PANGKALPINANG | Titahnusa.com – DUGAAN pengangkutan besi dari lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggunakan truk engkel Isuzu warna putih bernomor polisi BN 94XX terus menjadi perhatian. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait status maupun legalitas besi yang disebut-sebut berasal dari dalam lapas tersebut, Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Jaringan Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO-BABEL) Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.57 WIB, sebuah truk engkel yang membawa muatan besi diperkirakan sekitar tiga ton melintas di kawasan Ketapang. Kendaraan tersebut sempat berhenti dipinggir jalan dan dimintai keterangan oleh wartawan.

Dalam keterangannya, sopir mengaku bahwa besi yang diangkut berasal dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan akan dibawa ke tempat penjualan besi tua. Sopir juga menyebut nama seorang petugas lapas sebagai pihak yang disebut terkait dengan barang tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Redaksi melakukan konfirmasi kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Ziko, guna memperoleh penjelasan mengenai status barang, prosedur pengeluaran, serta pengawasan terhadap barang yang keluar dari lingkungan lapas.

Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, KPLP tidak memberikan penjelasan substantif atas pertanyaan yang diajukan.
“Ke kantor aja bg. Gak enak dari WA. Jumpa aja sm humas biar jelas,” jawab Ziko singkat.
Jawaban tersebut muncul setelah wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kebenaran pengangkutan besi dari dalam lapas, status kepemilikan barang, serta prosedur administrasi yang mendasari pengeluaran material tersebut.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri, mengingat KPLP merupakan pejabat yang memiliki fungsi pengamanan dan pengawasan terhadap lalu lintas barang maupun aktivitas keluar masuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Dalam konteks tugas dan fungsinya, KPLP merupakan salah satu pejabat yang mengetahui dan bertanggung jawab terhadap mekanisme pengamanan barang yang keluar dari area lapas.
Meski demikian, Redaksi tetap menghormati mekanisme kehumasan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta akan melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak humas maupun pimpinan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai status besi yang diangkut tersebut. Jika merupakan barang milik negara atau aset yang berada dalam penguasaan instansi pemerintah, maka pengeluaran dan pemindahtanganannya harus dilakukan melalui prosedur yang sah, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Sebaliknya, apabila barang tersebut bukan aset negara, pihak lapas juga perlu memberikan penjelasan mengenai asal-usul dan dasar kepemilikan barang yang disebut berasal dari dalam lingkungan lapas agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang terkait status besi yang diangkut menggunakan kendaraan BN 94XX tersebut.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang terkait dengan pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers@Zen Adebi.













