PANGKALPINANG | Titahnusa.com — SMELTER PT Mutiara Prima Sejahtera (MPS) di Bangka Belitung yang telah berstatus sita negara dalam perkara mega korupsi tata niaga timah, kembali menjadi sorotan tajam, Jumat (08/05).
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dugaan mengejutkan: sejumlah barang bernilai ekonomis tinggi dari dalam area smelter disebut masih dicuri dan dikeluarkan secara diam-diam pada malam hari.
Informasi yang diterima redaksi Titahnusa.com menyebutkan, aktivitas tersebut diduga melibatkan oknum pengurus dan karyawan perusahaan. Modusnya dilakukan saat situasi sepi, dengan cara mengeluarkan barang secara bertahap dari kawasan smelter yang telah disegel Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Barang-barang yang diduga dibawa keluar antara lain kabel tembaga, mesin, hingga berbagai peralatan bengkel yang masih memiliki nilai jual tinggi. Dari aktivitas itu, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar. Sebab, smelter tersebut bukan lagi aset biasa, melainkan objek sita negara dalam penanganan perkara korupsi timah terbesar di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita 42 ribu ton mineral senilai Rp216 miliar dari gudang PT MPS yang dikaitkan dengan terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon.
Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret sejumlah korporasi besar di Bangka Belitung.
Disita Negara, Tapi Barang Masih Bisa “Keluar”?
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar pencurian biasa. Publik kini mempertanyakan bagaimana mungkin barang dari lokasi yang telah disegel dan disita negara masih bisa keluar tanpa hambatan.
Padahal secara hukum, penyegelan oleh aparat penegak hukum seharusnya memastikan tidak ada lagi aktivitas di dalam area tersebut, termasuk keluar-masuk barang.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah pengawasan, lemahnya pengamanan, atau bahkan pembiaran terhadap aktivitas ilegal di lokasi sitaan negara.
Secara hukum, tindakan mengambil dan menjual barang dari lokasi yang tengah berada dalam proses penyitaan dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Tak hanya itu, apabila barang tersebut telah menjadi objek sita dalam perkara hukum, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 231 KUHP terkait penghilangan atau perusakan barang sitaan negara, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Jika dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir, maka pihak-pihak yang terlibat juga dapat dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Preseden Buruk Pengawasan Barang Sitaan
Kasus ini dinilai menjadi preseden buruk dalam pengawasan aset sitaan negara, khususnya dalam perkara besar yang menjadi perhatian nasional.
Smelter yang telah disegel dalam kasus mega korupsi seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. Namun jika aset di dalamnya justru masih bisa “bergerak” dan diperjualbelikan secara diam-diam, maka publik pantas mempertanyakan siapa yang sebenarnya mengawasi lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Titahnusa.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Kasus ini bukan sekadar soal dugaan pencurian barang di dalam gudang smelter, melainkan juga menyangkut kredibilitas negara dalam menjaga dan mengawasi aset yang telah berada dalam proses hukum.
Pertanyaannya sederhana namun tajam: bagaimana mungkin barang dari gudang yang telah disita negara masih bisa keluar pada malam hari tanpa hambatan?
@Zen Adebi













