TEMPILANG | Titahnusa.com — AKTIVITAS penambangan timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah perairan laut Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, kembali menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat nelayan setempat, Kamis 21/5/2026.
Berdasarkan surat yang diterima redaksi dan ditandatangani Camat Tempilang, Rusian, S.K.M., M.H., sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat dan nelayan terkait aktivitas penambangan PIP di perairan laut Tempilang telah disampaikan secara resmi kepada pihak PT Timah Tbk.
Surat bernomor 300/zt/19.05.05/2026 tertanggal 21 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada pimpinan PT Timah Tbk dengan perihal keluhan dan permohonan penghentian sementara aktivitas penambangan PIP di wilayah laut Tempilang.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan rapat yang difasilitasi di Kantor Camat Tempilang guna membahas berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas pertambangan timah di wilayah tersebut.
Adapun hasil rapat dan sejumlah poin keluhan yang disampaikan masyarakat serta nelayan di antaranya terkait pembagian kompensasi yang dinilai tidak sesuai dengan hasil kesepakatan awal antara pihak nelayan dan pihak yang mewakili CV penambang.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti maraknya dugaan penyelundupan timah di wilayah laut Kecamatan Tempilang yang dinilai semakin meresahkan.
Tak hanya itu, para nelayan juga mengeluhkan minimnya standar keselamatan di area tambang. Lampu tanda atau lampu peringatan pada ponton disebut sering tidak dipasang pada malam hari sehingga membahayakan nelayan yang sedang melaut.
“Nelayan sering menabrak ponton saat melaut pada malam hari karena tidak adanya lampu tanda,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian yakni adanya dugaan tindakan asusila atau perbuatan tidak senonoh di area penambangan PIP yang disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Nelayan di Desa Air Lintang juga mengaku terganggu dengan keberadaan speed boat asing yang berada di sekitar pantai dan wilayah laut desa mereka.
Selain itu, perpindahan ponton antar CV yang dinilai tidak tertib juga disebut menimbulkan kebingungan di lapangan.
Atas berbagai persoalan tersebut, sebanyak 17 orang perwakilan nelayan yang namanya tercantum dalam lampiran surat meminta kepada PT Timah Tbk agar menghentikan sementara aktivitas operasi penambangan PIP di perairan laut Tempilang.
Permohonan penghentian sementara aktivitas penambangan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Jumat, 22 Mei 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Timah Tbk terkait surat permohonan penghentian sementara aktivitas penambangan tersebut.
Redaksi Titahnusa.com masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan@Zen Adebi.













