PANGKALPINANG | Titanusa.com – KABAR yang ditunggu-tunggu oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang akhirnya mendapat kejelasan, Senin (8/6/2026).
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, memastikan bahwa Gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu telah dianggarkan dan akan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Kepastian tersebut disampaikan Prof. Saparudin saat menanggapi pertanyaan yang sebelumnya disampaikan sejumlah PPPK Paruh Waktu terkait hak mereka atas Gaji ke-13 Tahun 2026.
“Gaji 13 untuk PPPK paruh waktu sudah dianggarkan. Nanti akan dibayarkan,” kata Prof. Saparudin kepada Titahnusa.com.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan keresahan yang berkembang di kalangan PPPK Paruh Waktu mengenai kepastian pembayaran Gaji ke-13 tahun ini.
Sebelumnya, sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku masih menunggu kejelasan terkait hak tersebut. Mereka mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran, dasar hukum yang digunakan, serta jadwal pembayaran yang akan dilakukan.
Dengan adanya pernyataan resmi dari Wali Kota Pangkalpinang, para PPPK Paruh Waktu kini memperoleh kepastian bahwa anggaran Gaji ke-13 telah disiapkan oleh pemerintah daerah dan pembayaran akan direalisasikan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal pasti pencairan maupun mekanisme pembayaran Gaji ke-13 tersebut.
Para PPPK Paruh Waktu berharap proses pencairan dapat segera dilakukan sehingga hak-hak pegawai yang selama ini telah menjalankan tugas pelayanan publik dapat diterima tepat waktu.
Pemerintah Kota Pangkalpinang diharapkan dapat segera menyampaikan informasi teknis terkait jadwal dan prosedur pembayaran agar seluruh pegawai memperoleh kepastian administrasi yang lebih jelas.
Titahnusa.com akan terus memantau perkembangan pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 tersebut dan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat.
@Zen Adebi













