“Edaran Dinas Dipatahkan? Surat Rekomendasi Wali Kota Bongkar Perpisahan Mewah SMPN 2 Pangkalpinang”

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — POLEMIK pungutan biaya perpisahan di sejumlah SMP Negeri Kota Pangkalpinang kini semakin memanas. Setelah sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang secara tegas melarang pungutan dan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah, kini fakta baru kembali mencuat dan memicu sorotan publik.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sumber terpercaya, surat edaran resmi Dinas Pendidikan diduga tidak dipatuhi oleh sejumlah pihak sekolah. Bahkan lebih jauh, muncul dugaan adanya “lampu hijau” dari pimpinan daerah terhadap pelaksanaan kegiatan perpisahan di luar sekolah.

Caption: Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang yang melarang adanya pungutan biaya acara perpisahan dan melarang pihak sekolah menyelenggarakan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah

Ternyata, surat rekomendasi dari Walikota untuk SMP Negeri 2 Pangkalpinang memang benar adanya dan telah diterima redaksi dari orang tua siswa.

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Prof. Saparudin selaku Wali Kota Pangkalpinang itu disebutkan bahwa surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan permohonan panitia perpisahan kelas IX SMPN 2 Pangkalpinang terkait persetujuan lokasi kegiatan perpisahan.

Dalam surat itu, Wali Kota Pangkalpinang pada prinsipnya menyatakan tidak keberatan dan memberikan rekomendasi agar kegiatan perpisahan kelas IX SMPN 2 Pangkalpinang dilaksanakan di Gedung Graha PT Timah pada 6 Juni 2026.

Caption: Surat Rekomendasi dari Walikota Pangkalpinang yang memberikan rekomendasi acara perpisahan SMPN 2 Pangkalpinang di Gedung Graha Timah

Rekomendasi tersebut diberikan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya jumlah siswa kelas IX tahun ajaran 2025–2026 sebanyak 419 siswa, keterbatasan lokasi jika kegiatan dilaksanakan di sekolah, serta perkiraan jumlah kehadiran mencapai sekitar 1.300 orang yang terdiri dari siswa, orang tua, guru, pegawai dan tamu undangan lainnya.

Selain itu, kondisi area parkir sekolah yang sempit serta ramainya lalu lintas di depan sekolah juga dijadikan alasan. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan acara di luar sekolah merupakan hasil kesepakatan paguyuban kelas IX A hingga IX J.

Namun di tengah alasan teknis tersebut, publik justru menyoroti substansi persoalan yang dianggap jauh lebih penting, yakni munculnya kesan bahwa surat edaran resmi Dinas Pendidikan dapat “dikesampingkan” melalui rekomendasi khusus kepala daerah.

Padahal sebelumnya, Erwandi telah secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak membenarkan pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa untuk kegiatan perpisahan. Dinas juga telah menerbitkan surat edaran resmi yang menegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukan kewajiban, harus dilaksanakan secara sederhana, dan tidak boleh dilakukan di luar lingkungan sekolah seperti hotel maupun gedung pertemuan.

Kini masyarakat mempertanyakan, apakah kebijakan pendidikan di daerah berjalan berdasarkan aturan resmi atau justru bergantung pada dispensasi dan rekomendasi tertentu.

Jika sampai harus diterbitkan surat rekomendasi khusus dari wali kota, publik menilai hal itu justru memperkuat dugaan bahwa kegiatan perpisahan tersebut bersifat wajib dan dipaksakan untuk tetap dilaksanakan.

Di sisi lain, klaim adanya kesepakatan seluruh orang tua siswa juga dipertanyakan. Sebab setelah pemberitaan pertama tayang di TitahNusa.com, redaksi justru menerima keluhan langsung dari orang tua siswa SMPN 2 Pangkalpinang yang mengaku keberatan dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan.

Menurut pengakuannya, biaya yang dibebankan bukan hanya Rp300 ribu untuk kegiatan perpisahan di gedung, tetapi juga pengeluaran tambahan khusus bagi siswi perempuan.

“Anak perempuan diwajibkan memakai kebaya. Untuk sewa kebaya sekitar Rp150 ribu, make up sekitar Rp250 ribu. Jadi totalnya bisa sekitar Rp700 ribu,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut sangat memberatkan orang tua, terlebih saat ini mereka juga harus mempersiapkan biaya anak masuk SMA yang nilainya tidak sedikit.

“Daripada uang habis untuk acara perpisahan, lebih baik dipersiapkan untuk biaya masuk SMA. Sekarang semua mahal. Untuk apa acara seremonial seperti itu sampai menghabiskan biaya besar,” ujarnya kepada media ini.

Polemik ini kini berkembang bukan lagi sekadar soal acara perpisahan sekolah, tetapi juga menyangkut konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan pendidikan dan keberpihakan terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMPN2 dan Walikota Pangkalpinang masih diupayakan untuk dikonfirmasi dan redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya demi perimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers

@Zen Adebi.

Berita Terkait

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT
BMPBB: GAGALKAN PENYELUNDUPAN 15 TON TIMAH ILEGAL, DESAK APARAT KEJAR BANDAR DAN JEBOL JARINGAN LAMA DI PANGKALBALAM
Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional
Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan
Dudung Tegaskan APH Tak Boleh Hambat Ekspor Jika Aturan LTJ Belum Jelas, KSP Benahi Tata Kelola Mineral Kritis
Kuasa Hukum Toko Mas Gunung Kawi Buka Suara: Dukung Penyelidikan Polda Babel, Bantah Laporan Neli dan Ungkap Versi Soal Kompensasi
Agung Nugroho Nilai Pemberitaan Terkait Tin Slag Belum Berimbang, Siapkan Langkah Hukum
Kesaksian Neli: Dugaan Emas Tak Sesuai Kadar hingga Proses yang Kini Diselidiki Polda Babel

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:45 WIB

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:47 WIB

BMPBB: GAGALKAN PENYELUNDUPAN 15 TON TIMAH ILEGAL, DESAK APARAT KEJAR BANDAR DAN JEBOL JARINGAN LAMA DI PANGKALBALAM

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:23 WIB

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:04 WIB

Dudung Tegaskan APH Tak Boleh Hambat Ekspor Jika Aturan LTJ Belum Jelas, KSP Benahi Tata Kelola Mineral Kritis

Berita Terbaru

Bangka Belitung

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:45 WIB

Jakarta

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:23 WIB