PANGKALPINANG | TitahNusa.com – ADVOKAT DR Andi Kusuma menyatakan akan menempuh dua langkah hukum sekaligus usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pangkalpinang, Sabtu (4/4/2026), Andi menegaskan akan mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Selain itu, ia juga menyampaikan rencananya untuk melaporkan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, ke SPKT Polda atas dugaan tindak pidana pemerasan.
“Saya menghormati proses hukum. Tetapi saya juga memiliki hak untuk menguji prosedur melalui praperadilan dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran,” ujar Andi di hadapan awak media.
Menurut Andi, perkara yang menjeratnya bermula dari pendampingan hukum dalam sengketa investasi tambak udang yang disebut telah berakhir melalui kesepakatan damai para pihak. Ia menilai persoalan yang muncul terkait pembayaran honorarium jasa profesional seharusnya berada dalam ranah perdata.
Terkait dugaan pemerasan yang akan dilaporkan, Andi belum merinci konstruksi peristiwanya dalam konferensi pers tersebut. Saat ditanya wartawan, ia menyatakan akan membuka secara rinci setelah laporan resmi disampaikan.
“Senin besok, setelah saya melakukan pelaporan ke SPKT, akan saya buka secara terang dengan semua bukti yang sudah ada,” katanya.
Rencana pelaporan tersebut merupakan pernyataan dan klaim dari Andi Kusuma. Publik masih menanti realisasi langkah hukum dimaksud, termasuk apakah laporan resmi benar-benar akan diajukan sesuai yang disampaikannya.
Dalam sistem peradilan pidana, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Di sisi lain, mekanisme praperadilan maupun pelaporan dugaan tindak pidana merupakan hak setiap warga negara untuk menguji atau mengadukan proses yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Perkembangan perkara ini pun menyita perhatian publik Bangka Belitung, tidak hanya terkait substansi dugaan penipuan yang menjerat Andi, tetapi juga menyangkut aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung masih terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan.
Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau@Zen Adebi.













