Diduga Besi dari Dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang Diangkut Keluar, KPLP Arahkan Konfirmasi ke Humas

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption: Ilustrasi

Caption: Ilustrasi

PANGKALPINANG | Titahnusa.com – DUGAAN pengangkutan besi dari lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggunakan truk engkel Isuzu warna putih bernomor polisi BN 94XX terus menjadi perhatian. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait status maupun legalitas besi yang disebut-sebut berasal dari dalam lapas tersebut, Sabtu (6/6/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Jaringan Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO-BABEL) Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.57 WIB, sebuah truk engkel yang membawa muatan besi diperkirakan sekitar tiga ton melintas di kawasan Ketapang. Kendaraan tersebut sempat berhenti dipinggir jalan dan dimintai keterangan oleh wartawan.

Caption: Tangkapan layar Mobil yang diduga membawa besi dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

Dalam keterangannya, sopir mengaku bahwa besi yang diangkut berasal dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan akan dibawa ke tempat penjualan besi tua. Sopir juga menyebut nama seorang petugas lapas sebagai pihak yang disebut terkait dengan barang tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Redaksi melakukan konfirmasi kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Ziko, guna memperoleh penjelasan mengenai status barang, prosedur pengeluaran, serta pengawasan terhadap barang yang keluar dari lingkungan lapas.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Berkarya Lewat Cetak Sawah di Kelurahan Binaan
Caption: Foto Ziko KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Sumber Net)

Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, KPLP tidak memberikan penjelasan substantif atas pertanyaan yang diajukan.

“Ke kantor aja bg. Gak enak dari WA. Jumpa aja sm humas biar jelas,” jawab Ziko singkat.

Jawaban tersebut muncul setelah wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kebenaran pengangkutan besi dari dalam lapas, status kepemilikan barang, serta prosedur administrasi yang mendasari pengeluaran material tersebut.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri, mengingat KPLP merupakan pejabat yang memiliki fungsi pengamanan dan pengawasan terhadap lalu lintas barang maupun aktivitas keluar masuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Dalam konteks tugas dan fungsinya, KPLP merupakan salah satu pejabat yang mengetahui dan bertanggung jawab terhadap mekanisme pengamanan barang yang keluar dari area lapas.

Baca Juga :  Energi Masa Depan, BUMD Babel Siap Jadi Mitra Strategis Thorcon Kembangkan PLTN

Meski demikian, Redaksi tetap menghormati mekanisme kehumasan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta akan melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak humas maupun pimpinan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai status besi yang diangkut tersebut. Jika merupakan barang milik negara atau aset yang berada dalam penguasaan instansi pemerintah, maka pengeluaran dan pemindahtanganannya harus dilakukan melalui prosedur yang sah, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Sebaliknya, apabila barang tersebut bukan aset negara, pihak lapas juga perlu memberikan penjelasan mengenai asal-usul dan dasar kepemilikan barang yang disebut berasal dari dalam lingkungan lapas agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang terkait status besi yang diangkut menggunakan kendaraan BN 94XX tersebut.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang terkait dengan pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers@Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah
Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot
BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 11:59 WIB

Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru