JAKARTA | Titahnusa.com — KEBIJAKAN operasional Sriwijaya Air Group kembali menjadi sorotan setelah sejumlah penumpang penerbangan rute Jakarta–Pangkalpinang mengaku kecewa atas perubahan mendadak operator penerbangan hingga pengunduran jadwal keberangkatan selama hampir lima jam, Kamis (14/5/2026).

Semula, penumpang dijadwalkan terbang menggunakan penerbangan Sriwijaya Air nomor SJ 072 pukul 09.40 WIB. Namun, penumpang kemudian menerima pemberitahuan bahwa penerbangan berubah menjadi maskapai NAM Air dengan kode IN 7072 pada jam yang sama.
Kemudian, pemberitahuan lanjutan kembali diterima penumpang. Kali ini, penerbangan berubah menjadi IN 7074 dengan jadwal keberangkatan mundur drastis dari pukul 09.40 WIB menjadi 14.10 WIB.

Perubahan operator sekaligus pengunduran jadwal tersebut memicu kekecewaan penumpang karena dinilai dilakukan sepihak tanpa penjelasan rinci maupun kompensasi yang jelas kepada calon penumpang.
“Kalau penumpang terlambat beberapa menit saja tidak ada toleransi, tetap ditinggal pesawat. Tapi ketika maskapai yang mengubah jadwal dari pagi menjadi siang, penumpang justru hanya diminta memaklumi tanpa kepastian kompensasi,” ujar salah satu calon penumpang kepada Titahnusa.com.

Keluhan tersebut dinilai wajar mengingat banyak penumpang telah menyesuaikan agenda perjalanan, jadwal pekerjaan, transportasi lanjutan hingga reservasi hotel berdasarkan jadwal keberangkatan awal pada pagi hari.
Selain itu, pergantian kode penerbangan dari SJ menjadi IN juga memunculkan pertanyaan di kalangan penumpang terkait kesiapan operasional dan manajemen penerbangan dalam Sriwijaya Air Group.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management), maskapai memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan penerbangan sesuai kategori delay.

Dalam aturan tersebut dijelaskan:
Keterlambatan lebih dari 180 menit hingga 240 menit masuk kategori 5.
Maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp300 ribu per penumpang.
Penumpang juga berhak mendapatkan konsumsi, informasi yang jelas, hingga pilihan pengalihan penerbangan atau pengembalian dana sesuai ketentuan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, kepastian layanan serta kompensasi apabila jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.
Penumpang berharap maskapai tidak hanya tegas terhadap pelanggan, namun juga memiliki tanggung jawab dan profesionalitas ketika perubahan operasional berasal dari pihak operator penerbangan sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait alasan pergantian operator penerbangan maupun penyebab pengunduran jadwal keberangkatan hingga hampir lima jam tersebut.
Redaksi Titahnusa.com masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak Sriwijaya Air Group maupun NAM Air guna memberikan penjelasan kepada publik terkait polemik perubahan penerbangan tersebut@Yolan.














Komentar