk kewajiban membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Lima tahun bukan waktu yang singkat. Itu cukup untuk merancang strategi fiskal, memperbaiki tata kelola, dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun hari ini, ketika persoalan PPPK mencuat dan kemampuan fiskal daerah dipertanyakan, yang terjadi justru sebaliknya: kegagalan internal dilimpahkan menjadi persoalan pusat. Bola panas digeser ke Jakarta, seolah-olah daerah tidak memiliki kewenangan dan waktu untuk berbenah.

Padahal pemerintah provinsi adalah representasi negara di daerah. Jika ia gagal menata fiskalnya, maka itu bukan semata kegagalan pusat, itu adalah kegagalan manajerial di tingkat provinsi.

Mengapa Provinsi Lain Mampu, Babel Tidak?

Di sejumlah provinsi lain, pemerintah daerah menyatakan kesanggupan membiayai PPPK melalui APBD masing-masing. Mereka membaca UU HKPD sebagai peringatan dini untuk memperkuat struktur pendapatan dan menata prioritas belanja.

Lalu mengapa Bangka Belitung tidak?

Apakah sumber daya alam kita lebih sedikit?
Apakah potensi pariwisata dan UMKM kita lebih buruk?
Atau justru ada yang keliru dalam cara kita mengelola semuanya?

Jika provinsi lain mampu menyatakan kesiapan fiskal, sementara Babel gamang dan cenderung melempar tanggung jawab, maka publik berhak menyimpulkan adanya problem serius dalam tata kelola.

Jika bukan salah urus, istilah apa lagi yang lebih tepat kita sematkan?
Kelalaian kebijakan? Ketidakmampuan manajerial? Atau kegagalan kepemimpinan fiskal?

DPRD: Fungsi Pengawasan yang Menguap

Persoalan ini tidak hanya berhenti pada eksekutif. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki tiga fungsi utama: controlling (pengawasan), budgeting (penganggaran), dan legislasi (pembentukan aturan).

Namun dalam dinamika terakhir, publik justru menyaksikan manuver politik, bukan solusi kebijakan.

Di mana fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif dalam meningkatkan PAD?
Di mana ketegasan dalam menyusun anggaran berbasis prioritas?
Di mana inisiatif legislasi yang mendorong penguatan ekonomi daerah?

Jika DPRD sungguh ingin berpihak kepada PPPK, mulailah dari langkah konkret: evaluasi belanja perjalanan dinas, potong fasilitas yang tidak esensial, dan arahkan anggaran pada kebutuhan mendesak. Solidaritas fiskal harus dimulai dari elite, bukan dibebankan kepada pegawai yang menggantungkan masa depan pada kebijakan daerah.

Jangan sampai DPRD hanya lantang dalam pernyataan, tetapi lemah dalam keputusan anggaran.

25 Tahun Berdiri, Ke Mana Arah Pembangunan?

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berdiri selama kurang lebih 25 tahun. Seperempat abad bukan waktu yang singkat untuk menentukan arah pembangunan yang berkeadilan.

Namun pertanyaan mendasar masih menggantung: ke mana arah pembangunan provinsi ini sebenarnya?

Mengapa daerah yang kaya sumber daya alam justru rapuh dalam struktur fiskalnya?
Mengapa PAD belum mampu menjadi penopang kuat bagi belanja strategis seperti PPPK?

Jika setelah 25 tahun kita masih bergantung pada pola lama dan belum memiliki fondasi ekonomi daerah yang kokoh, maka ini bukan lagi persoalan teknis tahunan, ini persoalan visi jangka panjang yang kabur.

Jangan Jadikan PPPK Korban Kebijakan Setengah Hati

PPPK bukan sekadar angka dalam tabel belanja pegawai. Mereka adalah bagian dari pelayanan publik yang menopang pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Jika hari ini nasib mereka terancam karena lemahnya kemampuan fiskal daerah, maka itu adalah alarm keras bahwa ada yang keliru sejak awal dalam perencanaan pembangunan.

Bangka Belitung bukan daerah miskin. Kita kaya sumber daya. Kita punya potensi ekonomi. Jika semua itu tidak bertransformasi menjadi kekuatan fiskal yang mampu membiayai aparatur sendiri, maka publik berhak bertanya dengan nada tegas:

Apakah ini sekadar keterbatasan, atau memang kegagalan sistemik dalam mengelola daerah?

Sejarah tidak akan mencatat alasan. Ia hanya mencatat hasil.

Dan jika lima tahun waktu yang diberikan undang-undang berlalu tanpa pembenahan nyata, jika 25 tahun usia provinsi belum menghasilkan fondasi fiskal yang kokoh, maka sulit menyebutnya selain sebagai kegagalan tata kelola kolektif eksekutif dan legislatif.

Kini pilihan ada di tangan Pemprov dan DPRD Babel: berbenah secara jujur dan sistematis, atau terus mencari kambing hitam.

Rakyat, dan para PPPK, menunggu bukan retorika melainkan keberanian mengambil keputusan.

 

_____________________

Catatan Redaksi:

Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.

 

Berita Terkait

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT
KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026
DPRD Babel Soroti Akuntabilitas BUMD, Hasil Audit Berkah Mart Dinanti
Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih
Kesadaran Hukum Anak SMA di Ruang Siber: Transformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital
Bang Doi, Pimpred Jejaring Media Radak.com Dipanggil Polda Babel, Diduga Terkait Upaya Damai Kasus Susut Kadar Emas
AMC BABEL APRESIASI DAN UCAPKAN TERIMAKASIH HAKIM DALAM KEPUTUSAN YANG SESUAI FAKTA DALAM KASUS Dr. Ratna
Cegah Sengketa Informasi Publik, KI Babel dan BPOM Pangkalpinang Perkuat Sinergi Tata Kelola Informasi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:45 WIB

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:56 WIB

KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:56 WIB

Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:12 WIB

Kesadaran Hukum Anak SMA di Ruang Siber: Transformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:11 WIB

Bang Doi, Pimpred Jejaring Media Radak.com Dipanggil Polda Babel, Diduga Terkait Upaya Damai Kasus Susut Kadar Emas

Berita Terbaru

Bangka Belitung

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:45 WIB

Jakarta

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:23 WIB