Sidang Disiplin dr Ratna Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kelalaian Medis

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — SIDANG dugaan pelanggaran disiplin profesi dokter kembali digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/05/2026). Sidang yang menghadirkan dr Ratna Setia Asih sebagai pihak teradu itu menyita perhatian publik lantaran berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin pelayanan medis terhadap pasien anak. Selasa (19/5/2026)

Perkara tersebut bermula dari laporan Yanto, orang tua almarhum Aldo, yang meminta adanya pemeriksaan etik dan disiplin profesi terhadap penanganan medis yang dilakukan sebelum anaknya meninggal dunia.

Suasana sidang tampak berbeda dari biasanya. Puluhan personel Polda Kepulauan Bangka Belitung disiagakan di sekitar lokasi guna mengantisipasi membludaknya perhatian publik dan menjaga jalannya persidangan tetap kondusif.

Sejumlah pihak turut hadir mengikuti proses persidangan, mulai dari keluarga almarhum, aktivis perlindungan perempuan dan anak, hingga saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Tampak hadir Zubaidah selaku aktivis perlindungan perempuan dan anak Bangka Belitung serta Dian Wahyuni dari Lembaga Malpraktek Riau yang mendampingi pihak pengadu dalam sidang tersebut.

Sementara itu, dr Ratna hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yakni advokat Hangga Oktafandany SH dan Gerry Detriyadi, S.H., bersama sejumlah saksi ahli yang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan etik profesi tersebut.

Majelis sidang sendiri terdiri dari unsur hukum dan profesi kedokteran, yakni Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H., dr. Eddi Junaidi, Sp.OG, M.Kes., S.H., dr. Efren Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH MH(Kes), serta Dr. dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, SH, MH.

Dalam keterangannya usai persidangan, kuasa hukum dr Ratna, Gerry Detriyadi, S.H., menegaskan bahwa komplikasi maupun kerugian yang dialami pasien tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai akibat langsung dari tindakan medis yang dilakukan kliennya.

Menurut Gerry, pada saat peristiwa terjadi, dr Ratna sebenarnya tengah berada di luar jadwal dinas dan sedang menjalani hari libur. Namun karena mendapat panggilan dari dokter jaga rumah sakit, dr Ratna tetap datang untuk memberikan pertolongan medis kepada pasien.

“Klien kami tetap hadir memberikan pelayanan medis meskipun sedang tidak bertugas. Itu bentuk tanggung jawab profesional sebagai dokter,” ujar Gerry.

Gerry Detriyadi, S.H., kuasa hukum dr Ratna.

Ia menegaskan seluruh tindakan medis yang dilakukan telah sesuai standar profesi kedokteran dan prosedur operasional rumah sakit. Karena itu, pihaknya menilai tidak terdapat unsur kelalaian profesional atau professional negligence dalam perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum juga meminta agar proses penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan fakta medis, rekam penanganan pasien, serta pendapat para ahli, bukan dipengaruhi asumsi ataupun tekanan opini publik yang berkembang di tengah masyarakat.

Di sisi lain, pihak pengadu berharap majelis mampu mengungkap secara terang proses pelayanan medis yang diterima almarhum Aldo sebelum meninggal dunia. Keterangan saksi dan ahli dinilai menjadi bagian penting dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi dalam perkara tersebut.

Hingga sidang ditutup, Majelis Disiplin Profesi belum menyampaikan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan ke agenda tambahan atau langsung memasuki tahapan pembacaan putusan.

Kasus ini masih menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung karena menyangkut dugaan pelanggaran disiplin dalam pelayanan kesehatan. Publik kini menunggu sikap serta keputusan majelis terhadap perkara yang telah menyita perhatian tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas pemberitaan. (KBO Babel)

Berita Terkait

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT
BMPBB: GAGALKAN PENYELUNDUPAN 15 TON TIMAH ILEGAL, DESAK APARAT KEJAR BANDAR DAN JEBOL JARINGAN LAMA DI PANGKALBALAM
Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional
Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan
Dudung Tegaskan APH Tak Boleh Hambat Ekspor Jika Aturan LTJ Belum Jelas, KSP Benahi Tata Kelola Mineral Kritis
Kuasa Hukum Toko Mas Gunung Kawi Buka Suara: Dukung Penyelidikan Polda Babel, Bantah Laporan Neli dan Ungkap Versi Soal Kompensasi
Agung Nugroho Nilai Pemberitaan Terkait Tin Slag Belum Berimbang, Siapkan Langkah Hukum
Kesaksian Neli: Dugaan Emas Tak Sesuai Kadar hingga Proses yang Kini Diselidiki Polda Babel

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:45 WIB

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:47 WIB

BMPBB: GAGALKAN PENYELUNDUPAN 15 TON TIMAH ILEGAL, DESAK APARAT KEJAR BANDAR DAN JEBOL JARINGAN LAMA DI PANGKALBALAM

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:23 WIB

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:04 WIB

Dudung Tegaskan APH Tak Boleh Hambat Ekspor Jika Aturan LTJ Belum Jelas, KSP Benahi Tata Kelola Mineral Kritis

Berita Terbaru

Bangka Belitung

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:45 WIB

Jakarta

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:23 WIB