Smelter MPS Milik Aon Sudah Disita dan Disegel Kejagung, Namun Barang Bernilai Ekonomis Diduga Dijarah Diam-Diam

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG  | Titahnusa.com — SMELTER PT Mutiara Prima Sejahtera (MPS) di Bangka Belitung yang telah berstatus sita negara dalam perkara mega korupsi tata niaga timah, kembali menjadi sorotan tajam, Jumat (08/05).

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dugaan mengejutkan: sejumlah barang bernilai ekonomis tinggi dari dalam area smelter disebut masih dicuri dan dikeluarkan secara diam-diam pada malam hari.

Informasi yang diterima redaksi Titahnusa.com menyebutkan, aktivitas tersebut diduga melibatkan oknum pengurus dan karyawan perusahaan. Modusnya dilakukan saat situasi sepi, dengan cara mengeluarkan barang secara bertahap dari kawasan smelter yang telah disegel Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Caption: Screenshoot video saat oknum yang diduga sebagai pengurus/ karyawan mengeluarkan barang dari gudang MPS menggunakan mobil pick up warna putih pada malam hari.

Barang-barang yang diduga dibawa keluar antara lain kabel tembaga, mesin, hingga berbagai peralatan bengkel yang masih memiliki nilai jual tinggi. Dari aktivitas itu, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar. Sebab, smelter tersebut bukan lagi aset biasa, melainkan objek sita negara dalam penanganan perkara korupsi timah terbesar di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita 42 ribu ton mineral senilai Rp216 miliar dari gudang PT MPS yang dikaitkan dengan terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon.

Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret sejumlah korporasi besar di Bangka Belitung.

Disita Negara, Tapi Barang Masih Bisa “Keluar”?

Jika dugaan ini benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar pencurian biasa. Publik kini mempertanyakan bagaimana mungkin barang dari lokasi yang telah disegel dan disita negara masih bisa keluar tanpa hambatan.

Padahal secara hukum, penyegelan oleh aparat penegak hukum seharusnya memastikan tidak ada lagi aktivitas di dalam area tersebut, termasuk keluar-masuk barang.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah pengawasan, lemahnya pengamanan, atau bahkan pembiaran terhadap aktivitas ilegal di lokasi sitaan negara.

Secara hukum, tindakan mengambil dan menjual barang dari lokasi yang tengah berada dalam proses penyitaan dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Tak hanya itu, apabila barang tersebut telah menjadi objek sita dalam perkara hukum, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 231 KUHP terkait penghilangan atau perusakan barang sitaan negara, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Jika dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir, maka pihak-pihak yang terlibat juga dapat dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Preseden Buruk Pengawasan Barang Sitaan

Kasus ini dinilai menjadi preseden buruk dalam pengawasan aset sitaan negara, khususnya dalam perkara besar yang menjadi perhatian nasional.

Smelter yang telah disegel dalam kasus mega korupsi seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. Namun jika aset di dalamnya justru masih bisa “bergerak” dan diperjualbelikan secara diam-diam, maka publik pantas mempertanyakan siapa yang sebenarnya mengawasi lokasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Titahnusa.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Kasus ini bukan sekadar soal dugaan pencurian barang di dalam gudang smelter, melainkan juga menyangkut kredibilitas negara dalam menjaga dan mengawasi aset yang telah berada dalam proses hukum.

Pertanyaannya sederhana namun tajam: bagaimana mungkin barang dari gudang yang telah disita negara masih bisa keluar pada malam hari tanpa hambatan?

@Zen Adebi

Berita Terkait

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT
KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026
DPRD Babel Soroti Akuntabilitas BUMD, Hasil Audit Berkah Mart Dinanti
Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih
Kesadaran Hukum Anak SMA di Ruang Siber: Transformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital
Bang Doi, Pimpred Jejaring Media Radak.com Dipanggil Polda Babel, Diduga Terkait Upaya Damai Kasus Susut Kadar Emas
AMC BABEL APRESIASI DAN UCAPKAN TERIMAKASIH HAKIM DALAM KEPUTUSAN YANG SESUAI FAKTA DALAM KASUS Dr. Ratna
Cegah Sengketa Informasi Publik, KI Babel dan BPOM Pangkalpinang Perkuat Sinergi Tata Kelola Informasi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:45 WIB

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:56 WIB

KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:56 WIB

Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:12 WIB

Kesadaran Hukum Anak SMA di Ruang Siber: Transformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:11 WIB

Bang Doi, Pimpred Jejaring Media Radak.com Dipanggil Polda Babel, Diduga Terkait Upaya Damai Kasus Susut Kadar Emas

Berita Terbaru

Bangka Belitung

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:45 WIB

Jakarta

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:23 WIB