Mendadak Ganti Maskapai dan Delay Berjam-jam, Penumpang Pertanyakan Profesionalitas Sriwijaya Air Group

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JAKARTA | Titahnusa.com — KEBIJAKAN operasional Sriwijaya Air Group kembali menjadi sorotan setelah sejumlah penumpang penerbangan rute Jakarta–Pangkalpinang mengaku kecewa atas perubahan mendadak operator penerbangan hingga pengunduran jadwal keberangkatan selama hampir lima jam, Kamis (14/5/2026).

Caption: Tiket penerbangan Sriwijaya Jakarta- Pangkalpinang kamis 14/5/2026

Semula, penumpang dijadwalkan terbang menggunakan penerbangan Sriwijaya Air nomor SJ 072 pukul 09.40 WIB. Namun, penumpang kemudian menerima pemberitahuan bahwa penerbangan berubah menjadi maskapai NAM Air dengan kode IN 7072 pada jam yang sama.

Kemudian, pemberitahuan lanjutan kembali diterima penumpang. Kali ini, penerbangan berubah menjadi IN 7074 dengan jadwal keberangkatan mundur drastis dari pukul 09.40 WIB menjadi 14.10 WIB.

Caption: Pemberitahuan yang semula Pesawat Sriwijaya diganti Pesawat Nam Air dengan Jam keberangkatan yang sama

Perubahan operator sekaligus pengunduran jadwal tersebut memicu kekecewaan penumpang karena dinilai dilakukan sepihak tanpa penjelasan rinci maupun kompensasi yang jelas kepada calon penumpang.

Baca Juga :  Bangkai Kapal Leoton Terbakar, Satpolairud Polres Bangka Barat Bersama Warga Berjibaku Jinakkan Api

“Kalau penumpang terlambat beberapa menit saja tidak ada toleransi, tetap ditinggal pesawat. Tapi ketika maskapai yang mengubah jadwal dari pagi menjadi siang, penumpang justru hanya diminta memaklumi tanpa kepastian kompensasi,” ujar salah satu calon penumpang kepada Titahnusa.com.

Caption: Pemberitahuan lanjutan dari semula keberangkatan pukul 09.40 berubah menjadi pukul 14.10 wib

Keluhan tersebut dinilai wajar mengingat banyak penumpang telah menyesuaikan agenda perjalanan, jadwal pekerjaan, transportasi lanjutan hingga reservasi hotel berdasarkan jadwal keberangkatan awal pada pagi hari.

Selain itu, pergantian kode penerbangan dari SJ menjadi IN juga memunculkan pertanyaan di kalangan penumpang terkait kesiapan operasional dan manajemen penerbangan dalam Sriwijaya Air Group.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management), maskapai memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan penerbangan sesuai kategori delay.

Baca Juga :  Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
Caption: Kondisi Calon Penumpang yang Delay hingga 5 jam, padahal sudah berada di bandara sejak pukul 06 pagi

Dalam aturan tersebut dijelaskan:

Keterlambatan lebih dari 180 menit hingga 240 menit masuk kategori 5.
Maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp300 ribu per penumpang.

Penumpang juga berhak mendapatkan konsumsi, informasi yang jelas, hingga pilihan pengalihan penerbangan atau pengembalian dana sesuai ketentuan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, kepastian layanan serta kompensasi apabila jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.

Penumpang berharap maskapai tidak hanya tegas terhadap pelanggan, namun juga memiliki tanggung jawab dan profesionalitas ketika perubahan operasional berasal dari pihak operator penerbangan sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait alasan pergantian operator penerbangan maupun penyebab pengunduran jadwal keberangkatan hingga hampir lima jam tersebut.

Redaksi Titahnusa.com masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak Sriwijaya Air Group maupun NAM Air guna memberikan penjelasan kepada publik terkait polemik perubahan penerbangan tersebut@Yolan.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Berita Mendesak Boleh Tayang Tanpa Verifikasi? Eits, Ini Syarat Ketatnya!
Dijuluki “Raja Sawer”, M.A. Anggota Komisi IX DPR RI Dilaporkan ke Dewan Kehormatan PAN
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
Berita Cepat Tanpa Verifikasi Bisa Jadi Bumerang, Wartawan Wajib Pahami PPMS
Bangkai Kapal Leoton Terbakar, Satpolairud Polres Bangka Barat Bersama Warga Berjibaku Jinakkan Api

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:22 WIB

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 12:13 WIB

Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

Senin, 7 September 2026 - 09:22 WIB

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Selasa, 1 September 2026 - 08:12 WIB

Berita Mendesak Boleh Tayang Tanpa Verifikasi? Eits, Ini Syarat Ketatnya!

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Dijuluki “Raja Sawer”, M.A. Anggota Komisi IX DPR RI Dilaporkan ke Dewan Kehormatan PAN

Berita Terbaru