PANGKALPINANG | Titahnusa.com — SEJUMLAH orang tua siswa SMP Negeri di Kota Pangkalpinang mengeluhkan adanya pungutan biaya acara perpisahan sekolah yang dibebankan kepada wali murid dengan nominal yang bervariasi.
Di beberapa sekolah, biaya yang diminta mencapai Rp150 ribu per siswa, bahkan di sekolah lainnya disebut lebih besar dari nominal tersebut. Meski disebut sebagai “sumbangan”, para orang tua menilai pungutan itu pada praktiknya bersifat wajib karena diumumkan secara resmi melalui grup paguyuban sekolah disertai batas waktu pembayaran.
“Kalau memang sekolah tidak punya anggaran, kenapa harus memaksakan mengadakan acara perpisahan. Jangan sampai orang tua yang dibebani,” ujar salah satu wali murid.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja. Para orang tua juga tengah menghadapi berbagai kebutuhan lain menjelang masuk jenjang SMA, mulai dari biaya seragam, buku hingga perlengkapan sekolah lainnya.
“Biaya masuk SMA saja sudah besar, belum kebutuhan lain. Sekarang ditambah lagi biaya perpisahan SMP yang seolah wajib. Ini sangat memberatkan,” keluhnya.
Para wali murid pun mempertanyakan apakah pungutan tersebut telah mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang atau murni kebijakan masing-masing sekolah.
Padahal, sebelumnya Dinas Pendidikan disebut telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan agar tidak ada pungutan maupun sumbangan yang memberatkan orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Erwandi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (11/5), menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik.

Menurut Erwandi, pihaknya bahkan telah mengeluarkan surat edaran resmi Nomor 800.1.11/380/DIKBUD/IV/2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kota Pangkalpinang.
“Dinas Pendidikan tidak pernah mengizinkan pihak sekolah melakukan pungutan uang perpisahan kepada siswa. Jangan buat aturan sendiri. Semua sekolah SD dan SMP di Pangkalpinang harus mematuhi itu,” tegas Erwandi.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan bukanlah kewajiban yang harus dilaksanakan sekolah. Namun apabila tetap dilaksanakan, kegiatan diminta dilakukan secara sederhana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah yang tersedia.
Dinas juga secara tegas melarang pelaksanaan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah seperti gedung pertemuan, hotel maupun kawasan wisata pantai.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya sekolah yang melakukan pungutan kepada orang tua siswa untuk kegiatan perpisahan, sehingga memicu keluhan dan keresahan wali murid.
Dalam kesempatan itu, Erwandi juga meminta media agar memberitakan persoalan tersebut agar diketahui seluruh pihak sekolah dan menjadi perhatian bersama@red.













