Akhirnya Terjawab! Walikota Pangkalpinang Pastikan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Dibayar

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG | Titanusa.com – KABAR yang ditunggu-tunggu oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang akhirnya mendapat kejelasan, Senin (8/6/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, memastikan bahwa Gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu telah dianggarkan dan akan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Kepastian tersebut disampaikan Prof. Saparudin saat menanggapi pertanyaan yang sebelumnya disampaikan sejumlah PPPK Paruh Waktu terkait hak mereka atas Gaji ke-13 Tahun 2026.

“Gaji 13 untuk PPPK paruh waktu sudah dianggarkan. Nanti akan dibayarkan,” kata Prof. Saparudin kepada Titahnusa.com.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan keresahan yang berkembang di kalangan PPPK Paruh Waktu mengenai kepastian pembayaran Gaji ke-13 tahun ini.

Sebelumnya, sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku masih menunggu kejelasan terkait hak tersebut. Mereka mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran, dasar hukum yang digunakan, serta jadwal pembayaran yang akan dilakukan.

Dengan adanya pernyataan resmi dari Wali Kota Pangkalpinang, para PPPK Paruh Waktu kini memperoleh kepastian bahwa anggaran Gaji ke-13 telah disiapkan oleh pemerintah daerah dan pembayaran akan direalisasikan.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal pasti pencairan maupun mekanisme pembayaran Gaji ke-13 tersebut.

Para PPPK Paruh Waktu berharap proses pencairan dapat segera dilakukan sehingga hak-hak pegawai yang selama ini telah menjalankan tugas pelayanan publik dapat diterima tepat waktu.

Pemerintah Kota Pangkalpinang diharapkan dapat segera menyampaikan informasi teknis terkait jadwal dan prosedur pembayaran agar seluruh pegawai memperoleh kepastian administrasi yang lebih jelas.

Titahnusa.com akan terus memantau perkembangan pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 tersebut dan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat.
@Zen Adebi

Berita Terkait

BMPBB: GAGALKAN PENYELUNDUPAN 15 TON TIMAH ILEGAL, DESAK APARAT KEJAR BANDAR DAN JEBOL JARINGAN LAMA DI PANGKALBALAM
Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan
Kuasa Hukum Toko Mas Gunung Kawi Buka Suara: Dukung Penyelidikan Polda Babel, Bantah Laporan Neli dan Ungkap Versi Soal Kompensasi
Agung Nugroho Nilai Pemberitaan Terkait Tin Slag Belum Berimbang, Siapkan Langkah Hukum
Kesaksian Neli: Dugaan Emas Tak Sesuai Kadar hingga Proses yang Kini Diselidiki Polda Babel
Resmi! PLTN Masuk RUPTL Nasional, Indonesia Bersiap Menyambut Era Energi Nuklir
Cegah Sengketa Informasi Publik, KI Babel dan BPOM Pangkalpinang Perkuat Sinergi Tata Kelola Informasi
Gerry Detriyadi: Putusan Bebas dr. Ratna Tegaskan Keadilan Dibangun di Atas Fakta, Bukan Tekanan Opini

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:47 WIB

BMPBB: GAGALKAN PENYELUNDUPAN 15 TON TIMAH ILEGAL, DESAK APARAT KEJAR BANDAR DAN JEBOL JARINGAN LAMA DI PANGKALBALAM

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan

Senin, 27 Juli 2026 - 17:53 WIB

Kuasa Hukum Toko Mas Gunung Kawi Buka Suara: Dukung Penyelidikan Polda Babel, Bantah Laporan Neli dan Ungkap Versi Soal Kompensasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:47 WIB

Agung Nugroho Nilai Pemberitaan Terkait Tin Slag Belum Berimbang, Siapkan Langkah Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:53 WIB

Kesaksian Neli: Dugaan Emas Tak Sesuai Kadar hingga Proses yang Kini Diselidiki Polda Babel

Berita Terbaru

Bangka Belitung

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:45 WIB

Jakarta

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:23 WIB