Jakarta | Titahnusa.com — APARAT Kepolisian Republik Indonesia melalui tim gabungan berhasil mengamankan seorang warga negara Indonesia berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, LCS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penipuan online lintas negara. Kasus ini disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional yang beroperasi dari Kamboja.
Tersangka diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pengejaran aparat setelah diduga berperan dalam mengoperasikan skema penipuan berbasis digital melalui sebuah platform yang dikenal dengan nama “abbishopee”.
Dalam proses penanganannya, sedikitnya terdapat 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia yang berkaitan dengan kasus ini. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan.
Sebelumnya, aparat juga telah mengamankan tiga orang tersangka lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sama. Ketiganya telah menjalani proses hukum hingga mendapatkan putusan dari pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan terhadap LCS merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas kejahatan siber yang bersifat lintas negara.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lintas negara, dalam melacak keberadaan tersangka.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian korban,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).
Saat ini, tersangka LCS telah diamankan di Bareskrim Polri dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Redaksi Titahnusa.com menegaskan bahwa informasi ini disusun berdasarkan rilis yang telah mendapat izin penggunaan dari media sumber, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.
Sumber: Adhyaksanews.com













